GardaMaluku.com, Piru: Penutupan aktivitas tambang sinabar di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diwarnai insiden maut. Dua penambang meninggal dunia setelah diduga tetap melakukan aktivitas penambangan di kawasan yang sebelumnya telah diperintahkan untuk dikosongkan.
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan tambang.
Para penambang telah diminta menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi untuk memberikan ruang bagi proses penataan serta pengawasan kawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah penambang, masih terdapat pihak yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
Mereka diduga kembali masuk ke area tambang secara diam-diam dan menggunakan genset untuk mendukung aktivitas penambangan di dalam kolam.
Aktivitas tersebut berujung fatal. Dua penambang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan asap genset di area kerja dengan sirkulasi udara terbatas.
Peristiwa ini memicu keprihatinan di kalangan penambang lain. Mereka menilai instruksi penghentian aktivitas seharusnya dipatuhi karena berkaitan langsung dengan keselamatan para pekerja.
Wahid (45), salah seorang penambang, mengatakan dirinya bersama sejumlah penambang lain langsung meninggalkan lokasi setelah menerima perintah untuk menghentikan aktivitas.
“Katong saja saat disuruh pulang langsung bergerak dengan membawa keluarga bahkan barang-barang dari gunung. Kenapa dong seng patuhi aturan yang harusnya dibuat untuk kepentingan katong semua,” kata Wahid saat ditemui awak media, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, kematian dua penambang tersebut harus menjadi peringatan serius agar tidak ada lagi pihak yang mengambil risiko dengan tetap bekerja ketika kawasan telah dinyatakan ditutup.
Wahid juga mengakui bahwa aktivitas pertambangan sinabar di kawasan tersebut masih menghadapi persoalan legalitas. Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
“Memang tambang ini masih ilegal, tapi katong harus bersyukur masih diberi kesempatan untuk mencari hidup sebagai penambang. Untuk itu aturan juga perlu ditingkatkan demi menjaga agar penambang tetap melakukan aktivitas dengan baik dan aman,” ujarnya.
Menurut Wahid, penertiban tambang seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghentian aktivitas, tetapi juga perlu disertai pengawasan dan kebijakan yang jelas mengenai keselamatan serta masa depan masyarakat penambang.
Kecelakaan di kawasan tambang sinabar saat aktivitas dinyatakan berhenti juga bukan kejadian pertama.
Pada 2022, ketika aktivitas tambang diperintahkan berhenti selama dua pekan, dua penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun di dalam kolam tambang.
Dua peristiwa tersebut memperlihatkan tingginya risiko keselamatan di kawasan tambang, terutama ketika aktivitas dilakukan tanpa standar keselamatan kerja dan pengawasan yang memadai.
Penggunaan mesin genset di ruang tambang yang minim ventilasi, misalnya, dapat meningkatkan risiko paparan gas berbahaya. Karena itu, kepatuhan terhadap penghentian aktivitas dan pengawasan kawasan menjadi bagian penting dalam mencegah korban kembali berjatuhan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai tata kelola tambang rakyat di Huamual, termasuk aspek legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Penertiban yang konsisten, disertai solusi dan kepastian kebijakan, dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan kembali menimbulkan korban jiwa.***


















