GardaMaluku.com: Ambon, – Nasib para buruh sampah di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Meski bekerja setiap hari menjaga kebersihan kota, upah yang mereka terima masih belum sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Diketahui, saat ini buruh sampah dan sopir truk pengangkut sampah hanya menerima honor sebesar Rp2,6 juta per bulan. Padahal, UMK Kota Ambon 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.185.733 per bulan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera menyesuaikan upah para tenaga kebersihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Valentino Jones Amahorseja, S.E, dalam pernyataannya kepada awak media usai rapat di Baileo Rakyat DPRD Kota Ambon, Selasa (09/09/2025).
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, DPRD akan kembali membawa persoalan ini ke rapat perdana bersama pimpinan baru Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dalam waktu dekat.
Menurut Valentino, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyesuaian upah para buruh sampah, mengingat pemerintah merupakan pihak yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan standar upah minimum.
Ditegaskan, DPRD akan mencatat secara resmi persoalan ini dan mendorong agar penyesuaian segera dilakukan demi keadilan dan kesejahteraan para tenaga kebersihan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penyesuaian honor tenaga kebersihan. (Oliv)