Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.*

i

Ilustrasi.*

Jakarta, GardaMaluku.com– Dalam operasi yang menajamkan tekad pemberantas praktik ilegal di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

Operasi ini ditujukan untuk menggagalkan dugaan alih muatan ilegal yang dinilai menelan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar. Kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A, yang diduga menjadi pusat transhipment hasil tangkapan, kini tengah dilacak dengan seksama.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan, “Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta.”

Pernyataan tegas ini semakin menegaskan bahwa alih muatan dilakukan tanpa prosedur resmi, menghindari kewajiban administrasi dan pengawasan yang seharusnya mengamankan hasil tangkapan.

Baca Juga :  KNPI Maluku Ucapakan Selamat untuk HL-AV, Harap Kembangkan Potensi Pemuda di Maluku

Kapal-kapal yang diamankan – termasuk KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), dan KM. BSR (GT 124) – diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ipunk menambahkan, “Kami telah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap modus operandi di balik praktik ilegal ini.”

Baca Juga :  Dukung Program BBM Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sosialisasi QR Code Pertalite

Penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis KKP dalam menguatkan pengawasan, sejalan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Zona III.

Sementara itu, tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah menggunakan sistem Vessel Monitoring System (VMS) untuk melacak pergerakan KM. MS 7A, guna memastikan posisi kapal pengangkut tersebut dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari laut saat penangkapan hingga pendaratan di pelabuhan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

Langkah tegas ini tidak hanya menyoroti upaya KKP dalam menegakkan hukum, tetapi juga menandai tekad pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik gelap yang merugikan negara dan mengancam ekosistem laut.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan
Sidang MK: Dalil Amus Besan Cs Tidak Didukung Bukti, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah
Bahlil Tinjau Kapal Listrik Terapung Pastikan Listrik Aman selama Nataru di Maluku
Nelayan Maluku Keluhkan Solar Subsidi ke Bahlil, Terkadang Kami Beli Solar Mahal di Merauke
KNPI Maluku Ucapakan Selamat untuk HL-AV, Harap Kembangkan Potensi Pemuda di Maluku
Resmi ! Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Basudara Wajib Pahami Syarat dan Cara Daftarnya
Dewan Pers Kritik Jokowi Boyong Influencer ke IKN Ketimbang Ajak Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:23 WIT

Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WIT

Sidang MK: Dalil Amus Besan Cs Tidak Didukung Bukti, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:15 WIT

Bahlil Tinjau Kapal Listrik Terapung Pastikan Listrik Aman selama Nataru di Maluku

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:14 WIT

Nelayan Maluku Keluhkan Solar Subsidi ke Bahlil, Terkadang Kami Beli Solar Mahal di Merauke

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT