Ambon,- GardaMaluku.com : Mata Rumah Sarimanella hanyalah sebatas menjabat sebagai Kepala Desa bukan sebagai Raja di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Demikian ketegasan ini disampaikan para saksi Penggugat dalam sidang lanjutan perkara Mata Rumah Parenta Negeri Passodi Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (06/03/2025), dimana Randolf F Simauw sebagai penggugat dan Mata Rumah Sarimanella sebagai tergugat I, Saniri Negeri Passo Tergugat II dan Pj. Kepala Pemerintahan Negeri tergugat III.
Dari keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan penggugat masing – masing Johan B Rinsampessy, Reinhard Rinsampessy dan Jeremias Latupella menegaskan bahwa Sarimanella dalam jabatan adat adalah Kepala Soa dari Soa Moni, jadi mereka (Sarimanella.red) tidak memiliki jabatan sebagai Raja di Negeri Passo.
“Sarimanella hanyalah Kepala Soa di Soa Moni Jabatan itu sama dengan kami Mata Rumah Rinsampessy adalah Kepala Soa pada Soa Rinsama,” tegas Saksi Johan B Rinsampessy.
Sementara itu, saksi Reinhard Rinsampessy dan Jeremias Latupella menjelaskan, saat mereka menjadi Saniri Negeri Passo dimana pada Tahun 2019 telah dibuat Ranperneg tentang mata rumah parentah, namun Ranperneg tersebut dikembalikan Pemerintah Kota Ambon setelah dievaluasi.
“Ranperneg tersebut tidak berlaku lagi, karena masa jabatan Saniri Negeri sudah kadaluwarsa,” ungkap saksi Jeremias Latupella.
Selain itu, dia tamabahkan, dimasukannya mata rumah Sarimanella sebagai mata rumah Parenta di Negeri Passo dalam Ranperneg 2019 karena kemauan dari Saniri Negeri bukan berdasarkan garis lurus keturunan raja ataupun adat istiadat yang berlaku di Negeri tersebut.
Latupella juga menambahkan, Mata Rumah Sarimanella tidak pernah dilantik sebagai Raja Negeri Passo tetapi sebagai Kepala Desa, karena saat itu terjadi pemilihan, bukan penunjukan secara langsung sesuai dengan adat istiadat garis lurus mata rumah Raja.
Penegasan yang sama juga disampaikan saksi Reinhard Rinsampessy, dirinya mencotohkan yang terjadi pada Alberth Sarimanella, dimana saat itu yang bersangkutan diangkat menjadi Penjabat Raja Negeri Passo, lantaran Alberth Sarimanella merupakan Kepala Soa yang tertua di Negeri Passo kalo itu.
Reinhard Rinsampessy juga menuturkan, kalau Raja Passo yang terkahir dilantik adalah pada masa Raja Richmond Karl Simauw, setelah itu terjadi perubahan aturan dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979, maka semua Negeri Adat berubah menjadi desa.
“Sehingga di Negeri Passo terjadi pemilihan Kepala Desa di Negeri Passo bukan sebagai Raja karena Raja ditunjuk bukan dipilih,” tegas Reinhard Rinsampessy.
Lanjut saksi, jabatan Kepala Desa sejak saat itu terjadi pergantian mulai dari Sarimanella, Simauw dan terkahir pada Marthen Sarimanella di tahun 2014 sampai dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa barulah Pemerintah Kota Ambon membuat Perda Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pemilihan dan Pengakatan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja).
“Pada Perda Nomor 8 Tahun 2108, secara tegas mengatakan bahwa yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) adalah mata rumah parentah, berdasarkan garis lurus turun temurun dan adat istiadat di Negeri setempat,” ucap Reinhard Rinsampessy.
Ditambahkan para saksi, kalau Ranperneg yang disusun pada Tahun 2019 dan Perneg Nomor 3 Tahun 2024 mendapat penolakan dari masyarakat adat Negeri Passo terutama dari mata rumah keluarga Siamuw.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari penggugat, Roos J Alfaris, mempertanyakan soal dipecatnya Ketua Saniri Negeri Passo pada Tahun 2024, menurut para saksi, Ketua Saniri Negeri Passo yakni Wellem Tuwatanassy dari Soa Koli dipecat lantaran menolak untuk menyetujui Perneg Nomor 3 Tahun 2024 Negeri Passo tentang Mata Rumah Parentah.
Dari informasi yang dihimpun media inj, kendati mendapat penolakan dan tidak ditandatangani bukan saja dari Ketua Saniri Negeri namun juga Saniri Negeri dari Soa Koli yakni Simauw dan Titariuw, anehnya Perneg tersebut telah diundangkan dan diberikan penomoran.*** (Atick.T)