Cerita SOKSI Maluku Berlanjut, Advokat Elia Ronny Sianressy Laporkan Wartawan Maluku IndoMedia ke Dewan Pers

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 17:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi melaporkan wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut, ke Dewan Pers di Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam keterangannya kepada media, Ronny menilai pemberitaan yang dibuat Helut tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi menyesatkan publik. “Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih.

Ronny menjelaskan kasus itu bermula pada 17 September 2025, saat dirinya menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku.” Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang pernah ia berikan.

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny menuding pihak terlapor tidak menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya, rekaman percakapan dirinya justru disebarkan ulang dalam bentuk yang telah diedit ke sejumlah grup WhatsApp politik di Maluku.

Baca Juga :  Hambra Samal Ingatkan Publik: Gunakan Medsos dengan Bijak, Jaga Damai Indonesia

“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedatangan Ronny diterima langsung oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.

“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Ronny.***

Berita Terkait

BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur
FCT Kembali Hadir Salurkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Perkuat Nilai Persaudaraan di Maluku
Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Arinal Djunaidi, Soroti Kewenangan Audit dalam Kasus Korupsi
Debat Caketum HIPMI di Bali: 01 Soroti Nasib Pengusaha Muda, BPD Maluku Turut Kawal Agenda Nasional
Fahri Bachmid Kritik SE Jampidsus soal Putusan MK: Tafsir Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat Mutlak
Dari Kejurnas Karate FORKI Maluku Sabet Dua Medali
Wasekjen BPP HIPMI: Rakerda HIPMI Maluku Harus Jadi Ruang Konsolidasi Ekonomi Daerah
Sespimma Polri Angkatan 75 Perkuat Sinergi dengan Distanhorti Jabar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:21 WIT

BPD HIPMI Maluku Dorong Evaluasi Lokasi Munas 2026, Soroti Akses Wilayah Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIT

FCT Kembali Hadir Salurkan Hewan Qurban di Masjid Raya Al Fatah, Perkuat Nilai Persaudaraan di Maluku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIT

Debat Caketum HIPMI di Bali: 01 Soroti Nasib Pengusaha Muda, BPD Maluku Turut Kawal Agenda Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIT

Fahri Bachmid Kritik SE Jampidsus soal Putusan MK: Tafsir Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat Mutlak

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIT

Dari Kejurnas Karate FORKI Maluku Sabet Dua Medali

Berita Terbaru