GardaMaluku.com : AMBON, – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) resmi menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai untuk seluruh pengisian bahan bakar minyak (BBM) armada pengangkut sampah mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, dalam wawancara di kantornya, Selasa (25/11/2025).
Gaspersz menegaskan bahwa seluruh transaksi di SPBU bagi armada sampah kini wajib menggunakan metode pembayaran digital. “Hari ini, terhitung 1 Oktober, seluruh angkutan armada sampah di Kota Ambon itu isi bensin di pom bensin tidak lagi terima uang tunai,” ujarnya.
Penerapan sistem non-tunai tersebut bertujuan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, khususnya terkait BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk operasional pengangkut sampah. Melalui transaksi digital, catatan konsumsi BBM dapat dipantau secara real time sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gaspersz, perubahan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan. “Ini bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Mau tidak mau, suka tidak suka, aturan ini wajib dijalankan,” tegasnya.
Kebijakan mendadak ini diakui berpotensi menimbulkan penolakan dari sebagian pihak. Gaspersz bahkan meminta waktu satu bulan untuk sosialisasi guna meredam kemungkinan aksi protes. Meski demikian, ia memastikan aturan tetap diberlakukan dan meminta seluruh pihak menyesuaikan diri.
Kebijakan ini turut terinspirasi dari konsultasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta disebut menyatakan kesiapan membantu Kota Ambon dalam penguatan sistem pengelolaan sampah. Namun bantuan itu masih berada dalam perencanaan jangka panjang.
Sementara itu, penerapan sistem non-tunai BBM menjadi langkah awal yang dianggap paling realistis untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan distribusi subsidi di sektor persampahan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. (Oliv)


















