GardaMaluku.com, Piru; Penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam rangka kegiatan Hari Kartini yang diselenggarakan Tim Penggerak PKK (TP PKK) dinilai sah secara administratif dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kegiatan peringatan Hari Kartini tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga, yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara TP PKK dan pemerintah daerah.
Pemuda Saka Mese Nusa, Mario Kakisina, Magister Hukum Universitas Pattimura, menjelaskan bahwa dasar hukum kemitraan antara TP PKK dan pemerintah daerah telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, ditegaskan bahwa Gerakan PKK merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, serta bermitra dengan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kemitraan tersebut mencerminkan hubungan kerja yang sinergis antara TP PKK dan pemerintah daerah, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan, termasuk peringatan Hari Kartini.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perpres 99/2017 juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan Gerakan PKK.
“Fasilitasi tersebut mencakup aspek kelembagaan, program, hingga dukungan administratif, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah, penyediaan sumber daya, serta legitimasi administratif terhadap kegiatan yang berkaitan dengan program pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam konteks ini, lanjutnya, penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah SBB dapat dipahami sebagai bentuk fasilitasi administratif untuk memastikan keterlibatan perangkat daerah dan pemangku kepentingan secara luas.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi bentuk legitimasi kelembagaan karena kegiatan bersifat kolaboratif dan relevan dengan agenda pembangunan daerah, khususnya dalam pemberdayaan perempuan dan keluarga.
“Langkah ini juga meningkatkan efektivitas koordinasi, mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan struktural dalam mengoordinasikan OPD dan instansi terkait,” katanya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa meskipun TP PKK memiliki kewenangan menerbitkan surat kegiatan internal, penerbitan surat oleh pemerintah daerah dalam kegiatan kolaboratif tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan prinsip sinergi dan kemitraan antara TP PKK dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah dalam kegiatan Hari Kartini TP PKK Kabupaten SBB dinyatakan sah secara administratif dan memiliki dasar yuridis yang memadai, sepanjang kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bersama atau mendapat fasilitasi pemerintah daerah.***
Pemuda Saka Mese Nusa


















