Jakarta, GardaMaluku.com– Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi melaporkan wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut, ke Dewan Pers di Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam keterangannya kepada media, Ronny menilai pemberitaan yang dibuat Helut tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi menyesatkan publik. “Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih.
Ronny menjelaskan kasus itu bermula pada 17 September 2025, saat dirinya menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku.” Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang pernah ia berikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny menuding pihak terlapor tidak menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya, rekaman percakapan dirinya justru disebarkan ulang dalam bentuk yang telah diedit ke sejumlah grup WhatsApp politik di Maluku.
“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedatangan Ronny diterima langsung oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.
“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Ronny.***