KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut di Laut Arafura.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut melakukan transhipment atau alih muatan ilegal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa seluruh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga :  Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

“Dari hasil pemeriksaan, kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat dilakukan inspeksi, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut, yang diduga telah dialihkan sebelumnya,” kata Latif dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025).

Praktik transhipment ilegal dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membuka celah bagi perikanan ilegal dan tidak terlapor.

Untuk itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kapal-kapal tersebut berdasarkan rekomendasi Ditjen PSDKP.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dirinya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perikanan akan terus diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan Indonesia.***

Berita Terkait

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah
Maluku Jadi Prioritas, Yayasan Indah Distribusikan Sapi Qurban ke Indonesia Timur
Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial
Golkar Maluku Serahkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Bawa Pesan Kepedulian dan Solidaritas dari Ketum Bahlil
BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur
FCT Kembali Hadir Salurkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Perkuat Nilai Persaudaraan di Maluku
Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Arinal Djunaidi, Soroti Kewenangan Audit dalam Kasus Korupsi
Debat Caketum HIPMI di Bali: 01 Soroti Nasib Pengusaha Muda, BPD Maluku Turut Kawal Agenda Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:07 WIT

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIT

Maluku Jadi Prioritas, Yayasan Indah Distribusikan Sapi Qurban ke Indonesia Timur

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIT

Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 13:57 WIT

Golkar Maluku Serahkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Bawa Pesan Kepedulian dan Solidaritas dari Ketum Bahlil

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:21 WIT

BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur

Berita Terbaru