Saksi Lheondrid Simauw Dipermalukan Kuasa Hukum Penggugat Intervensi

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

GardaMaluku.com: Ambon,- Geradus Alputila saksi dari Penggugat Prinsipal Perkara Nomor 279, Lheondrid F Simauw (Pelo), dipermalukan oleh Roos. J. Alfaris. SH, MH yang merupakan Kuasa Hukum Penggugat Intervensi Randolf. F. Simauw pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (28/05/2025).

Awalnya saat memberi keterangan, saksi Alputila yang juga anak kos dari Lheondrid Simauw mencoba untuk menyerang pribadi penggugat intervensi dengan mengorek keabsahan pernikahan dari kedua orang Penggugat Intervensi.

Bahkan saksi atas permintaan dari Lheondrid Simauw mendatangi salah satu pegawai di Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Rehoboth, Klasis Pulau Ambon untuk menulusuri surat pernikahan orang tua penggugat intervensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penuh percaya diri saksi (red. Geradus Alputila) menceritakan kronologisnya di hadapan persidangan sampai mengeluarkan selembar surat yang dia terima dari Majelis Jemaat (MJ) GPM Rehoboth, berisikan tentang Surat Pembatalan akta pernikahan orang tua Penggugat Intervensi yang telah ditetapkan oleh MJ setempat terhadap.

Kepercayaan diri saksi seketika luntur setelah dicerca sejumlah pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat Intervensi, Roos J Alfaris, SH. MH.

Bahkan saksi mencoba untuk mengalihkan pertanyaan Alfaris, dengan menceritakan kronologis awal yang sudah disampaikan sebelumnya.

Awalnya saat memberi keterangan, saksi Geradus menerangkan kalau dirinya disuruh Lheondrid Simauw (red.penggugat prinsipal) untuk mencari data soal pernikahan dari orang tua dari penggugat intervensi di Jemaat GPM Rehoboth, Klasis Pulau Ambon, Batu Gantong.

Saksi menerangkan, saat itu dia bertemu dengan pegawai di Kantor Jemaat GPM Rehoboth untuk melihat data pada buku induk milik mereka yang berisi tentang tanggal pernikahan orang tua dari penggugat intervensi.

Baca Juga :  PWPM Maluku Tantang OPD Lebih Transparan, Misi Pembangunan Lawamena Dinilai Belum Bergerak Serentak

“Saat dibuka buka buku induk saya melihat pada Nomor 106 & 107 disesuaikan dengan tanggal pernikahan Richmond Karl Simauw dan Anastasya C Jorris, tapi tidak ada. Nama yang ada disitu pasangan lain,” ucap saksi Alputila sembari menambahkan pada tanggal pemberkatan nikah juga orang lain.

Keterangan saksi ini membuat suasana sidang sempat memanas, bahkan kuasa hukum dari Penggugat Prinsipal mengorek keterangan saksi untuk mengatahui pernyataan saksi tersebut.

Selain itu, menurut saksi dirinya dikirimkan sebuah surat dari Ketua MJ GPM Rehoboth yang berisikan tentang pembatalan akta pernikahan orang tua penggugat intervensi. Surat itupun diserahkan kepada Majaleis Hakim kemudian dijadikan sebagai slah satu barang bukti.

 

Namun suasana berubah, ketika Kuasa Hukum dari Penggugat Intervensi, Roos J Alfaris mulai bertanya kepada saksi Alputila. Saksi diketahui hanya membaca pada lembaran Nomor 106 tetapi tidak tidak membaca judul dari buku itu.

Karena setelah disampaikan Alfaris, kalau orang tua penggugat intervensi bukan menikah di Gereja Induk Jemaat GPM Rehoboth namun menikah di GPM Rehoboth BK Benteng.

“Saksi tidak tahu buku induk yang dibaca itu Gereja Rehoboth Induk atau Rehoboth BK Benteng. Karena Jemaat Rehoboth ini besar dan saat itu ada 20 BK jadi yang dibaca ini Buku induk yang mana,” tanya Alfaris.

Sayangnya saksi dalam keterangannya tidak membaca apakah buku induk yang dia baca itu Rehoboth Induk atau Rehoboth BK Benteng. Dengan demikian buku induk sumber keterangan saksi patut dipertanyakan dan dapat dikatakan yang dikonfirmasi saksi Alputila salah alamat.

Baca Juga :  GAMKI Ambon Siap Tancap Gas, Pemkot Harap Kerja Nyata Pasca Pelantikan

Selain itu, saksi juga telah mengetahui kalau Ketua MJ GPM Rehoboth telah mengeluarkan surat pembatalan yang baru, untuk membatalkan surat sebelumnya yang telah diberikan kepada Penggugat Prinsipal maupun kepada Penggugat Intervensi

Namun saksi Alputila sengaja tidak mengatakannya untung saja diingatkan kembali oleh Kuasa Hukum Penggugat Intervensi, Roos J Alfaris.

Selain Alputila, Kuasa Hukum Penggugat Prinsipal juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, masing – masing Heis Persunay dan Zefnath Kadiawa.

Para saksi menjelaskan kalau mereka lebih mengenal Istri Kedua dari Almarhum Raja Ngeri Passo Pieter Christian Simauw yakni Wehelmina Thenu ketimbang mengenal Isteri Pertamanya Maria Parera. Tetapi para saksi tidak mengetahui dengan pasti apakah Almarhum Pieter Chrsitian menikah dengan isteri keduanya.

Untuk diketahui Pieter Christian Simauw adalah kakek dari Penggugat Prinsipal maupun Penggugat Intervensi dan memiliki dua orang isteri.

Namun yang saksi ketahui kalau anak – anak dari isteri kedua tidak pernah menjadi Raja di Negeri Passo termasuk Ayah dari Penggugat Prinsipal, Lheondrid Simauw, dan yang pernah menjadi Raja adalah anak dari isteri pertama, Richmond Karl Simauw atau ayah dari Rudolf Frangklin Simauw.

Saat ditemui seusai sidang kemarin, Kuasa Hukum Penggugat Intervensi, Roos J Alfaris mengatakan status pernikahan dari Nenek Lheondrid Simauw (red. Almarhum Wehelmina Thenu) dan Almarhum Pieter Christian Simauw tidak bisa dibuktikan.

Karena sudah dikonfirmasi ke Arsip Daerah dan Disdukcapil tidak ada, sehingga surat nikah yang diklaim saat ini oleh Lheondrid Simauw patut dikatakan adalah tidak benar. (Patrick. T)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

“Tau Tanam, Tau Rawat” Gadihu Sepanjang Jalan Transit Passo Mati Kering
Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan
Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban
Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 
Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kota Ambon, Lisa Wattimena Ajak Guru Jaga Integritas dan Wujudkan Generasi Emas
Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian
Yayasan Kesehatan GPM Perkuat Komitmen Pembenahan RS Sumber Hidup 
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:21 WIT

“Tau Tanam, Tau Rawat” Gadihu Sepanjang Jalan Transit Passo Mati Kering

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:40 WIT

Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Terdakwa Meyzen Sahurilla Diputus Bebas 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:41 WIT

Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kota Ambon, Lisa Wattimena Ajak Guru Jaga Integritas dan Wujudkan Generasi Emas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:36 WIT

Setelah Dilantik Jadi Kepala Rutan, Meta Siap Lanjutkan Program Capaian

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Soroti Miras dan Narkoba di Tambang Sinabar Huamual

Senin, 24 Agu 2026 - 23:11 WIT