Kembali Penyidik Polda Maluku Dipraperadilankan, Terkait Kasus Stiker WA

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : Ambon, – Kembali Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku mendapat perlawan hukum lewat proses Pra Peradilan, terkait penetapan tersangka kasus stiker whatsapp berbau pronografi.

Penyidik Subdit IV Direskrimum Polda Maluku sebelumnya diketahui menetapkan JJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pronografi dan pelecahan seksual terhadap anak kandungnya, seperti yang dilansir salah satu media lokal edisi 24 Oktober 2025.

Tim Kuasa Hukum JJ , Marselinus Wokanubun, Sabtu (25/10/25) menyampaikan bahwa JJ baru mengetahui status nya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kemudia setelah dipanggil sesuai Surat Panggilan Tersangka 1 tanggal 19 September 2025 (Nomor S.Pgl / S-5.1 /508 / IX / RES.1.24./ 2025 / Ditreskrimum) meski sampai saat ini JJ belum menerima salinanan Surat Ketetapan Tersangka langsung dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.

Karena itu tim kuasa hukum menduga , bahwa penyidik yang menggunakan screenshot atau cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak sebagai bukti utama untuk menetapkan JJ sebagai tersangka adalah tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sekaligus menegaskan bahwa stiker tersebut bukan gambar pornografi sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena tidak didukung bukti petunjuk lain.

Baca Juga :  RBS Ketua SOKSI Maluku Pimpin Aksi Berbagi Ramadan, Salurkan 1 Ton Beras untuk Santri Pesantren Hidayatullah Liang

” Tindakan penyidik dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memicu diuji melalui pemeriksaan pra-peradilan, sehingga JJ telah secara resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon (terdaftar dengan nomor 11/pid pra/2025 Pn Ambon) untuk menguji sah tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum) yang dikeluarkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku,” Ungkap Wokanubun.

Karena itu tim kuasa hukum berharap, Pengadilan Negeri Ambon memeriksa permohonan tersebut dengan seksama, menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dan membatalkan penetapan tersangka jika dasar hukumnya tidak terpenuhi guna memulihkan nama baik JJ. (Atick.T)

Berita Terkait

Diterpa Isu Miring, Kinerja Ketua PKK Diakui Terbukti Berdampak Nyata
Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan
Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II
Prestasi Gemilang PKK Maluku, Kepulangan Yeni Rosbayani Disambut Antusias Warga SBB
Perum Bulog Kanwil Maluku & Malut Edukasi Siswa SMA Negeri 13 Ambon.
Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 
Pelantikan Pengurus KONI Ambon 2025–2029 Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
SMP Muhammadiyah Ambon Luncurkan Program Full Day School

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:38 WIT

Diterpa Isu Miring, Kinerja Ketua PKK Diakui Terbukti Berdampak Nyata

Senin, 20 April 2026 - 23:25 WIT

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Senin, 20 April 2026 - 22:35 WIT

Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II

Senin, 20 April 2026 - 21:33 WIT

Prestasi Gemilang PKK Maluku, Kepulangan Yeni Rosbayani Disambut Antusias Warga SBB

Sabtu, 18 April 2026 - 18:28 WIT

Kembali Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Nusaniwe 

Berita Terbaru

AMBON

Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan

Senin, 20 Apr 2026 - 23:25 WIT