Ambon,- GardaMaluku.com, Masalah yang tidak terlalu urgen terjadi pada SD Negeri 90 Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon terjadi tarik ulur sampai harus dibawa ke Baileo Rakyat DPRD Kota Ambon, padahal sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sekaligus pembinaan Dinas Pendidikan seharusnya dapat menyelesaikan sedini mungkin.
Kenyataan ini terungkap setelah terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Ambon dipimpin Ketua Komisi, Nathan Palonda bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F. F. Tasso, Kepala Sekolah SD Negeri 90 Wayame,Rizal, Para Guru dan Komite Sekolah di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin, (10/03/2025).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan para guru, diketahui Kepala Sekolah bersama keluarga tinggal di lingkungan pendidikan menggunakan fasilitas salah satu rumah dinas, namun keluarganya sering menggunakan ruang guru dan kantor untuk kepentingan pribadi.
Menurut mereka, akibat dari itu anak-anak dari Kepala Sekolah tersebut dengan seenaknya bermain pada lingkungan sekolah termasuk bermain di ruang guru.
Begitu juga dengan persoalan kunci ruangan kelas maupun kunci ruangan guru yang dipegang oleh Kepala Sekolah sementara ada penjaga Sekolah tidak diberikan kunci – kunci tersebut.
Selain itu ada perselisihan antara para guru dan Kepala Sekolah dan melibatkan istri dari Kepala Sekolah, bahkan hal – hal pribadi masalah kecemburuan terumbar disaat jalanya rapat.
Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SD N 90 Wayame mencoba untuk mengklarifikasi berkaitan semua keterangan yang disampaikan para guru, menurutnya semua yang dituduhkan tidak benar.
Kaitan dengan penggunaan rumah Dinas Kepala Sekolah berukuran 3×3 meter, kaitan keluarganya tidak seenaknya menggunakan fasilitas ruang Sekolah.
Selain itu, soal anaknya bermain di kantor bukan pada saat jam belajar mengajar, tetapi pada malam hari, itupun juga bukan untuk lokasi bernain anaknya.
Menanggapi persoalan yang terjadi beberapa anggota Komisi II menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan Kepala Sekolah, bagi para wakil rakyat seharusnya seorang pemipim mampu menjadi seorang leadership untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.
Bagaimana mungkin proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik, kalau hubungan kerja sama antara Kepala Sekolah dan para guru tidak berjalan dengan harmonis.
Selain itu para legislator Kota Ambon ini, juga mempertanyakan tugas dan fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan, karena menurut mereka persoalan tersebut harusnya saat diselesaikan di dinas dan tidak perlu dibawakan sampai ke tingkat Dewan Kota.
“Seharusnya masalah ini sudah dituntaskan oleh Kepala Dinas, berbagai persoalan mulai dari masalah rasa kurang nyaman antara guru dan Kepala sekolah, masalah lain juga bisa dituntaskan,” tegas Taha Abubakar anggota DPRD dari PPP.
Sebagai wakil rakyat yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Teluk Ambon menegaskan langkah penyelesaian mediasi komunikatif sudah sangat sulit karena hal-hal pribadi sudah diutarakan di depan forum DPRD, tapi akan menjadi persoalan berlarut- larut yang tidak bisa diselesaikan, sembari meminta untuk Komisi II mengatur waktu untuk turun meninjau lokasi SD Negeri 90 Wayame.
Adapun pendapat yang sama disampaikan oleh beberapa anggota Komisi II merekomendasikan agar Kepala Sekolah dipindahkan dari Sekolah dimaksud.
Kemudian ditegaskan Sekretaris Komisi II, Hadiyanto Junaedi dari Fraksi Hanura rekomendasikan untuk dipindahkan atau dimutasikan bukan bersifat tendesius ataupun untuk memojokan Kepala Sekolah tetapi untuk memulihkan situasi phisikologis masyarakat.
Diakhir rapat Ketua Komisi II, mengatakan, diberikan tugas kepada Kepala Dinas untuk segera mengambil langkah tegas menyelesaikan masalah SD Negeri 90, sambil terus dikawal oleh Komisi II
Dengan catatan apabila timbul persoalan ataupun tidak terselesaikan makan Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi yang lebih tegas.*** (Atick.T)