Pemecatan ASN di SBT Menuai Kontroversi: Dugaan Ketidakadilan dan Tebang Pilih

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Pemberitaan terkait pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menimbulkan kontroversi.

Meskipun langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dalam memberikan sanksi mendapat apresiasi, dugaan ketidakadilan dan tebang pilih dalam penerapan aturan kini menjadi sorotan utama.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah promosi Siti Juleha Sewhaki, istri Ketua KPU SBT, menjadi Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo, meski diduga lalai bertugas selama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, mempertanyakan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT yang menyatakan tidak ada laporan pelanggaran terkait Siti Juleha.

Ia mendesak transparansi dan konsistensi penerapan aturan, mengingat ASN lain dipecat berdasarkan data dan laporan pelanggaran.

Baca Juga :  Bangun Kesadaran Inklusif, IAKN Ambon Gelar Seminar Literasi dan Moderasi Beragama

“Jika ASN lain dihukum berdasarkan laporan, bagaimana dengan kasus ini? Apa dasar data yang digunakan Majelis Kode Etik?” tanya Usman.

Sekda SBT, selaku Ketua Dewan Kode Etik, memiliki akses penuh terhadap data ASN di Dinas Kesehatan SBT.

Ironisnya, ASN lain dikenai sanksi potongan insentif hanya karena absen tiga hari tanpa alasan, sementara dugaan pelanggaran berat Siti Juleha, yang telah viral selama dua bulan, tampaknya diabaikan.

Lembaga Nanaku Maluku mendesak Majelis Kode Etik untuk memanggil saksi-saksi yang mengetahui kinerja Siti Juleha, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan, mantan Kepala Puskesmas Amarsekaru, dan mantan Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo, guna memastikan keadilan.

Baca Juga :  MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap

Dugaan tebang pilih semakin diperkuat dengan kasus Bendahara BOK Puskesmas Bula yang diduga tidak pernah bertugas selama 5 tahun tanpa sanksi, bahkan mendapat promosi jabatan.

Usman Bugis menegaskan bahwa Lembaga Nanaku Maluku akan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta.

Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemda SBT untuk mencegah kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintahan.

Meskipun langkah Sekda SBT dalam menegakkan disiplin ASN patut diapresiasi, konsistensi dan keadilan dalam penerapan aturan mutlak diperlukan.***

Berita Terkait

Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum
Bupati Maluku Tenggara Hadiri Musda KNPI, Tegaskan Dukungan terhadap Persatuan dan Peran Pemuda
PKM IAKN Ambon di Tulehu Perkuat Tata Kelola Desa Digital dan Kesadaran Lingkungan
Latuconsina : Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Negeri Sendiri
Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga
KNPI SBB Apresiasi Kreativitas Pemuda, Tiga Maskot Terbaik Musda V 2026 Terpilih
Rekor Baru BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:41 WIT

Kepala Desa Luhu Tidak Bisa Diberhentikan Karena Tekanan Kepentingan Kelompok, Alvin: Harus Sesuai Aturan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:18 WIT

Bupati Maluku Tenggara Hadiri Musda KNPI, Tegaskan Dukungan terhadap Persatuan dan Peran Pemuda

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:41 WIT

Latuconsina : Jangan Sampai Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIT

Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:55 WIT

BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru

AMBON

Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 

Senin, 15 Jun 2026 - 15:21 WIT