Akhirnya Fatlalon Akui Sebagai Pemegang Saham di PT. Tanimbar Energi 

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : AMBON, – Terdakwa Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Petrus Fatlalon akhirnya mengakui di hadapan persidangan kalaua dirinya ketika menjabat sebagai Bupati juga sebagai pemegang saham pada Perusahaan Daerah milik Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sejak dugaan tindak pidana korupsi pada PT. mencuat ke publik setelah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan bahkan sampai dilimpahkan ke Pengadilan, Fatlalon selalu menolak kalau dirinya memiliki saham pada Perusahaan Daerah tersebut.

Baca Juga :  Komisi I Kawal Percepatan KPN Defenitif Hetive Besar dan Soya 

Fatlalon baru diketahui saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, Kamis, (05/02/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kepulauan Tanimbar lewat pres rilesenya menjelaskan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jajaran Komisaris PT. Tanimbar Energi, yang membuka tata pengelolaan perusahaan sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, dalam keterangan jajaran Komisaris, terdakwa beperan secara langsung dalam penunjukan Komisaris bertindak sebagai pemilik saham bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

Baca Juga :  Muscab PKB Kota Ambon Resmi Digelar, Sahertian - G. Mochtar Digadang Jadi Ketua

Para saksi juga menerangkan kalau selama masa jabatan direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan standar Standart Operasional Prosedural (SOP) maupun baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Para saksi juga menyampaikan kalau hingga saat ini PT. Tanimbar Energi tidak pernah menghasilkan keuntungan maupun deviden bagi Pemerintah Daerah sejak penyertaan modal diserahkan. (Atick.T)

Berita Terkait

Buntut Dugaan Korupsi UP3 KKT, LSM Altar Beri Ultimatum: Usut Sebelum 17 Agustus atau Geruduk Lapangan Mandrwiak
BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak
Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata
Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 
Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas
Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon
Sambut HUT ke-475, Pemkot Ambon Tanam 5.000 Gadihu dan Wajibkan ASN Aktifkan IKD
Ancaman Aksi Massa, Rencana Penjagaan Ketat Aparat di Perempatan Batalyon, Warga Lermatang Siap Turun Jalan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIT

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:16 WIT

Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WIT

Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:06 WIT

Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:55 WIT

Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon

Berita Terbaru