KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut di Laut Arafura.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut melakukan transhipment atau alih muatan ilegal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa seluruh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga :  Eksistensi dan Cita Pemuda Muhammadiyah dalam Pluralitas Kebangsaan

“Dari hasil pemeriksaan, kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat dilakukan inspeksi, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut, yang diduga telah dialihkan sebelumnya,” kata Latif dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025).

Praktik transhipment ilegal dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membuka celah bagi perikanan ilegal dan tidak terlapor.

Untuk itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kapal-kapal tersebut berdasarkan rekomendasi Ditjen PSDKP.

Baca Juga :  Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dirinya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perikanan akan terus diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan Indonesia.***

Berita Terkait

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI
Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku
Presiden Bagikan 2000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Maluku
Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025
Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:27 WIT

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Jumat, 10 April 2026 - 23:08 WIT

Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Senin, 16 Februari 2026 - 14:28 WIT

Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:07 WIT

Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

Berita Terbaru

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT

AMBON

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIT