GardaMaluku.com : TUAL, MALUKU, – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kota Tual Tahun 2019 (FR) bersama tiga koleganya yakni “RT” selaku Penyedia atau Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, “FF” selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan “MS” selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.
Keempat orang tersebut diringkus Kejaksaan Negeri Tual setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, Kamis (27/11/2025).
Adapun besar anggarannya bernilai Rp. 2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini dari Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.
Kronologis Perkara
Tersangka “FR” diketahui menentukan penyedia yakni CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris Tersangka “RT” yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Selain itu, CV. RAHMAT BAROKAH JAYA tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima para penerima bantuan.
Sementara itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Perbuatan keempat tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.429.432.397,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. (Atick/**)


















