Dugaan Mafia Tambang di SBB Menguat, Jaquelin Sahetapy Dilaporkan ke Bareskrim

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com; Penanganan kasus dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki tahap krusial setelah laporan resmi diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (29/04).

Laporan tersebut menjerat Jaquelin Margaretha Sahetapy bersama Doddy Hermawan atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana serius.

Dokumen laporan teregistrasi dengan nomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026, diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat selaku Komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining (MPM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dengan membawa sejumlah bukti yang diklaim menguatkan adanya dugaan kejahatan terstruktur di dalam perusahaan.

“Seluruh dokumen akan kami buka, termasuk profil perusahaan, legalitas, hingga bukti dugaan pemalsuan dan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar kuasa hukum pelapor, Anthoni Hatane.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen resmi hingga aktivitas pengiriman ore tanpa persetujuan internal perusahaan.

Salah satu temuan mencakup dugaan pemalsuan surat keterangan barang dan izin berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Kairatu, yang diduga menggunakan tanda tangan Direktur PT MPM, Farida Ode Gawu, tanpa kewenangan sah.

Baca Juga :  Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Selain itu, terdapat bukti dokumentasi berupa foto pengangkutan ore menggunakan tongkang. Aktivitas ini dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang dalam struktur perusahaan.

Jumlah ore yang menjadi objek perkara diperkirakan mencapai sekitar 25.500 metrik ton yang dikirim pada tahun 2020.

Dugaan Pengangkutan Ilegal

Pelapor juga mengungkap bahwa permohonan izin pengangkutan sebelumnya sempat ditolak oleh otoritas terkait. Namun, pengiriman tetap berlangsung, memunculkan dugaan adanya praktik “jalur belakang” untuk meloloskan aktivitas tersebut.

Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar aturan pertambangan serta masuk dalam kategori penggelapan dan pencurian sumber daya alam.

Sengketa Legalitas Perusahaan

Kasus ini juga menyeret persoalan legalitas internal perusahaan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPM yang berlaku sejak 2009 kini dipersoalkan akibat dugaan perubahan akta perusahaan pada 2018 yang disebut tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Nama Farida Ode Gawu sebagai pemegang saham mayoritas disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Selain itu, ditemukan indikasi kejanggalan kronologi dokumen, di mana perubahan anggaran dasar diduga terjadi sebelum transaksi jual beli saham dilakukan.

Baca Juga :  Presiden Bagikan 2000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Maluku

Pelapor juga menyoroti tidak adanya bukti aliran dana serta ketiadaan persetujuan dari Kementerian ESDM terkait perubahan kepemilikan saham.

Potensi Jeratan Hukum

Kasus ini dinilai memiliki potensi pelanggaran berlapis, meliputi:

  • Dugaan pemalsuan dokumen resmi
  • Penggelapan dan pencurian hasil tambang
  • Aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining)
  • Pelanggaran tata kelola dan hukum korporasi

Seiring wafatnya Farida Ode Gawu pada periode 2020–2024, struktur direksi PT MPM untuk sementara disebut dialihkan kepada Raflex Nugraha Puttileihalat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaquelin Sahetapy maupun terlapor lainnya belum memberikan keterangan resmi.

Sorotan Publik

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang dinilai sarat kepentingan tersebut. Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku.

Jika tidak ditangani secara transparan dan menyeluruh, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

Dengan bukti yang mulai terkuak dan dugaan pelanggaran yang kompleks, perkara ini tidak lagi sekadar konflik internal perusahaan, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan yang kini berada dalam sorotan hukum.***

Berita Terkait

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah
Maluku Jadi Prioritas, Yayasan Indah Distribusikan Sapi Qurban ke Indonesia Timur
Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial
Golkar Maluku Serahkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Bawa Pesan Kepedulian dan Solidaritas dari Ketum Bahlil
BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur
FCT Kembali Hadir Salurkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Perkuat Nilai Persaudaraan di Maluku
Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Arinal Djunaidi, Soroti Kewenangan Audit dalam Kasus Korupsi
Debat Caketum HIPMI di Bali: 01 Soroti Nasib Pengusaha Muda, BPD Maluku Turut Kawal Agenda Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:07 WIT

Dari Maluku untuk Indonesia, Yayasan Indah Salurkan 75 Hewan Qurban ke Berbagai Daerah

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIT

Maluku Jadi Prioritas, Yayasan Indah Distribusikan Sapi Qurban ke Indonesia Timur

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIT

Negeri Tulehu Sambut Golkar Maluku, Penyerahan Hewan Qurban Jadi Simbol Kedekatan Historis dan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 13:57 WIT

Golkar Maluku Serahkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Bawa Pesan Kepedulian dan Solidaritas dari Ketum Bahlil

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:21 WIT

BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur

Berita Terbaru