JPU Limpahkan Berkas Tiga Teersangka Tambahan Kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Tiouw  

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : SPARUA,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA. 2020 s.d 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini Rabu (03/12/2025).

Ketiga orang tersangka tersebut masing – masing mantan Kasi/Kaur Negeri Tiouw inisial TM, kemudian Kasi Pembangunan inisial BP dan Kaur Tata Usaha berinisial SP.

Baca Juga :  Ketegasan Sikap SOKSI Maluku-KSBSI Perjuangkan Hak Buruh

Untuk diketahui, sebelumnya Senin (01/12) JPU telah melimpahkan berkas tiga tersangka JPU telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 (tiga) tersangka lain yakni Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw inisial AP, Sekretaris Negeri inisial GH, danBendahara inisial HK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani Sidang Perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan padi hari Selasa (09/12) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga :  DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

Seperti diberitakan sebelumnya, keenam tersangka diduga telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam rentang tahun 2020 s.d 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

JPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Atick)

Berita Terkait

Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding
Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 
Umar Lessy & RR Otak Dibalik Penghentian Musda Golkar Kota Ambon
Mahkamah Agung Tegaskan Legalitas PT MPM Sah, Konflik Pengangkutan Nikel Berlanjut
Krisis Air Bersih dan Disiplin ASN, Jadi Sorotan Walikota
Pelepasan Calon Haji Ambon 2026, Walikota Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Doakan Kota
Rayakan Milad ke-94, Kadis Indag Maluku Resmikan Tiga Program Strategis Pemuda Muhammadiyah
Layakkah Fatlalon Divonis Dua Tahun Penjara ??? 

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:34 WIT

Lanjutan Perkara PT. Tanimbar Energy, Jaksa Masukan Memory Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:48 WIT

Fakta Baru Dari Sidang Bripda MS, Kedua Korban Saling Bertabrakan Akibat Balap Liar 

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:25 WIT

Umar Lessy & RR Otak Dibalik Penghentian Musda Golkar Kota Ambon

Senin, 4 Mei 2026 - 15:40 WIT

Mahkamah Agung Tegaskan Legalitas PT MPM Sah, Konflik Pengangkutan Nikel Berlanjut

Senin, 4 Mei 2026 - 15:33 WIT

Krisis Air Bersih dan Disiplin ASN, Jadi Sorotan Walikota

Berita Terbaru