Ambon, GardaMaluku.com,- Pengelolaan tambang pasir merah sepanjang pesisir Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah secara sporadis berkunjung pada laporan kepolisian.
Beberapa tokoh masyarakat setempat akhirnya melaporkan PT. Waragonda Mineral Pratama (WMP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Senin (21/04/2025)
Tercatat dengan nomor laporan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : SSTP/66/IV/2025/Direskrimsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media ini, Ketua Saniri Negeri Haya, Muhamad Tahir Pia menjelaskan, alasannya melaporkan perusahaan, karena telah melakukan tindakan penambangan ilegal pasir merah pada Negeri tersebut.
“Sejak Tahun 2018 PT. WMP telah beroperasi dan melakukan pemuatan pasir terhitung Tahun 2021 hanya dengan menggunakan ijin eksplorasi, sementara untuk izin produksi baru keluar april 2023,” ungkap Tahir Pia.
Desak Cabut Izin Tambang
Berdasarkan Undang-undang Minerba, perusahaan yang mendapat izin eksplorasi hanya bisa melakukan riset, penelitian dan pengamatan wilayah tambang namun pada operasinya PT. WMP melakukan proses produksi Pengelolaan tambang pasir merah.
“Sejak 2021, PT. WMP melakukan pemuatan material pasir, bahkan kami menghitung setiap muatan bisa mencapai ratusan ribu ton, belum lagi yang tidak diketahui oleh warga.
Semua itu kita masukan dalam laporan kami. Mereka melakukan penambangan ilegal sebelum mendapat izin pada April 2023,” tegasnya.
Tahir Pia menambahkan, hingga kini Pemerintah Negeri Haya, belum mengeluarkan izin atau setidaknya rekomendasi terhadap kegiatan penambangan tersebut, termasuk pihak Saniri Negeri.
Tempat yang sama, salah satu tokoh agama Tawakal Wailissa, mengatakan akibat penambangan tersebut, dampaknya sangat memperihatinkan.
“Akibat dari penambangan pasir. sekarang ini, abrasi pada jalan raya sangat parah, tanaman pohon kelapa milik warga tumbang karena pengikisan air laut, bahkan kuburan warga terancam terkikis air laut,” ungkap Wailissa.
Selain itu, dari izin luas wilayah hanya 25,7 Ha, kini PT. WMP telah melakukan aktivitas melebar sampai kurang lebih 50 Ha, sudah memasuki wilayah tanah milik masyarakat.
Keadaan ini membuat warga sangat muak, karena tindakan pihak PT. WMP sudah melewati batas serta memberikan kerugian bagi masyarakat Negeri Haya.
Bahkan bukan saja itu, Negeri Haya sampai saat ini tidak pernah menerima inkam apapun dari penambanban tersebut. Ironisnya sebagai pemilik lahan pihak PT. PT. WMP mengabaikan hak-hak masyarakat.
Sikap tegas dengan melaporkan ke pihak kepolisian adalah bentuk protes yang selama ini masyarakat berjuangkan.
Mereka berharap Polda Maluku dapat bertindak sesuai peraturan berlaku untuk menindak tegas praktek mafia pertambangan oleh PT. WMP secara terang benderang.
Kami akan mengawal proses ini, bahkan siap berkorban nyawa sekalipun sampai dengan mencabut izin tambang . (***/Atick.T)