Piru, Maluku– Penertiban sementara aktivitas Tambang Rakyat Cinnabar di wilayah Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat dukungan dari Raja Negeri Iha yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy.
Latukaisupy menilai langkah Polda Maluku bersama Polres SBB dan Polsek Huamual untuk mengosongkan kawasan tambang merupakan upaya yang tepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, penghentian sementara aktivitas di kawasan Gunung Cinnabar juga dapat menjadi momentum untuk menata kembali kondisi keamanan, terutama setelah terjadinya konflik antara warga Dusun Jakarta Baru, Desa Loki, dan warga Desa Luhu di kawasan tersebut.
“Menurut saya, langkah ini baik adanya. Paling tidak, kejadian-kejadian seperti konflik antar desa dan persoalan lainnya jangan sampai terulang kembali,” ujar Latukaisupy melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2026).
Ia berharap pengosongan kawasan dapat memberikan ruang bagi aparat dan seluruh pihak terkait untuk memastikan situasi kembali kondusif sebelum aktivitas masyarakat di kawasan tersebut dilanjutkan.
Latukaisupy juga menekankan pentingnya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait kawasan tambang.
Menurut dia, aktivitas ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam tetap perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan, keselamatan, serta hubungan sosial antarmasyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi serta mendukung langkah bapak-bapak penegak hukum dari Polda Maluku dan Polres SBB beserta jajarannya dalam melakukan penertiban bagi para penambang dengan mengosongkan area tambang hingga memastikan Tambang Cinnabar ini benar-benar kosong,” tegasnya.
Ia berharap setelah situasi keamanan benar-benar kondusif, pemerintah bersama aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mencari solusi terbaik terkait penataan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Bagi Latukaisupy, penertiban tidak semata-mata dimaknai sebagai penghentian aktivitas, tetapi juga sebagai langkah untuk menciptakan kondisi yang lebih aman sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi.***



















