GardaMaluku.com : AMBON,- Dua terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Tanimbar, dengan kerugian sebesar Rp1 miliar, di Tuntut selama 5 Tahun Penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Bendahara Panitia, Marthin MRA Titirloloby. Mereka dituntut lantaran menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2019 – 2020.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Wiratama dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU, dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan terdakwa tetap ditahan di rutan kelas II A Ambon,” kata JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda masing-masing senilai Rp200 Juta, dalam wkatu satu Bulan.
” Agar keduanya membayar denda Rp200 juta dalam jangka waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka Aset harta benda kedua terdakwa disita untuk dilelang. Jika tidak cukup maka keduanya dihukum lagi selama 90 hari kurungan,” jelas Hakim.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa agar membayar uang pegganti sebesar Rp350 Juta, dalam waktu yang ditentukan. Jika ditak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan.
“Membayar Uang pegaganti Rp350 juta. Jika tidak membayar maka aset kedua terdakwa dilelangkan, jika tidak mencukupi maka dihukum selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Jaksa.
Jaksa juga menyebutkan semua Barang Bukti (BB) milik kedua terdakwa. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin 27 April 2026, dengan agenda pembelaan. (Atick.T)


















