Simauw Menang Gugatan Mata Rumah Parentah Negeri Passo

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, – Ambon : Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA akhirnya mengeluarkan putusan atas perkara nomor 312 tentang gugatan Mata Rumah Parentah Negeri Passo, Kota Ambon.

Dalam amar putusan PN Ambon mengabulkan gugatan penggugat Randolf F Simauw seluruunya. Sementara tergugat 1.1 Marthen Sarimanella, tergugat 1.2 Jhosephus Sarimanella, tergugat 1.3 Dominggus Sarimanella, tergugat II Sandiri Negeri Passo dan tergugat III Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo.

Putusan tersebut diketahui lewat e-court yang diposting di SSIP PN Ambon, Jumat (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi salinan putusan PN Ambon :
Mengadili dalam Provisi : Menguatkan putusan provisi penggugat tersebut.
Mengadili dalam eksepsi : Menolak Eksepsi tergugat 1.1 tergugat 1.2 tergugat II dan tergugat III.
Mengadili dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah turunan mata rumah Parentah Simauw dan anak raja Richmond Karel Simauw dan berhak jadi raja atau Kepala Pemerintahan Passo serta keturunan lainnya dari Pieter Christian Simauw.
3. Menyatakan Raja Negeri Passo berasal dari mata rumah Parentah Simauw sesuai dengan Besluit No. 76 Ag, tanggal 14 Mei 1625, Besluit No. 153 Ag, tanggal 10 April 1662. Besluit No. 139 Ag, tanggal 14 Mei 1703, Besluit No 113 Ag. tanggal 21 Mei 1743. Besluit No. 113 Ag, 13 Maret 1773. Besluit No. 134 Ag, tanggal 1 Mei 1812. Besluit No 128 Ag, tanggal 16 September 1828, Besluit No. 45 Ag. tanggal 11 September 1854. Besluit No. 65 Ag. tanggal 21 Mei 1879 dan Besluit No. 193 Ag. tanggal 17 September 1903.
4. Menyatakan mata rumah Parentah di Negeri Passo adalah Mata Rumah Parentah Simauw yang berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo berdasarkan hukum adat dan adat istiadat, sejarah dan melaksanakan tugas memimpin Negeri Passo.
5. Menyatakan mata rumah Sarimanella bukanlah mata rumah Parentah di Negeri Passo dan tergugat I tidak berhak menjadi Raja Negeri Passo.
6. Menyatakan penggugat berasal dari Soa Koli yang adalah Soa Parentah dalam jabatan selaku Raja di Negeri Passo sedangkan tergugat I berasal dari Soa Moni dalam jabatan sebagai Kepala Soa di Negeri Passo.
7. Menyatakan tergugat I serta keturunan lainnya dari garis keturunan Alberth Sarimanella tidak berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo.
8. Menyatakan perbuatan tergugat I yang mengklaim sebagai mata rumah Parentah di Negeri Passo dan berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak subjektif penggugat dan keturunan Peter Simauw sebagai Raja Negeri Passo.
9. Menyatakan Peraturan Negeri Passo Nomor 03 Tahun 2024 tanggal 23 Juli tentang Mata Rumah Parentah, yang menetapkan 2 (dua) mata rumah Parentah di Negeri Passo yaitu marga Simauw yang berasal dari garis keturunan Pieter Christian Simauw dan marga Sarimanella yang berasal dari garis keturunan Alberth Sarimanella adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10. Menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang telah menetapkan dua mata rumah Parentah di Negeri Passo merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak penggugat dan mata rumah Parentah Simauw selalu Raja di Negeri Passo.
11. Menyatakan tergugat III tidak berhak untuk menandatangani dan menetapkan Paraturan Negeri Passo Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penetapan dua mata rumah Parentah di Negeri Passo.
12. Menyatakan proses pencalonan dan pemilihan Raja Negeri Passo yang dilakukan oleh tergugat II dan tergugat III adalah tidak sah.
13. Menghukum tergugat II dan tergugat III untuk membuat Peraturan Negeri Passo yang baru dan menetapkan hanya satu rumah Parentah di Negeri Passo yakni mata rumah Parentah Simauw dan garis keturunan Pieter Christian Simauw dan berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo.
14. Menyatakan sah dan berharga tuntutan provisi penggugat yang diajukan penggugat.
15. Menghukum tergugat I. 1, tergugat I.2, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara Rp. 362.000.

Baca Juga :  Sengketa Ahli Waris Hambat Pembayaran Lahan SMP N. 20 

Sementara itu kuasa hukum dari penggugat, Roos. J. Alfaris. SH, MH yang dikonfirmasi media ini mengatakan semua gugatan yang disampaikan semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Sejarah Baru Pengelolaan Migas Maluku

“Yang pastinya kita akan menunggu sikap dari tergugat apakah mereka akan ajukan banding atau kah tidak. Ada waktu empat belas hari,” tegas Roos Alfaris. (Atick.T)

 

Berita Terkait

Kekerasan Berulang Jadi Alarm Bahaya, Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Negara Bertindak Tegas
Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel
Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan
Pedagang Terminal Mardika Minta Kelonggaran Waktu Jualan Jelang Nataru
Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons
Bulog Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 
JPU Limpahkan Berkas Tiga Teersangka Tambahan Kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Tiouw  
Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:59 WIT

Kekerasan Berulang Jadi Alarm Bahaya, Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Negara Bertindak Tegas

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:24 WIT

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21 WIT

Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:54 WIT

Pedagang Terminal Mardika Minta Kelonggaran Waktu Jualan Jelang Nataru

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:36 WIT

Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons

Berita Terbaru

AMBON

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Des 2025 - 20:24 WIT