Hartini Gugat Balik, Empat Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon: Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di kawasan Mardika, Ambon, memasuki babak baru. Tersangka dalam perkara tersebut, Hj. Hartini, melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk empat oknum anggota polisi, ke Polda Maluku.

Laporan resmi disampaikan Hj. Hartini bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4).

Selain empat oknum polisi, laporan juga ditujukan kepada seorang pengusaha asal Namlea, Haji Komar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang diduga merugikan kliennya.

Baca Juga :  Polres MBD Didesak SP3-kan Kasus Pelanggaran ITE Tersangka JM 

“Hari ini kami melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami diduga menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  ORARI Ambon Tegaskan Peran Strategis Dalam Komunikasi Darurat dan Pembangunan Kota

“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk oknum aparat yang disebut turut memuluskan praktik dimaksud.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang sama juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkembang dari dugaan kepemilikan sianida menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak.***

Berita Terkait

Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda
Ketegasan Sikap SOKSI Maluku-KSBSI Perjuangkan Hak Buruh
KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day
May Day 2026 di Ambon, Jalan Santai Jadi Simbol Solidaritas dan Persatuan Kaum Buruh
Musda Golkar Kota Ambon Ditunda, Yermias: Berikan Kami Waktu untuk Koordinasi
Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan
UM Maluku Luluskan Angkatan Perdana, Gubernur Dorong Peran Strategis Alumni untuk Daerah
Perkuat Layanan Dasar, SBB Genjot Implementasi 6 SPM Kesehatan di Posyandu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:20 WIT

Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:16 WIT

Ketegasan Sikap SOKSI Maluku-KSBSI Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:07 WIT

KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 17:54 WIT

Musda Golkar Kota Ambon Ditunda, Yermias: Berikan Kami Waktu untuk Koordinasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:13 WIT

Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

AMBON

KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:07 WIT