PT. Waragonda Mineral Pratama Dipolisikan Warga Negeri Haya

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Haya Melaporkan PT. WMP Pengelolaan tambang pasir merah

i

Warga Haya Melaporkan PT. WMP Pengelolaan tambang pasir merah

Ambon, GardaMaluku.com,- Pengelolaan tambang pasir merah sepanjang pesisir Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah secara sporadis berkunjung pada laporan kepolisian.

Beberapa tokoh masyarakat setempat akhirnya melaporkan PT. Waragonda Mineral Pratama (WMP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Senin (21/04/2025)

Tercatat dengan nomor laporan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : SSTP/66/IV/2025/Direskrimsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media ini, Ketua Saniri Negeri Haya, Muhamad Tahir Pia menjelaskan, alasannya melaporkan perusahaan, karena telah melakukan tindakan penambangan ilegal pasir merah pada Negeri tersebut.

“Sejak Tahun 2018 PT. WMP telah beroperasi dan melakukan pemuatan pasir terhitung Tahun 2021 hanya dengan menggunakan ijin eksplorasi, sementara untuk izin produksi baru keluar april 2023,” ungkap Tahir Pia.

Desak Cabut Izin Tambang

Berdasarkan Undang-undang Minerba, perusahaan yang mendapat izin eksplorasi hanya bisa melakukan riset, penelitian dan pengamatan wilayah tambang namun pada  operasinya  PT. WMP melakukan proses produksi Pengelolaan tambang pasir merah.

Baca Juga :  Mohon Maaf, Klarifikasi Soal Penyebutan Nama Pelapor Kasus Dana Covid-19

“Sejak 2021, PT. WMP melakukan pemuatan material pasir, bahkan kami menghitung setiap muatan bisa mencapai ratusan ribu ton, belum lagi yang tidak diketahui oleh warga.

Semua itu kita masukan dalam laporan kami. Mereka melakukan penambangan ilegal sebelum mendapat izin pada April 2023,” tegasnya.

Tahir Pia menambahkan, hingga kini Pemerintah Negeri Haya, belum mengeluarkan izin atau setidaknya rekomendasi terhadap kegiatan penambangan tersebut, termasuk pihak Saniri Negeri.

Tempat yang sama, salah satu tokoh agama Tawakal Wailissa, mengatakan akibat penambangan tersebut, dampaknya  sangat memperihatinkan.

“Akibat dari penambangan pasir. sekarang ini, abrasi pada jalan raya  sangat parah, tanaman pohon kelapa milik warga tumbang karena pengikisan air laut, bahkan kuburan warga terancam terkikis air laut,” ungkap Wailissa.

Baca Juga :  DLH Ambon Pasang Empat Waste Bin Modern di Jalan A.Y. Patty

Selain itu, dari izin  luas wilayah hanya 25,7 Ha, kini PT. WMP telah melakukan aktivitas melebar sampai kurang lebih 50 Ha, sudah memasuki wilayah tanah milik masyarakat.

Keadaan ini membuat warga sangat muak, karena tindakan pihak PT. WMP sudah melewati batas serta memberikan kerugian bagi masyarakat Negeri Haya.

Bahkan bukan saja itu, Negeri Haya sampai saat ini tidak pernah menerima inkam apapun dari penambanban tersebut. Ironisnya sebagai pemilik lahan pihak PT. PT. WMP mengabaikan  hak-hak masyarakat.

Sikap tegas dengan melaporkan ke pihak kepolisian adalah bentuk protes yang selama ini masyarakat berjuangkan.

Mereka berharap   Polda Maluku dapat bertindak sesuai peraturan berlaku untuk menindak tegas praktek mafia pertambangan oleh PT. WMP secara terang benderang.

Kami akan mengawal proses ini, bahkan siap berkorban nyawa sekalipun sampai dengan mencabut  izin tambang . (***/Atick.T)

Berita Terkait

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel
Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons
Bulog Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 
Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama
Audiensi dengan Kekom III DPRD Maluku, KNPI Minta Kawal Ketat Dana Pinjaman Rp1,5 Triliun
KNPI Maluku Dorong Lewerissa – Vanath Tampil Bersama Sudahi Sentimen Negatif
Kadis PERKIM Tual Cs. Mendekam Dibalik Jeruji Besi 
Barang Bukti Dari 22 Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari KKT

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:24 WIT

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:36 WIT

Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:37 WIT

Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:20 WIT

Audiensi dengan Kekom III DPRD Maluku, KNPI Minta Kawal Ketat Dana Pinjaman Rp1,5 Triliun

Minggu, 30 November 2025 - 14:17 WIT

KNPI Maluku Dorong Lewerissa – Vanath Tampil Bersama Sudahi Sentimen Negatif

Berita Terbaru

AMBON

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Des 2025 - 20:24 WIT