Dugaan Mafia Tambang di SBB Menguat, Jaquelin Sahetapy Dilaporkan ke Bareskrim

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com; Penanganan kasus dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki tahap krusial setelah laporan resmi diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (29/04).

Laporan tersebut menjerat Jaquelin Margaretha Sahetapy bersama Doddy Hermawan atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana serius.

Dokumen laporan teregistrasi dengan nomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026, diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat selaku Komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining (MPM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dengan membawa sejumlah bukti yang diklaim menguatkan adanya dugaan kejahatan terstruktur di dalam perusahaan.

“Seluruh dokumen akan kami buka, termasuk profil perusahaan, legalitas, hingga bukti dugaan pemalsuan dan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar kuasa hukum pelapor, Anthoni Hatane.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen resmi hingga aktivitas pengiriman ore tanpa persetujuan internal perusahaan.

Salah satu temuan mencakup dugaan pemalsuan surat keterangan barang dan izin berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Kairatu, yang diduga menggunakan tanda tangan Direktur PT MPM, Farida Ode Gawu, tanpa kewenangan sah.

Baca Juga :  Jaqueline Sahetapy Resmi Jadi Terlapor Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di SBB

Selain itu, terdapat bukti dokumentasi berupa foto pengangkutan ore menggunakan tongkang. Aktivitas ini dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang dalam struktur perusahaan.

Jumlah ore yang menjadi objek perkara diperkirakan mencapai sekitar 25.500 metrik ton yang dikirim pada tahun 2020.

Dugaan Pengangkutan Ilegal

Pelapor juga mengungkap bahwa permohonan izin pengangkutan sebelumnya sempat ditolak oleh otoritas terkait. Namun, pengiriman tetap berlangsung, memunculkan dugaan adanya praktik “jalur belakang” untuk meloloskan aktivitas tersebut.

Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar aturan pertambangan serta masuk dalam kategori penggelapan dan pencurian sumber daya alam.

Sengketa Legalitas Perusahaan

Kasus ini juga menyeret persoalan legalitas internal perusahaan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPM yang berlaku sejak 2009 kini dipersoalkan akibat dugaan perubahan akta perusahaan pada 2018 yang disebut tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Nama Farida Ode Gawu sebagai pemegang saham mayoritas disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Selain itu, ditemukan indikasi kejanggalan kronologi dokumen, di mana perubahan anggaran dasar diduga terjadi sebelum transaksi jual beli saham dilakukan.

Baca Juga :  Sidang MK: Dalil Amus Besan Cs Tidak Didukung Bukti, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah

Pelapor juga menyoroti tidak adanya bukti aliran dana serta ketiadaan persetujuan dari Kementerian ESDM terkait perubahan kepemilikan saham.

Potensi Jeratan Hukum

Kasus ini dinilai memiliki potensi pelanggaran berlapis, meliputi:

  • Dugaan pemalsuan dokumen resmi
  • Penggelapan dan pencurian hasil tambang
  • Aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining)
  • Pelanggaran tata kelola dan hukum korporasi

Seiring wafatnya Farida Ode Gawu pada periode 2020–2024, struktur direksi PT MPM untuk sementara disebut dialihkan kepada Raflex Nugraha Puttileihalat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaquelin Sahetapy maupun terlapor lainnya belum memberikan keterangan resmi.

Sorotan Publik

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang dinilai sarat kepentingan tersebut. Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku.

Jika tidak ditangani secara transparan dan menyeluruh, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

Dengan bukti yang mulai terkuak dan dugaan pelanggaran yang kompleks, perkara ini tidak lagi sekadar konflik internal perusahaan, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan yang kini berada dalam sorotan hukum.***

Berita Terkait

Jaqueline Sahetapy Resmi Jadi Terlapor Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di SBB
Rakornas 2026 Minta Usulan Terverifikasi, Bupati SBB Siapkan Langkah Konkret Mitigasi
BPD HIPMI Maluku Tunjukkan Taring di Munas, Solid Dukung Reynaldo Bryan Menuju Kursi Ketum BPP HIPMI
Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI
Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WIT

Dugaan Mafia Tambang di SBB Menguat, Jaquelin Sahetapy Dilaporkan ke Bareskrim

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIT

Rakornas 2026 Minta Usulan Terverifikasi, Bupati SBB Siapkan Langkah Konkret Mitigasi

Selasa, 21 April 2026 - 01:19 WIT

BPD HIPMI Maluku Tunjukkan Taring di Munas, Solid Dukung Reynaldo Bryan Menuju Kursi Ketum BPP HIPMI

Minggu, 12 April 2026 - 21:27 WIT

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Jumat, 10 April 2026 - 23:08 WIT

Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

AMBON

Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:20 WIT