Ambon, GardaMaluku.com– Pemberitaan terkait pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menimbulkan kontroversi.
Meskipun langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dalam memberikan sanksi mendapat apresiasi, dugaan ketidakadilan dan tebang pilih dalam penerapan aturan kini menjadi sorotan utama.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah promosi Siti Juleha Sewhaki, istri Ketua KPU SBT, menjadi Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo, meski diduga lalai bertugas selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, mempertanyakan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT yang menyatakan tidak ada laporan pelanggaran terkait Siti Juleha.
Ia mendesak transparansi dan konsistensi penerapan aturan, mengingat ASN lain dipecat berdasarkan data dan laporan pelanggaran.
“Jika ASN lain dihukum berdasarkan laporan, bagaimana dengan kasus ini? Apa dasar data yang digunakan Majelis Kode Etik?” tanya Usman.
Sekda SBT, selaku Ketua Dewan Kode Etik, memiliki akses penuh terhadap data ASN di Dinas Kesehatan SBT.
Ironisnya, ASN lain dikenai sanksi potongan insentif hanya karena absen tiga hari tanpa alasan, sementara dugaan pelanggaran berat Siti Juleha, yang telah viral selama dua bulan, tampaknya diabaikan.
Lembaga Nanaku Maluku mendesak Majelis Kode Etik untuk memanggil saksi-saksi yang mengetahui kinerja Siti Juleha, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan, mantan Kepala Puskesmas Amarsekaru, dan mantan Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo, guna memastikan keadilan.
Dugaan tebang pilih semakin diperkuat dengan kasus Bendahara BOK Puskesmas Bula yang diduga tidak pernah bertugas selama 5 tahun tanpa sanksi, bahkan mendapat promosi jabatan.
Usman Bugis menegaskan bahwa Lembaga Nanaku Maluku akan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemda SBT untuk mencegah kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintahan.
Meskipun langkah Sekda SBT dalam menegakkan disiplin ASN patut diapresiasi, konsistensi dan keadilan dalam penerapan aturan mutlak diperlukan.***


















