Simauw Menang Gugatan Mata Rumah Parentah Negeri Passo

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, – Ambon : Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA akhirnya mengeluarkan putusan atas perkara nomor 312 tentang gugatan Mata Rumah Parentah Negeri Passo, Kota Ambon.

Dalam amar putusan PN Ambon mengabulkan gugatan penggugat Randolf F Simauw seluruunya. Sementara tergugat 1.1 Marthen Sarimanella, tergugat 1.2 Jhosephus Sarimanella, tergugat 1.3 Dominggus Sarimanella, tergugat II Sandiri Negeri Passo dan tergugat III Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo.

Putusan tersebut diketahui lewat e-court yang diposting di SSIP PN Ambon, Jumat (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi salinan putusan PN Ambon :
Mengadili dalam Provisi : Menguatkan putusan provisi penggugat tersebut.
Mengadili dalam eksepsi : Menolak Eksepsi tergugat 1.1 tergugat 1.2 tergugat II dan tergugat III.
Mengadili dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah turunan mata rumah Parentah Simauw dan anak raja Richmond Karel Simauw dan berhak jadi raja atau Kepala Pemerintahan Passo serta keturunan lainnya dari Pieter Christian Simauw.
3. Menyatakan Raja Negeri Passo berasal dari mata rumah Parentah Simauw sesuai dengan Besluit No. 76 Ag, tanggal 14 Mei 1625, Besluit No. 153 Ag, tanggal 10 April 1662. Besluit No. 139 Ag, tanggal 14 Mei 1703, Besluit No 113 Ag. tanggal 21 Mei 1743. Besluit No. 113 Ag, 13 Maret 1773. Besluit No. 134 Ag, tanggal 1 Mei 1812. Besluit No 128 Ag, tanggal 16 September 1828, Besluit No. 45 Ag. tanggal 11 September 1854. Besluit No. 65 Ag. tanggal 21 Mei 1879 dan Besluit No. 193 Ag. tanggal 17 September 1903.
4. Menyatakan mata rumah Parentah di Negeri Passo adalah Mata Rumah Parentah Simauw yang berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo berdasarkan hukum adat dan adat istiadat, sejarah dan melaksanakan tugas memimpin Negeri Passo.
5. Menyatakan mata rumah Sarimanella bukanlah mata rumah Parentah di Negeri Passo dan tergugat I tidak berhak menjadi Raja Negeri Passo.
6. Menyatakan penggugat berasal dari Soa Koli yang adalah Soa Parentah dalam jabatan selaku Raja di Negeri Passo sedangkan tergugat I berasal dari Soa Moni dalam jabatan sebagai Kepala Soa di Negeri Passo.
7. Menyatakan tergugat I serta keturunan lainnya dari garis keturunan Alberth Sarimanella tidak berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo.
8. Menyatakan perbuatan tergugat I yang mengklaim sebagai mata rumah Parentah di Negeri Passo dan berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak subjektif penggugat dan keturunan Peter Simauw sebagai Raja Negeri Passo.
9. Menyatakan Peraturan Negeri Passo Nomor 03 Tahun 2024 tanggal 23 Juli tentang Mata Rumah Parentah, yang menetapkan 2 (dua) mata rumah Parentah di Negeri Passo yaitu marga Simauw yang berasal dari garis keturunan Pieter Christian Simauw dan marga Sarimanella yang berasal dari garis keturunan Alberth Sarimanella adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10. Menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang telah menetapkan dua mata rumah Parentah di Negeri Passo merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak penggugat dan mata rumah Parentah Simauw selalu Raja di Negeri Passo.
11. Menyatakan tergugat III tidak berhak untuk menandatangani dan menetapkan Paraturan Negeri Passo Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penetapan dua mata rumah Parentah di Negeri Passo.
12. Menyatakan proses pencalonan dan pemilihan Raja Negeri Passo yang dilakukan oleh tergugat II dan tergugat III adalah tidak sah.
13. Menghukum tergugat II dan tergugat III untuk membuat Peraturan Negeri Passo yang baru dan menetapkan hanya satu rumah Parentah di Negeri Passo yakni mata rumah Parentah Simauw dan garis keturunan Pieter Christian Simauw dan berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintah Negeri Passo.
14. Menyatakan sah dan berharga tuntutan provisi penggugat yang diajukan penggugat.
15. Menghukum tergugat I. 1, tergugat I.2, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara Rp. 362.000.

Baca Juga :  Bangkit Bersama HIPMI Kota, Expo de Manise 2025 Siap Guncang Ambon

Sementara itu kuasa hukum dari penggugat, Roos. J. Alfaris. SH, MH yang dikonfirmasi media ini mengatakan semua gugatan yang disampaikan semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  SOKSI Maluku Gelar Buka Puasa Bersama, Sangadji : Kita Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Anak Nelayan dan Petani

“Yang pastinya kita akan menunggu sikap dari tergugat apakah mereka akan ajukan banding atau kah tidak. Ada waktu empat belas hari,” tegas Roos Alfaris. (Atick.T)

 

Berita Terkait

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 
Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Penataan Sampah Semakin Baik, Mailuhu Optimis Kota Ambon Raih Adipura 

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:28 WIT

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Sabtu, 18 April 2026 - 16:22 WIT

Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIT

SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIT

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIT

Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 

Berita Terbaru

Opini

Undangan Pemda yang Bikin Malu Publik SBB

Senin, 20 Apr 2026 - 12:05 WIT

AMBON

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 18:28 WIT

AMBON

SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:28 WIT

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT