Cerita SOKSI Maluku Berlanjut, Advokat Elia Ronny Sianressy Laporkan Wartawan Maluku IndoMedia ke Dewan Pers

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 17:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi melaporkan wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut, ke Dewan Pers di Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam keterangannya kepada media, Ronny menilai pemberitaan yang dibuat Helut tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi menyesatkan publik. “Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih.

Ronny menjelaskan kasus itu bermula pada 17 September 2025, saat dirinya menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku.” Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang pernah ia berikan.

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny menuding pihak terlapor tidak menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya, rekaman percakapan dirinya justru disebarkan ulang dalam bentuk yang telah diedit ke sejumlah grup WhatsApp politik di Maluku.

Baca Juga :  FORMID Sebut Ada Upaya Jatuhkan Kredibilitas Bahlil soal Isu Raja Ampat

“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedatangan Ronny diterima langsung oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.

“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Ronny.***

Berita Terkait

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI
Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku
Presiden Bagikan 2000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Maluku
Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025
Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:27 WIT

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Jumat, 10 April 2026 - 23:08 WIT

Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Senin, 16 Februari 2026 - 14:28 WIT

Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:07 WIT

Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT