Kejati Papua Barat Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan ATK di Sorong
Sorong, Garda– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi mengambil alih penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong pada tahun anggaran 2017.
Langkah ini diambil setelah proses penyidikan yang terhambat selama bertahun-tahun, tanpa adanya penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan yang Tertunda
Kasus ini pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong saat dipimpin oleh Mutakin Harahap. Penyidikan awal menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan, dengan total anggaran yang terlibat mencapai Rp8 miliar.
Namun, proses penyidikan mengalami jalan buntu karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga keluar.
Keputusan untuk mengambil alih penyidikan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Sambas, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa (3/6/2025).
Dalam penjelasannya, Abun menekankan bahwa meskipun kasus ini sudah beberapa kali diproses oleh Kejari Sorong, pergantian pejabat dan penanganan kasus baru menyebabkan penundaan yang cukup lama.
“Penyidikan di Kejari Sorong sudah dilakukan, namun tidak mengalami perkembangan signifikan. Untuk itu, kami memutuskan untuk mengambil alih dan melanjutkan proses ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Abun.
Langkah Tegas untuk Menuntaskan Kasus
Kejati Papua Barat mengungkapkan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang tertunda, termasuk yang melibatkan pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong.
Kasus ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan perkara besar yang melibatkan anggaran daerah.
Audit BPK Jadi Penghambat Utama
Salah satu alasan utama terhentinya proses penyidikan adalah belum keluarnya hasil audit dari BPK RI, meskipun permintaan audit telah diajukan sejak era kepemimpinan Kajari Sorong Muhammad Rizal dan sebelumnya oleh Erwin Saragih.
Hasil audit ini diharapkan bisa memberikan kepastian mengenai adanya kerugian negara akibat pengadaan ATK dan barang cetakan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dengan pengambilalihan kasus ini, Kejati Papua Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan anggaran negara ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Keputusan ini diharapkan bisa membawa kejelasan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Penuntasan Kasus Korupsi di Papua Barat
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejati Papua Barat untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang selama ini belum mendapat penyelesaian.
Pengambilalihan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Papua Barat akan lebih aktif dalam mengawasi dan menyelesaikan setiap kasus yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran daerah.
Dengan pengambilalihan penyidikan ini, masyarakat berharap ada perkembangan yang signifikan dan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi serta akuntabilitas.***