Cerita SOKSI Maluku Berlanjut, Advokat Elia Ronny Sianressy Laporkan Wartawan Maluku IndoMedia ke Dewan Pers

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 17:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi melaporkan wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut, ke Dewan Pers di Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam keterangannya kepada media, Ronny menilai pemberitaan yang dibuat Helut tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi menyesatkan publik. “Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih.

Ronny menjelaskan kasus itu bermula pada 17 September 2025, saat dirinya menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku.” Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang pernah ia berikan.

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny menuding pihak terlapor tidak menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya, rekaman percakapan dirinya justru disebarkan ulang dalam bentuk yang telah diedit ke sejumlah grup WhatsApp politik di Maluku.

Baca Juga :  Belum Muncul Menu Cetak Kartu Ujian di Laman SSCASN? Segera cek jadwal dan tahapannya

“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedatangan Ronny diterima langsung oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.

“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Ronny.***

Berita Terkait

Temui Mentan, Bupati SBB Fokus Percepat Pengembangan Pertanian dan Agroindustri
KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day
Dugaan Mafia Tambang di SBB Menguat, Jaquelin Sahetapy Dilaporkan ke Bareskrim
Jaqueline Sahetapy Resmi Jadi Terlapor Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di SBB
Rakornas 2026 Minta Usulan Terverifikasi, Bupati SBB Siapkan Langkah Konkret Mitigasi
BPD HIPMI Maluku Tunjukkan Taring di Munas, Solid Dukung Reynaldo Bryan Menuju Kursi Ketum BPP HIPMI
Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:29 WIT

Temui Mentan, Bupati SBB Fokus Percepat Pengembangan Pertanian dan Agroindustri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:07 WIT

KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WIT

Dugaan Mafia Tambang di SBB Menguat, Jaquelin Sahetapy Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIT

Jaqueline Sahetapy Resmi Jadi Terlapor Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di SBB

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIT

Rakornas 2026 Minta Usulan Terverifikasi, Bupati SBB Siapkan Langkah Konkret Mitigasi

Berita Terbaru

AMBON

KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:07 WIT