Tambang Pasir Wajib Ditutup Permanen
GardaMaluku.com : Ambon, – Ibrahin Parera Cs dan Johanes Parera Cs, diduga kuat selama ini mengelola tambang pasir ilegal di Desa Nania, Petuanan dari Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Akibat perbuatan tersebut ahli waris pemilik dati (tanah adat) lokasi tempat penambangan ilegal, Jisak. Dj. Parera melaporkan kedua orang dimaksud ke Unit Reskrim Polsek Baguala, Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Jumat (30/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Unit Reskrim Polsek Baguala mengundang sejumlah pihak dan yang hadir masing, Bapak Yohanes Petra (terlapor), Ibrahim Parera Cs, (terlapor), Kuasa Hukum Keluarga Parera (Roos J Alfaris) dan Jisak Dj Parera (pelapor) dan para pengelola tambang.
Menurut Jisak Dj. Parera, dirinya selaku keturunan keempat (4) langsung dari Moyang Wiliam Parera sangat menyesalkan aktivitas tambang pasir yang terjadi dalam petuanan dati mereka tanpa sepengetahuan dirinya.
Selain itu, sambung dia, selaku aktifis lingkungan hidup dirinya juga mempertanyakan sikap pemerintah yang sama sekali tidak mengetahui terjadi galian pasir, tentunya akan berpengaruh pada kelestarian lingkungan hidup.
“Sangat disayangkan Ibrahim Perera Cs mengelola tambang pasir secara ilegal diatas Petuanan Negeri Passo. Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Passo harus mempertanyakan izin atau rekomendasi pengelolaanya dari mana,” kata Jisak Dj Parera.
Untuk itu dirinya menegaskan agar pengelolaan tambang pasir di Desa Nania, Petuanan Adat Negeri Passo yang dikelola oleh Ibrahim Parera harus ditutup secara permanen dan tidak ada lagi aktivitas apapun diatas lokasi tersebut.
Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon perlu mengambil tindakan tegas untuk menutup area lokasi tersebut. (Atick T)