Ibarhim dan Johanes Parera Dipolisikan, Kelola Tambang Pasir Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Pasir Wajib Ditutup Permanen

GardaMaluku.com : Ambon, – Ibrahin Parera Cs dan Johanes Parera Cs, diduga kuat selama ini mengelola tambang pasir ilegal di Desa Nania, Petuanan dari Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Akibat perbuatan tersebut ahli waris pemilik dati (tanah adat) lokasi tempat penambangan ilegal, Jisak. Dj. Parera melaporkan kedua orang dimaksud ke Unit Reskrim Polsek Baguala, Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Jumat (30/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Unit Reskrim Polsek Baguala mengundang sejumlah pihak dan yang hadir masing, Bapak Yohanes Petra (terlapor), Ibrahim Parera Cs, (terlapor), Kuasa Hukum Keluarga Parera (Roos J Alfaris) dan Jisak Dj Parera (pelapor) dan para pengelola tambang.

Baca Juga :  Mengungkap Mafia Tanah dan Premanisme di Jl. Jenderal Sudirman

Menurut Jisak Dj. Parera, dirinya selaku keturunan keempat (4) langsung dari Moyang Wiliam Parera sangat menyesalkan aktivitas tambang pasir yang terjadi dalam petuanan dati mereka tanpa sepengetahuan dirinya.

Selain itu, sambung dia, selaku aktifis lingkungan hidup dirinya juga mempertanyakan sikap pemerintah yang sama sekali tidak mengetahui terjadi galian pasir, tentunya akan berpengaruh pada kelestarian lingkungan hidup.

“Sangat disayangkan Ibrahim Perera Cs mengelola tambang pasir secara ilegal diatas Petuanan Negeri Passo. Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Passo harus mempertanyakan izin atau rekomendasi pengelolaanya dari mana,” kata Jisak Dj Parera.

Baca Juga :  Hari Bersejarah, Tonu Jaya dan Tahalupu di SBB Kini Terang 24 Jam, Bupati Hadiri Peresmian

Untuk itu dirinya menegaskan agar pengelolaan tambang pasir di Desa Nania, Petuanan Adat Negeri Passo yang dikelola oleh Ibrahim Parera harus ditutup secara permanen dan tidak ada lagi aktivitas apapun diatas lokasi tersebut.

Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon perlu mengambil tindakan tegas untuk menutup area lokasi tersebut. (Atick T)

Berita Terkait

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi
Reses di Air Salobar, Rovik Janji Kawal Perbaikan Permukiman dan Soroti Problem Desil Bansos
Masyarakat Kota Ambon Padati Hari Kedua DPRD Expo 2026
Pojok Expo DPRD Kota Ambon Pertemukan Bodewin-Gerald Tantang Morits-Hadiyanto di Meja ORADO
DPRD Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui UMKM
Panitia Lasqi : Tidak Pernah Ada Kontrak Dengan Ustad Rifqi
Persiapan Nusa Apono Sudah 95 Persen
Serap Aspirasi Saat Reses, Hadianto Berdialog dengan Pemuda Ambon di Federasi Olahraga

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:14 WIT

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Jumat, 4 September 2026 - 14:21 WIT

Reses di Air Salobar, Rovik Janji Kawal Perbaikan Permukiman dan Soroti Problem Desil Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 15:46 WIT

Masyarakat Kota Ambon Padati Hari Kedua DPRD Expo 2026

Rabu, 2 September 2026 - 16:25 WIT

Pojok Expo DPRD Kota Ambon Pertemukan Bodewin-Gerald Tantang Morits-Hadiyanto di Meja ORADO

Rabu, 2 September 2026 - 15:04 WIT

DPRD Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui UMKM

Berita Terbaru

AMBON

Serap Asmas Waiheru, Rahmi Ayu siap Realisasi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:14 WIT