GardaMaluku.com, Ambon– Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 168 Tahun 2024, bahwa jam kerja reguler instansi dan pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) selama 8 jam kerja.
Hal ini beda dari Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (Satpel UPPKB) Passo, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Maluku, yang hanya bekerja selama 3 (tiga) jam kerja.
Hal ini disampaikan oleh Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) UPPKB, Doni Astria Rizki kepada media di Ambon, Maluku, Senin (24/08/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sesuai UUD karena kewenangan kita cuma di UPPKB ini aja jam operasional 3 jam, tergantung banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) , kalau SDM-nya banyak kita bisa sampai 24 jam,” pungkas Doni.
Dilanjutkannya, dengan keterbatasannya SDM disini, maka kita kerja dengan menggunakan 2 (dua) siff.
“Disini yang kerja hanya 33 orng dibagi 2 siff. Sedangkan jam operasional dri pagi, nanti sambung lagi siang, dan sambung lagi sore,” ujarnya.
“3 kali kita jaga contohnya stengh 9 sampai jm 10 kita istirahat, nanti sambung lagi setengah 11 sampai jam stngh 12 istihat lagi, nanti lanjut lagi jam 3 sampai jm 4 sore lagi,” lanjutnya.
Saat ditanya wartawan dengan jam kerja, Doni menyampaikan bahwa tiga jam kerja merupakan keputusan dari kepala kantor kepada pihaknya dalam menjalankan tugas.
Dirinya berharap adanya penambahan tenaga penyidik agar pihaknya bisa melaksanakan penjagaan di daerah pengawasan 24 jam.
“Disini hanya saya yang jadi penyidik, dan semuanya adalah keputusan saya, saya berharap dengan adanya penambahan penyidik bisa membantu di lapangan, agar kita bisa bekerja sampai 24 jam,” tutup Doni.***


















