Keputusan Menhub 8 Jam Kerja, UPPKB Passo Hanya Kerja 3 Jam

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon– Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 168 Tahun 2024, bahwa jam kerja reguler instansi dan pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) selama 8 jam kerja.

Hal ini beda dari Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (Satpel UPPKB) Passo, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Maluku, yang hanya bekerja selama 3 (tiga) jam kerja.

Hal ini disampaikan oleh Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) UPPKB, Doni Astria Rizki kepada media di Ambon, Maluku, Senin (24/08/2026).

“Ini sesuai UUD karena kewenangan kita cuma di UPPKB ini aja jam operasional 3 jam, tergantung banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) , kalau SDM-nya banyak kita bisa sampai 24 jam,” pungkas Doni.

Dilanjutkannya, dengan keterbatasannya SDM disini, maka kita kerja dengan menggunakan 2 (dua) siff.

“Disini yang kerja hanya 33 orng dibagi 2 siff. Sedangkan jam operasional dri pagi, nanti sambung lagi siang, dan sambung lagi sore,” ujarnya.

“3 kali kita jaga contohnya stengh 9 sampai jm 10 kita istirahat, nanti sambung lagi setengah 11 sampai jam stngh 12 istihat lagi, nanti lanjut lagi jam 3 sampai jm 4 sore lagi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua Bapera Maluku: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengusaha Nakal di Gunung Botak

Saat ditanya wartawan dengan jam kerja, Doni menyampaikan bahwa tiga jam kerja merupakan keputusan dari kepala kantor kepada pihaknya dalam menjalankan tugas.

Dirinya berharap adanya penambahan tenaga penyidik agar pihaknya bisa melaksanakan penjagaan di daerah pengawasan 24 jam.

“Disini hanya saya yang jadi penyidik, dan semuanya adalah keputusan saya, saya berharap dengan adanya penambahan penyidik bisa membantu di lapangan, agar kita bisa bekerja sampai 24 jam,” tutup Doni.***

Berita Terkait

“Tau Tanam, Tau Rawat” Gadihu Sepanjang Jalan Transit Passo Mati Kering
BP3 Ambon Gandeng SUPM akan jadi pusat Sertifikasi Bahasa Jepang
Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan
Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban
PC IMM SBB: Kinerja Fiskal Pemkab SBB Layak Diapresiasi, Hak ASN hingga PPPK Terjamin
Inspektorat Pastikan Fiskal SBB Sehat, TPP ASN dan Gaji PPPK Aman hingga Akhir 2026
BTN Ambon Gantung Pensiunan Tual-Malra di Bulan Merdeka, Ketidakpastian Gaji dan Tanpa Penjelasan Resmi
Diterima Hangat KONI Maluku, ORADO Mulai Proses Menuju Keanggotaan Resmi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:21 WIT

“Tau Tanam, Tau Rawat” Gadihu Sepanjang Jalan Transit Passo Mati Kering

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIT

BP3 Ambon Gandeng SUPM akan jadi pusat Sertifikasi Bahasa Jepang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:58 WIT

Keputusan Menhub 8 Jam Kerja, UPPKB Passo Hanya Kerja 3 Jam

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIT

Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:40 WIT

Penertiban Tambang Cinnabar Iha Didorong Jadi Momentum Jaga Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru

AMBON

Diduga UPPKB Passo Pilih Kasih Penertiban Kendaraan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:51 WIT