Ibarhim dan Johanes Parera Dipolisikan, Kelola Tambang Pasir Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Pasir Wajib Ditutup Permanen

GardaMaluku.com : Ambon, – Ibrahin Parera Cs dan Johanes Parera Cs, diduga kuat selama ini mengelola tambang pasir ilegal di Desa Nania, Petuanan dari Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Akibat perbuatan tersebut ahli waris pemilik dati (tanah adat) lokasi tempat penambangan ilegal, Jisak. Dj. Parera melaporkan kedua orang dimaksud ke Unit Reskrim Polsek Baguala, Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Jumat (30/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Unit Reskrim Polsek Baguala mengundang sejumlah pihak dan yang hadir masing, Bapak Yohanes Petra (terlapor), Ibrahim Parera Cs, (terlapor), Kuasa Hukum Keluarga Parera (Roos J Alfaris) dan Jisak Dj Parera (pelapor) dan para pengelola tambang.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi BPD HIPMI Maluku Dimulai, Pendaftaran Balon Ketum Resmi Dibuka

Menurut Jisak Dj. Parera, dirinya selaku keturunan keempat (4) langsung dari Moyang Wiliam Parera sangat menyesalkan aktivitas tambang pasir yang terjadi dalam petuanan dati mereka tanpa sepengetahuan dirinya.

Selain itu, sambung dia, selaku aktifis lingkungan hidup dirinya juga mempertanyakan sikap pemerintah yang sama sekali tidak mengetahui terjadi galian pasir, tentunya akan berpengaruh pada kelestarian lingkungan hidup.

“Sangat disayangkan Ibrahim Perera Cs mengelola tambang pasir secara ilegal diatas Petuanan Negeri Passo. Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Passo harus mempertanyakan izin atau rekomendasi pengelolaanya dari mana,” kata Jisak Dj Parera.

Baca Juga :  Rutong Jadi Contoh Kolaborasi Pentahelix

Untuk itu dirinya menegaskan agar pengelolaan tambang pasir di Desa Nania, Petuanan Adat Negeri Passo yang dikelola oleh Ibrahim Parera harus ditutup secara permanen dan tidak ada lagi aktivitas apapun diatas lokasi tersebut.

Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon perlu mengambil tindakan tegas untuk menutup area lokasi tersebut. (Atick T)

Berita Terkait

Kakan ATR/BPN Ambon Bikin Gaduh, Dilaporkan Keluarga Rinsampessy
Kritik Tidak Berimbang, Serangan Media Terhadap Pemkot Ambon Merusak
IMM Ambon Desak Gubernur Mengganti Plt. Sekwan DPRD Provinsi Maluku
Bodewin Tegaskan Komitmen Bersih Melayani
Lekransy : Ambon Menuju Kota Tangguh Bencana
Ahli Waris Sah Dukung Langkah Komisi III Tutup Tambang Liar Air Salak
Program “NATURA” Rumah Tiga, Bentuk Kepedulian Gereja Bagi Jemaat
193 Tahun Pelayanan Gereja Bethlehem Hutumuri

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:38 WIT

Kakan ATR/BPN Ambon Bikin Gaduh, Dilaporkan Keluarga Rinsampessy

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:29 WIT

Kritik Tidak Berimbang, Serangan Media Terhadap Pemkot Ambon Merusak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:39 WIT

IMM Ambon Desak Gubernur Mengganti Plt. Sekwan DPRD Provinsi Maluku

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:47 WIT

Bodewin Tegaskan Komitmen Bersih Melayani

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:25 WIT

Lekransy : Ambon Menuju Kota Tangguh Bencana

Berita Terbaru

Daerah

BPJS Kesehatan Gelar Forum Tingkatkan Peserta JKN di Tual 

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:45 WIT