Bumi, Tanah, dan Ingatan yang Sengaja Dilupakan

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Arman Kalean, M.Pd | Kepala Pusat Multikultural dan Pulau-pulau Kecil, UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon | Ketua DPD KNPI Maluku

GardaMaluku.com– Setiap kali Hari Bumi diperingati, ruang publik dipenuhi ajakan menjaga lingkungan. Kampanye berlangsung serentak, seolah kesadaran kolektif sedang tumbuh. Namun kerusakan tetap terjadi di banyak tempat. Boleh jadi, persoalannya bukan pada kurangnya seruan, melainkan pada cara kita memahami akar masalah. Boleh jadi, krisis lingkungan hari ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan cara manusia memandang tanah sebagai dasar kehidupan. Dalam bahasa agraria, ini dikenal sebagai persoalan tenurial.

Sementara itu, saat melihat persoalan agraria dan kehutanan hari ini, penting untuk memahami bahwa tenurial bukan sekadar urusan legalitas kepemilikan. Dalam panduan penelitiannya, Anne M. Larson menegaskan bahwa tenurial mencakup keseluruhan relasi hak atas hutan: siapa yang berhak mengakses, memanfaatkan, mengelola, hingga menentukan arah penggunaan sumber daya. Dengan demikian, tenurial berbicara tentang distribusi kuasa atas ruang hidup, yang menjawab pertanyaan mendasar: siapa memiliki hak apa, dan sejauh mana hak itu diakui serta dilindungi (Larson, 2013).

Masalahnya, dalam praktik di lapangan, relasi tersebut jarang berjalan sederhana. Tenurial berada dalam persimpangan antara hukum negara, kepentingan ekonomi, dan klaim masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum negara hadir. Dalam konteks ini, ketidakpastian tenurial bukan hanya memicu konflik, tetapi juga melemahkan upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, kepastian hak menjadi kunci: tanpa pengakuan yang jelas, sulit berharap pada keadilan sosial maupun keberlanjutan ekologis (Larson, 2013).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan ini tenurial tidak hanya disoalkan pada Hutan dalam pengertian Gunung saja, melainkan dalam konteks pesisir. Seperti ulasan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia melaui laman website https://knti.or.id/ (edisi: 13/01/2025), menerangkan tenurial pesisir sebagai hubungan sosial dan hak hukum yang menentukan siapa yang dapat menggunakan serta mengelola ruang, sumber daya laut, dan ekosistem pesisir. Kepastian tenurial sangat krusial bagi nelayan tradisional dan masyarakat adat untuk melindungi ruang hidup mereka dari ancaman investasi, konflik agraria, dan penyelesaian pengelolaan.

Bila penjelasan itu disubtitusi ke dalam konteks Daerah Kepualauan, termasuk Maluku di dalamnya, maka secara tidak langsung memberi peringatan tentang keseriusan dalam menjaga apa “yang menjulang” di Gunung dan dan apa “yang terhampar” di Pantai, baik sebagai Pemilik maupun sebagai Pengelola. Sebab, terkadang masyarakat kita hanya terfokus menjaga batas hutan di gunung, tapi abai terhadap batas laut adat, yang di dalamnya terdapat pulau-pulau kecil, seturut keberadaan hutan mangrove.

Tanah yang Direduksi

Dalam tradisi masyarakat, tanah tidak pernah dipahami sebagai benda mati yang berdiri sendiri. Ia adalah ruang hidup yang menyimpan jejak sejarah, batas-batas alam yang dikenali secara kolektif, serta sistem nilai yang diwariskan lintas generasi. Di atas tanah itulah relasi sosial dibangun, identitas dibentuk, dan keberlanjutan kehidupan dijaga.

Namun dalam praktik modern, pemaknaan tersebut mengalami penyempitan yang cukup drastis. Tanah direduksi menjadi entitas administratif yang keabsahannya ditentukan oleh dokumen. Sertifikat menjadi ukuran utama untuk menentukan sah atau tidaknya suatu penguasaan. Relasi sosial yang telah lama terbangun menjadi tidak relevan ketika tidak dapat dibuktikan secara tertulis. Dalam logika ini, tanah tidak lagi dipahami sebagai ruang hidup, melainkan sebagai objek legal.

