GardaMaluku.com : AMBON,- Memory banding perkara tindak pidana korupsi, penyertaan modal PT. Tanimbar Energy resmi dimasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kepala Seksie Intel (Kasie Intel) Kejari KKT, Garuda Cakti Cakrawiratama kepada awak media di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (11/05/2026) menegaskan, upaya hukum lanjutan terhadap perkara PT. Tanimbar Energy tetap ditempuh Penuntut Umum dengan melakukan upaya banding.
“Hari ini Penuntut Umum secara resmi memasukan memory banding di Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Garuda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa alasan substansial terkait dengan putusan hakim sehingga ketika memvonis ketiga terdakwa, masing-masing Petrus Fatlalon, Joana Lololuan dan Karel Lusnarnera.
Ditegaskannya, Penutut Umum tidak sepakat dengan putusan hakim yang dianggap tidak berkesesuaian.
Dimana, penggunaan pasal saat vonis Majelis Hakim menggunakan Pasal 3, junto Pasal 18, ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pidana penjara yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa sangatlah ringan, apalagi untuk Petrus Fatlalon divonis dengan dua (2) tahun pidana penjara, sedangkan dirinya dituntut dengan delapan (8) tahun penjara.
Begitu juga dengan Joana Lololuan divonis 3,6 tahun sementara tuntutannya tujuh (7) tahun pidana penjara. Hal yang sama juga terjadi pada Kerelaan Lusnarnera, divonis dengan 3,5 tahun sementara Jaksa menuntut dengan enam (6) tahun pidana penjara.
Begitu juga dengan pengganti kerugian negara, menurut Penuntut Umum, besaran nilai yang divonis oleh Majelis Hakim sangat tidak relevan dengan tuntutan jaksa apalagi untuk terdakwa Petrus Fatlalon divonis bebas dari pengganti kerugian negara.
“Termasuk juga juga dengan sub sider atau denda pengganti,” ucapnya.
Selain itu, kata Garuda lanjut, presepsi Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa tidak memberikan efek jera terhadap penegakan hukum.
Garuda juga menegaskan, kalau sebenarnya dalam perkara Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, dalam pertimbangan Hakim terdakwa Petrus Fatlalon terbukti secara dah dan meyakinkan terbukti bersalah, namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan bagi Fatlalon jika dibandingkan dengan kedua tersangka lainnya.
“Dalam perkara PT. Tanimbar Energy, Petrus Fatlalon adalah aktor intelektual dibalik perkara tersebut. Karena tanpa perintah dia, semua anggaran tidak dapat dicairkan,” ucap Garuda.
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Petrus Fatlalaon, Rustam Herman, SH yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, kalau pihaknya juga akan mengajukan banding.
“Saat ini kita sementara menyiapkan memori banding. Rencana tanggal hari rabu besok kita akan masukan memori banding,” ucap Rustam.
Dia menambahkan isi memori banding pasti akan sama dengan pledoi yang diajukan pada sidang kemarin, namun ada beberapa prinsip tambahan yang akan dituangkan dalam memori banding. (Patrick)


















