Sidang Lanjutan PF : JPU Masukan Bukti Surat Rekomendasi DPRD “Bodong”

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:00 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com AMBON,- Pada sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal BUMD PT. Tanimbar Energi, Kamis, (12/02/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon sempat ramai diakhir jalan sidang.

Pasalnya, salah satu alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yakni surat rekomendasi Komisi C DPRD pada tahun 2022 ternyata surat rekomendasi”bodong” lantaran rekomendasi tersebut tidak ada tanda tangan Ketua Komisi C.

Alat bukti tersebut mulai terkuat saat Hakim Ketua, Martha Maitimu memberikan kesempatan untuk terdakwa, Petrus Fatlalon untuk bertanya atau menyanggah keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatlalon yang meragukan keabsahan surat rekomendasi Komisi C kemudian meminta JPU menampilkan bukti surat rekomendasi dan hal tersebut langsung direspon Majelis Hakim dengan meminta JPU menunjukan alt bukti dimaksud di depan Pengadilan.

Baca Juga :  Manuhutu Mohon Doa dan Dukungan Seluruh Anak Negeri Leawaka, Melalui Mubes IV PUSAKA Haria Mendatang

Setelah ditelisik antara JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa dihadapan meja Majelis Hakim ternyata alat bukti yang dimaksud secara jelas tidak tertera tanda tangan Ketua Komisi C.

Fakta tersebut mendapat respon dari Kuasa Hukum terdakwa, Rustam Herman. SH. MH seusai persidangan.

Rustam Herman tegaskan, kaitan dengan Surat Rekomendasi sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena tidak kesesuaian dalam tata cara terbitnya sebuah rekomendasi di DPRD, salah satunya kaitan dengan legacy atau keabsahan surat, dimana alat bukti surat remot Komisi C sama sekali tidak ada persetujuan pimpinan komisi.

Selain itu, pada tahun 2022 ternyata saat penetapan APBD Perubahan pergeseran anggaran Rp. 1 Milyar telah diterima dan disahkan dalam Sidang Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Matangkan RDTR Dua Kawasan Prioritas

Sementara kaitan dengan munculnya keterangan saksi Ricky Jauwerissa (Bupati KKT) dengan kapasitas saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD KKT sekaligus Koordinator Komisi C dan Ivonnila Sekretaris Komisi C yang menegaskan pencarian anggaran penyertaan modal sebesar Rp. 1 Miliyar oleh BPKAD atas perintah Bupati ditanggapi Penasehat Hukum.

Menurit Penasehat Hukum pernyataan tersebut berdasarkan fakta persidangan disampaikan hanya secara lisan didalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C, tapi tidak disertai dengan pendalaman terhadap informasi tersebut.

“Pendalaman yang kami maksudlan apakah perintah secara tertulis atau ada nota perintah ternyata hanya secara lisan,” tegas Rustam Herman.

Pendapat itu juga dipertegas terdakwa Petrus Fatlalon, menurutnya, didalam sistem pemerintahan semuanya harus secara tertulis bukan sekedar bicara, dan harus menjadi beban pembuktian dari JPU. (Redaksi)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengar Keluh Warga Sabal, Yan Sairdekut Siapkan Speedboat dan 10 Titik Lampu Jalan
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health
Kota Ambon Raih Terbaik I TPAKD Award 2026
Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran
Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon
RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya
Antusias Masyarakat Padati Pangan Murah Pemkot Ambon
Uskup Ngutra Tiba di Tanimbar, Panitia Pastikan Seluruh Agenda Kunjungan Kanonik Berjalan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:57 WIT

Dengar Keluh Warga Sabal, Yan Sairdekut Siapkan Speedboat dan 10 Titik Lampu Jalan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:23 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI Melalui Aiko Health

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:01 WIT

Terkait nama Bansos, Upulatu Nikijuluw Pastikan Ambon 1 Sampai Letisel Tepat Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:27 WIT

Kunjungan ke Kementrian PUPR Tahun Depan, Komisi III Upayakan Hak Warga Kota Ambon

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:23 WIT

RDP di Dinas PU Terkait Penuntasan Pekerjaan Fisik 2026, Komisi III : Tidak Boleh Ada Hutang Di Tahun Sebelumnya

Berita Terbaru