Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.*

i

Ilustrasi.*

Jakarta, GardaMaluku.com– Dalam operasi yang menajamkan tekad pemberantas praktik ilegal di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

Operasi ini ditujukan untuk menggagalkan dugaan alih muatan ilegal yang dinilai menelan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar. Kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A, yang diduga menjadi pusat transhipment hasil tangkapan, kini tengah dilacak dengan seksama.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan, “Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tegas ini semakin menegaskan bahwa alih muatan dilakukan tanpa prosedur resmi, menghindari kewajiban administrasi dan pengawasan yang seharusnya mengamankan hasil tangkapan.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Tanah di Ambon Disorot PP Pemuda Muhammadiyah, Anshari: Kita Bantu LBH

Kapal-kapal yang diamankan – termasuk KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), dan KM. BSR (GT 124) – diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ipunk menambahkan, “Kami telah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap modus operandi di balik praktik ilegal ini.”

Baca Juga :  Sukses Digelar Asistensi II HIPMI Maluku Dinilai Jadi Role Model, Musda XII Siap Digelar

Penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis KKP dalam menguatkan pengawasan, sejalan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Zona III.

Sementara itu, tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah menggunakan sistem Vessel Monitoring System (VMS) untuk melacak pergerakan KM. MS 7A, guna memastikan posisi kapal pengangkut tersebut dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari laut saat penangkapan hingga pendaratan di pelabuhan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

Langkah tegas ini tidak hanya menyoroti upaya KKP dalam menegakkan hukum, tetapi juga menandai tekad pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik gelap yang merugikan negara dan mengancam ekosistem laut.***

Berita Terkait

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI
Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku
Presiden Bagikan 2000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Maluku
Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025
Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:27 WIT

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Jumat, 10 April 2026 - 23:08 WIT

Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Senin, 16 Februari 2026 - 14:28 WIT

Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:07 WIT

Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

Berita Terbaru

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT

AMBON

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIT