Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 20:10 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : AMBON,- Wajah suram dan lesuh meliputi ketiga terdakwa kasus korupsi “Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, masing-masing Petrus Fatalalon (PF) mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Joana J. J. Lololuan, Direktur PT. Tanimbar Energi dan Karel F. G. B. Lusnarnera setelah mendengar replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan replik berlangsung pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, SH., MH, Senin, (27/04/2026).

Dalam repliknya JPU memberikan “tamparan telak” dengan membantah semua dalil yang tertuang lewat pledoi yang dibacakan baik dari Penasehat Hukum, ataupun yang dibacakan langsung oleh para terdakwa pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JPU, sebagian hanya dibangun dari kepingan fakta yang dipilih, dipelintir, lalu disajikan seolah-olah utuh, sehingga tidak semua pembelaan lahir dari kebenaran

Dalam agenda pembacaan repliknya JPU menilai pledoi erdakwa Petrus Fatlolon, tidak sekadar menjawab, melainkan merobek lapisan-lapisan ilusi yang selama ini berusaha menutupi substansi perkara.

“Dalil yang mencoba menggugat integritas proses penyidikan runtuh bahkan sebelum berdiri tegak. Di hadapan Majelis Hakim, saksi verbalisan dengan tegas menolak seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Tidak ada penyimpangan, tidak ada tekanan, tidak ada rekayasa. Yang tersisa hanyalah narasi pembelaan yang kehilangan pijakan, berdiri di atas tuduhan yang tidak pernah mampu dibuktikan,” tegas JPU.

Lebih ironis lagi, lanjut JPU, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh para saksi dan ahli itu sendiri.

“Tanda tangan dan paraf yang mereka bubuhkan bukan sekedar formalitas, itu adalah penegasan bahwa setiap keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab,” ungkap JPU mempertegas keterangan ahli saat sidang mendengarkan keterangan ahli sebelumnya.

Baca Juga :  Masyarakat Kota Ambon Padati Hari Kedua DPRD Expo 2026

Namun dalam pledoi, lanjut JPU, fakta tersebut diperlakukan seolah tidak pernah ada. Sebuah pengingkaran yang bukan hanya berani, tetapi juga terang-terangan.

“Pledoi yang diajukan tampak seperti potret yang sengaja dipotong, hanya menampilkan sisi yang menguntungkan, sambil menyembunyikan bagian yang justru paling menentukan. Keterangan saksi yang menguatkan pembuktian diabaikan,” terangnya.

Pendapat ahli yang menjelaskan kerugian negara disisihkan. Alat bukti yang saling bersesuaian dipinggirkan. Seolah-olah kebenaran bisa dinegosiasikan dengan cara memilih mana yang ingin dilihat dan mana yang ingin dilupakan.

Penuntut Umum juga menyoroti bagaimana keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli dipaksakan menjadi isu, padahal hukum acara pidana telah secara jelas mengaturnya.

Pasal demi pasal telah memberikan ruang, mekanisme, bahkan legitimasi terhadap hal tersebut. Namun tetap saja dipersoalkan, bukan karena tidak tahu, tetapi karena kehabisan cara untuk menggoyahkan pembuktian.

Dilanjutkannya, klaim seorang ahli mencabut keterangannya dalam BAP menjadi contoh lain bagaimana fakta dipelintir hingga kehilangan bentuk aslinya.

“Di persidangan, tidak pernah ada pencabutan. Yang ada justru konsistensi, bahkan penguatan. Tetapi dalam pledoi, realitas itu diubah menjadi seolah-olah terjadi kontradiksi. Sebuah distorsi yang terlalu jelas untuk diabaikan,” ungkap Penutur Umum.

Dari semua itu adalah dalil yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah hanya karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Sebuah argumen yang bukan hanya dangkal, tetapi juga menyesatkan.

Menurut JPU, sejak awal, pembuktian tidak pernah bergantung pada formalitas tanda tangan. Yang diuji adalah peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata.

“Fakta persidangan telah berbicara tanpa ragu, terdakwa bukan sekadar mengetahui, ia menyetujui, mengarahkan, bahkan mengendalikan,” tutur JPU.

Dikatakan lanjut, kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, Petrus Fatlalon terlibat dalam setiap tahapan penting: mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana yang tidak tertib.

Baca Juga :  Inflasi Ambon Turun 2,97 Persen di September 2025

Bahkan, keputusan untuk mendirikan anak perusahaan tanpa analisis kelayakan, serta menyetujui kegiatan usaha yang menyimpang, menjadi bukti bahwa yang terjadi bukanlah kesalahan biasa, melainkan pilihan yang diambil dengan sadar.

Fakta persidangan juga mengungkap sesuatu yang lebih dalam, adanya perintah yang diberikan langsung oleh terdakwa, sebagaimana diakui oleh para saksi. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kendali. Bukan sekadar keterlibatan, melainkan dominasi.

Dalil mengenai disposisi yang diangkat dalam pledoi pun tidak lebih dari upaya mengalihkan perhatian. Ia tidak menyentuh inti perkara, tidak mempengaruhi pembuktian, dan tidak mampu menggoyahkan rangkaian fakta yang telah tersusun rapi di hadapan hukum.

Pada akhirnya, pledoi tersebut tidak berdiri sebagai pembelaan yang utuh, melainkan sebagai konstruksi yang rapuh, dibangun dari potongan fakta, ditopang oleh argumentasi yang lemah, dan dipertahankan dengan cara mengabaikan kenyataan. Sementara itu, Penuntut Umum telah menghadirkan pembuktian yang solid, konsisten, dan tidak terpisahkan satu sama lain.

Melalui replik ini, ucap JPU, satu hal menjadi terang, kebenaran tidak bisa disembunyikan di balik retorika, dan hukum tidak akan tunduk pada narasi yang dibangun untuk menyesatkan. Fakta telah membuka dirinya, dan setiap upaya untuk menutupinya hanya akan memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.

Karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan dalam pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan serta Karel Lusnarnera dan menjatuhkan putusan yang tidak hanya adil, tetapi juga tegas, sebagai pengingat bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun upaya untuk menyamarkannya, (Atick.T/**)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas
Tanah, Tanaman dan Harapan Warga Lermatan
Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi
Danrem Raffles Dampingi Pangdam Petarung Buka Bazar Murah HUT ke-81 TNI di Ambon
Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek
Mosi Tidak Percaya Mengguncang Musda IV Golkar MBD, Pimpinan Kecamatan dan Ormas Pendiri Minta DPD I Ambil Alih
Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 02:18 WIT

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Rabu, 23 September 2026 - 13:33 WIT

Anjangsana TNI di Gereja Paroki Olilit Barat,  RD. Pnosio: TNI Hadir, Warga Tanimbar Merasa Terlindungi

Rabu, 23 September 2026 - 02:33 WIT

Danrem Raffles Dampingi Pangdam Petarung Buka Bazar Murah HUT ke-81 TNI di Ambon

Selasa, 22 September 2026 - 20:19 WIT

Fredek Kormpaulun: KJPP Jangan Datang Sendiri, Libatkan Tim Pendataan Subjek dan Objek

Selasa, 22 September 2026 - 19:56 WIT

Mosi Tidak Percaya Mengguncang Musda IV Golkar MBD, Pimpinan Kecamatan dan Ormas Pendiri Minta DPD I Ambil Alih

Berita Terbaru

KEPULAUAN TANIMBAR

FH UNLESA Kembali Luluskan Sarjana Hukum, Dekan Titip Pesan Integritas

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:18 WIT

AMBON

Perpanjang kontrak PPPK Melalui Penilaian kinerja

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:03 WIT

AMBON

Angka HIV Meningkat, Walikota : Stop Sex Bebas

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:02 WIT