Ambon, GardaMaluku.com; Penanganan kasus dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki tahap krusial setelah laporan resmi diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (29/04).
Laporan tersebut menjerat Jaquelin Margaretha Sahetapy bersama Doddy Hermawan atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana serius.
Dokumen laporan teregistrasi dengan nomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026, diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat selaku Komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining (MPM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dengan membawa sejumlah bukti yang diklaim menguatkan adanya dugaan kejahatan terstruktur di dalam perusahaan.
“Seluruh dokumen akan kami buka, termasuk profil perusahaan, legalitas, hingga bukti dugaan pemalsuan dan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar kuasa hukum pelapor, Anthoni Hatane.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen resmi hingga aktivitas pengiriman ore tanpa persetujuan internal perusahaan.
Salah satu temuan mencakup dugaan pemalsuan surat keterangan barang dan izin berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Kairatu, yang diduga menggunakan tanda tangan Direktur PT MPM, Farida Ode Gawu, tanpa kewenangan sah.
Selain itu, terdapat bukti dokumentasi berupa foto pengangkutan ore menggunakan tongkang. Aktivitas ini dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang dalam struktur perusahaan.
Jumlah ore yang menjadi objek perkara diperkirakan mencapai sekitar 25.500 metrik ton yang dikirim pada tahun 2020.
Dugaan Pengangkutan Ilegal
Pelapor juga mengungkap bahwa permohonan izin pengangkutan sebelumnya sempat ditolak oleh otoritas terkait. Namun, pengiriman tetap berlangsung, memunculkan dugaan adanya praktik “jalur belakang” untuk meloloskan aktivitas tersebut.
Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar aturan pertambangan serta masuk dalam kategori penggelapan dan pencurian sumber daya alam.
Sengketa Legalitas Perusahaan
Kasus ini juga menyeret persoalan legalitas internal perusahaan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPM yang berlaku sejak 2009 kini dipersoalkan akibat dugaan perubahan akta perusahaan pada 2018 yang disebut tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Nama Farida Ode Gawu sebagai pemegang saham mayoritas disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Selain itu, ditemukan indikasi kejanggalan kronologi dokumen, di mana perubahan anggaran dasar diduga terjadi sebelum transaksi jual beli saham dilakukan.
Pelapor juga menyoroti tidak adanya bukti aliran dana serta ketiadaan persetujuan dari Kementerian ESDM terkait perubahan kepemilikan saham.
Potensi Jeratan Hukum
Kasus ini dinilai memiliki potensi pelanggaran berlapis, meliputi:
- Dugaan pemalsuan dokumen resmi
- Penggelapan dan pencurian hasil tambang
- Aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining)
- Pelanggaran tata kelola dan hukum korporasi
Seiring wafatnya Farida Ode Gawu pada periode 2020–2024, struktur direksi PT MPM untuk sementara disebut dialihkan kepada Raflex Nugraha Puttileihalat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaquelin Sahetapy maupun terlapor lainnya belum memberikan keterangan resmi.
Sorotan Publik
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang dinilai sarat kepentingan tersebut. Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku.
Jika tidak ditangani secara transparan dan menyeluruh, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
Dengan bukti yang mulai terkuak dan dugaan pelanggaran yang kompleks, perkara ini tidak lagi sekadar konflik internal perusahaan, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan yang kini berada dalam sorotan hukum.***


















