Pemecatan ASN di SBT Menuai Kontroversi: Dugaan Ketidakadilan dan Tebang Pilih

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Pemberitaan terkait pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menimbulkan kontroversi.

Meskipun langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dalam memberikan sanksi mendapat apresiasi, dugaan ketidakadilan dan tebang pilih dalam penerapan aturan kini menjadi sorotan utama.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah promosi Siti Juleha Sewhaki, istri Ketua KPU SBT, menjadi Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo, meski diduga lalai bertugas selama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, mempertanyakan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT yang menyatakan tidak ada laporan pelanggaran terkait Siti Juleha.

Ia mendesak transparansi dan konsistensi penerapan aturan, mengingat ASN lain dipecat berdasarkan data dan laporan pelanggaran.

Baca Juga :  Nadjwa Cs Tak Hargai Undangan, Mediasi SD N 90 Wayame Tunda

“Jika ASN lain dihukum berdasarkan laporan, bagaimana dengan kasus ini? Apa dasar data yang digunakan Majelis Kode Etik?” tanya Usman.

Sekda SBT, selaku Ketua Dewan Kode Etik, memiliki akses penuh terhadap data ASN di Dinas Kesehatan SBT.

Ironisnya, ASN lain dikenai sanksi potongan insentif hanya karena absen tiga hari tanpa alasan, sementara dugaan pelanggaran berat Siti Juleha, yang telah viral selama dua bulan, tampaknya diabaikan.

Lembaga Nanaku Maluku mendesak Majelis Kode Etik untuk memanggil saksi-saksi yang mengetahui kinerja Siti Juleha, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan, mantan Kepala Puskesmas Amarsekaru, dan mantan Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo, guna memastikan keadilan.

Baca Juga :  DPW Partai NasDem Maluku Resmi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baru

Dugaan tebang pilih semakin diperkuat dengan kasus Bendahara BOK Puskesmas Bula yang diduga tidak pernah bertugas selama 5 tahun tanpa sanksi, bahkan mendapat promosi jabatan.

Usman Bugis menegaskan bahwa Lembaga Nanaku Maluku akan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta.

Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemda SBT untuk mencegah kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintahan.

Meskipun langkah Sekda SBT dalam menegakkan disiplin ASN patut diapresiasi, konsistensi dan keadilan dalam penerapan aturan mutlak diperlukan.***

Berita Terkait

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel
Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons
Bulog Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 
Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama
Audiensi dengan Kekom III DPRD Maluku, KNPI Minta Kawal Ketat Dana Pinjaman Rp1,5 Triliun
KNPI Maluku Dorong Lewerissa – Vanath Tampil Bersama Sudahi Sentimen Negatif
Kadis PERKIM Tual Cs. Mendekam Dibalik Jeruji Besi 
Barang Bukti Dari 22 Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari KKT

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:24 WIT

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:36 WIT

Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:37 WIT

Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:20 WIT

Audiensi dengan Kekom III DPRD Maluku, KNPI Minta Kawal Ketat Dana Pinjaman Rp1,5 Triliun

Minggu, 30 November 2025 - 14:17 WIT

KNPI Maluku Dorong Lewerissa – Vanath Tampil Bersama Sudahi Sentimen Negatif

Berita Terbaru

AMBON

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Des 2025 - 20:24 WIT