Jakarta, GardaMaluku.com– Dalam operasi yang menajamkan tekad pemberantas praktik ilegal di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.
Operasi ini ditujukan untuk menggagalkan dugaan alih muatan ilegal yang dinilai menelan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar. Kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A, yang diduga menjadi pusat transhipment hasil tangkapan, kini tengah dilacak dengan seksama.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan, “Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta.”
Pernyataan tegas ini semakin menegaskan bahwa alih muatan dilakukan tanpa prosedur resmi, menghindari kewajiban administrasi dan pengawasan yang seharusnya mengamankan hasil tangkapan.
Kapal-kapal yang diamankan – termasuk KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), dan KM. BSR (GT 124) – diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ipunk menambahkan, “Kami telah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap modus operandi di balik praktik ilegal ini.”
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis KKP dalam menguatkan pengawasan, sejalan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Zona III.
Sementara itu, tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah menggunakan sistem Vessel Monitoring System (VMS) untuk melacak pergerakan KM. MS 7A, guna memastikan posisi kapal pengangkut tersebut dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari laut saat penangkapan hingga pendaratan di pelabuhan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
Langkah tegas ini tidak hanya menyoroti upaya KKP dalam menegakkan hukum, tetapi juga menandai tekad pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik gelap yang merugikan negara dan mengancam ekosistem laut.***