Kadis PERKIM Tual Cs. Mendekam Dibalik Jeruji Besi 

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 16:30 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com : TUAL, MALUKU, – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kota Tual Tahun 2019 (FR) bersama tiga koleganya yakni “RT” selaku Penyedia atau Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, “FF” selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan “MS” selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.

Keempat orang tersebut diringkus Kejaksaan Negeri Tual setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, Kamis (27/11/2025).

Adapun besar anggarannya bernilai Rp. 2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini dari Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Kronologis Perkara 

Tersangka “FR” diketahui menentukan penyedia yakni CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris Tersangka “RT” yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Selain itu, CV. RAHMAT BAROKAH JAYA tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima para penerima bantuan.

Baca Juga :  Pelantikan Dua Wakil Rektor, UM Maluku Perkuat Arah Baru Kampus

Sementara itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Perbuatan keempat tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.429.432.397,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. (Atick/**)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada
Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel
Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,
Monev Triwulan III BNPT, FKPT Maluku Tekankan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme
Langkah Strategis Konsolidasi PD AMPG Maluku
Langkah Strategis Konsolidasi PD AMPG Maluku
Pulau Geser Krisis Air Bersih, Koramil Angkut Pasokan dengan Longboat
Jumat Berkah Masif Tereksekusi, Danrem Raffles Pantau Renovasi Masjid An-Nur Transit Passo

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:09 WIT

Fraksi PDI Ambon Pertanyakan Anggaran Penanganan Karhutla Dishut Maluku, Upulatu : Kehadiran Pemprov Tidak Ada

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Terkait Pembelian Solar Bersyarat, DPRD Tidak Segan Cabut Ijin Oprasional SPBU Yang Bandel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:52 WIT

Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di MBD,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:35 WIT

Monev Triwulan III BNPT, FKPT Maluku Tekankan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Langkah Strategis Konsolidasi PD AMPG Maluku

Berita Terbaru

Opini

Maluku Jangan Hanya Menjadi Penonton di Negeri Sendiri

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:08 WIT