Baca Juga :  Pemkot Ambon PHP Keluarga Simauw, SMP N. 20 Dipalang

Kendati demikian, legitimasi administratif tidak selalu sejalan dengan legitimasi historis. Banyak kasus menunjukkan bahwa tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat adat justru dipersoalkan karena ketiadaan dokumen resmi. Bahkan, tidak jarang tanah tersebut dialihkan kepada pihak lain yang secara administratif dianggap lebih sah. Di titik ini, hukum kehilangan kepekaan terhadap realitas sosial. Ia berubah menjadi instrumen yang memperlebar jarak antara yang diakui dan yang nyata (Yuris, 2023).

Jangan sampai tanah yang memiliki makna luas, mencakup sejarah, budaya, dan relasi sosial, dipersempit hanya menjadi urusan administrasi.

Ekologi yang Dijaga dari Dalam

Paradigma konservasi selama ini sering dibangun di atas asumsi bahwa alam harus dipisahkan dari manusia agar tetap lestari. Pendekatan ini melahirkan kawasan lindung yang steril dari aktivitas sosial, seolah kehadiran manusia selalu identik dengan kerusakan. Namun perkembangan kajian mutakhir menunjukkan arah yang berbeda. Boleh jadi, yang selama ini dianggap sebagai ancaman justru adalah penjaga yang sesungguhnya.

Kajian yang ditulis oleh Faisol Rahman menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki kapasitas kuat dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka tidak hanya hidup berdampingan dengan alam, tetapi juga mengembangkan sistem pengetahuan yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya tanpa merusak fungsi ekologisnya. Tidak mengherankan jika sekitar 80% keanekaragaman hayati dunia yang tersisa berada di wilayah yang mereka kelola (Rahman, 2022, Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada).

Berbagai studi internasional memperlihatkan bahwa wilayah adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan wilayah non-adat. Bahkan, ketika hak masyarakat adat diakui secara penuh, laju kerusakan hutan dapat ditekan secara signifikan.

Namun demikian, praktik konservasi berbasis masyarakat adat masih sering dipinggirkan dalam kebijakan formal. Pendekatan yang menekankan kontrol dari luar lebih diutamakan dibandingkan penguatan kapasitas lokal. Padahal, kekuatan utama masyarakat adat terletak pada nilai, norma, dan kearifan lokal seperti sasi di Maluku.

Di sinilah pelajaran penting yang selama ini terabaikan. Ekologi yang bertahan bukanlah hasil dari larangan semata, melainkan dari kesadaran yang tumbuh dari dalam komunitas itu sendiri.

Bumi sebagai Amanah

Dalam artikel karya Mersi Hendra, secara etimologis kata al-ardh dijelaskan sebagai “bumi”, yakni tempat tinggal manusia dan seluruh makhluk hidup. Namun makna ini tidak selalu dipahami secara sempit sebagai planet yang sudah terbentuk seperti sekarang. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, al-ardh juga digunakan dalam konteks proses penciptaan kosmos, bahkan ketika sistem tata surya belum terbentuk secara sempurna (Mersi Hendra, 2020).

Lebih lanjut, al-ardh dapat dimaknai sebagai materi dasar yang menjadi cikal bakal bumi. Artinya, istilah ini tidak hanya menunjuk pada bentuk akhir, tetapi juga pada tahap awal keberadaannya sebagai bagian dari materi kosmik setelah penciptaan alam semesta. Pandangan ini sejalan dengan temuan ilmiah bahwa bumi terbentuk jauh setelah alam semesta ada, sehingga al-ardh dapat merujuk pada fase awal material yang kemudian berkembang menjadi planet bumi (Mersi Hendra, 2020).

Dengan demikian, makna al-ardh menunjukkan spektrum pengertian yang luas: dari bumi sebagai ruang hidup manusia hingga sebagai materi awal pembentuk alam. Makna ini memperlihatkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang realitas empiris, tetapi juga tentang proses kosmologis yang bersifat gradual dan dinamis.

Peringatan dari Timur

Pernyataan tegas Hidayatullah Sjah dalam forum DPD RI bukan sekadar kritik kebijakan, tetapi sebuah peringatan serius dari kawasan timur Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 15 April 2026, ia menegaskan bahwa persoalan tanah tidak bisa direduksi hanya pada aspek administratif dan legal formal. Tanah mengandung sejarah, identitas, dan relasi sosial yang jauh lebih dalam.

Baca Juga :  Merangkul: Kunci Maluku Maju Menuju Indonesia Emas 2045

Lebih jauh, pernyataan “gara-gara tanah, jangan sampai Republik Indonesia bubar” mencerminkan kegelisahan atas konflik tenurial yang terus berulang di berbagai daerah. Ketidakseimbangan antara kepentingan negara, investasi, dan hak masyarakat adat berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural.

Sebagai bagian dari Kesultanan Ternate yang memiliki akar sejarah panjang sejak abad ke-13, suara ini membawa legitimasi historis sekaligus moral. Dari timur Indonesia, peringatan ini menjadi pengingat bahwa menjaga republik tidak cukup dengan hukum formal, tetapi juga dengan menghormati akar kultural masyarakat.

Hari Bumi dan yang Dilupakan: Akar Masalah yang Terpisah

Hari Bumi seharusnya menjadi momentum reflektif untuk memperbaiki arah kebijakan lingkungan. Namun tanpa menyentuh persoalan tenurial, upaya tersebut kerap berhenti pada penyelesaian gejala semata. Krisis ekologis tidak berdiri sendiri; ia berkelindan dengan ketimpangan penguasaan tanah.

Seharusnya, keadilan agraria menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda ekologis. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya menyangkut pemenuhan hak, tetapi juga keberlanjutan lingkungan itu sendiri. Dalam banyak kasus, komunitas lokal justru menjadi penjaga paling konsisten terhadap keseimbangan alam.

Namun demikian, kedua isu ini sering dipisahkan dalam praktik kebijakan. Lingkungan dibahas dalam kerangka teknis, sementara tanah diperlakukan sebagai urusan administratif. Boleh jadi, pemisahan ini bukan hanya keliru, tetapi juga memperpanjang krisis.

Pada akhirnya, persoalan lingkungan berkaitan erat dengan cara manusia memahami posisinya di bumi. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup. Hari Bumi semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar slogan, tetapi perubahan cara pandang yang lebih mendasar.

Jalan Berlapis Menuju Pengakuan

Negara sebenarnya bukan tidak hadir. Ia sudah menyiapkan kerangka pengakuan melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 (Wahyuni, 2025). Namun persoalannya bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada bagaimana aturan itu bekerja. Pengakuan hadir dalam bentuk prosedur yang berlapis.

Langkah pertama dimulai dari penetapan Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah. Setelah itu, masuk ke tahap identifikasi tanah ulayat: pengumpulan data, pemetaan, hingga penegasan batas. Negara menuntut realitas adat diterjemahkan ke dalam bahasa administratif.

Proses ini berlanjut hingga pendaftaran di kantor pertanahan dan penerbitan sertipikat. Secara konsep, ini penting untuk kepastian hukum. Tetapi secara praktik, ini adalah jalan panjang yang tidak semua komunitas mampu tempuh.

Boleh jadi, negara sedang berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih klaim. Namun kehati-hatian itu sering berubah menjadi kerumitan. Di sinilah paradoks itu muncul: pengakuan tersedia, tetapi untuk mencapainya, masyarakat adat harus melewati proses yang justru menjauhkan mereka dari pengakuan itu sendiri.***

Berita Terkait

Undangan Pemda yang Bikin Malu Publik SBB
SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School
Kejujuran Radikal yang Disalahpahami
Lekransy : Pengaruh Digitalisasi Terhadap Literasi Bagi Guru & Siswa
Domino dari Meja Rakyat ke Arena Prestasi
Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan
KNPI Maluku Dorong Lewerissa – Vanath Tampil Bersama Sudahi Sentimen Negatif
Bimbingan Karier” Modal Besar Mahasiswa Untuk Hadapi Tantangan Dunia Kerja 

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIT

Bumi, Tanah, dan Ingatan yang Sengaja Dilupakan

Senin, 20 April 2026 - 12:05 WIT

Undangan Pemda yang Bikin Malu Publik SBB

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIT

SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School

Selasa, 7 April 2026 - 20:20 WIT

Kejujuran Radikal yang Disalahpahami

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:21 WIT

Lekransy : Pengaruh Digitalisasi Terhadap Literasi Bagi Guru & Siswa

Berita Terbaru

Opini

Bumi, Tanah, dan Ingatan yang Sengaja Dilupakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 13:09 WIT

AMBON

Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:10 WIT