Kejati Papua Barat Sikat Kasus Korupsi ATK Rp8 Miliar Sorong

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua Barat Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan ATK di Sorong

Sorong, Garda– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi mengambil alih penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong pada tahun anggaran 2017.

Langkah ini diambil setelah proses penyidikan yang terhambat selama bertahun-tahun, tanpa adanya penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan yang Tertunda

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong saat dipimpin oleh Mutakin Harahap. Penyidikan awal menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang signifikan, dengan total anggaran yang terlibat mencapai Rp8 miliar.

Namun, proses penyidikan mengalami jalan buntu karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum juga keluar.

Keputusan untuk mengambil alih penyidikan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Sambas, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025

Dalam penjelasannya, Abun menekankan bahwa meskipun kasus ini sudah beberapa kali diproses oleh Kejari Sorong, pergantian pejabat dan penanganan kasus baru menyebabkan penundaan yang cukup lama.

“Penyidikan di Kejari Sorong sudah dilakukan, namun tidak mengalami perkembangan signifikan. Untuk itu, kami memutuskan untuk mengambil alih dan melanjutkan proses ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Abun.

Langkah Tegas untuk Menuntaskan Kasus
Kejati Papua Barat mengungkapkan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang tertunda, termasuk yang melibatkan pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong.

Kasus ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan perkara besar yang melibatkan anggaran daerah.

Audit BPK Jadi Penghambat Utama
Salah satu alasan utama terhentinya proses penyidikan adalah belum keluarnya hasil audit dari BPK RI, meskipun permintaan audit telah diajukan sejak era kepemimpinan Kajari Sorong Muhammad Rizal dan sebelumnya oleh Erwin Saragih.

Baca Juga :  Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Hasil audit ini diharapkan bisa memberikan kepastian mengenai adanya kerugian negara akibat pengadaan ATK dan barang cetakan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dengan pengambilalihan kasus ini, Kejati Papua Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan anggaran negara ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Keputusan ini diharapkan bisa membawa kejelasan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Penuntasan Kasus Korupsi di Papua Barat

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejati Papua Barat untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang selama ini belum mendapat penyelesaian.

Pengambilalihan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Papua Barat akan lebih aktif dalam mengawasi dan menyelesaikan setiap kasus yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran daerah.

Dengan pengambilalihan penyidikan ini, masyarakat berharap ada perkembangan yang signifikan dan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi serta akuntabilitas.***

Berita Terkait

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026
Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI
Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku
Presiden Bagikan 2000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Maluku
Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025
Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:27 WIT

Wawali Kota Ambon Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2026

Jumat, 10 April 2026 - 23:08 WIT

Danik Eka Ajak Kader AMM Maluku Tak Ragu Tentukan Jalan Hidup

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Senin, 16 Februari 2026 - 14:28 WIT

Ketum HIPMI Maluku Jadi Pimpinan Sidang, Sekum Dorong UU Kepulauan di Forum Nasional HIPMI

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:07 WIT

Erick Tohir Lantik Azis Tunny Pimpin ORADO Maluku

Berita Terbaru

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT

AMBON

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIT