Undangan Hari Kartini TP PKK Hingga Pimpin Apel, Sah Secara Administratif ; Begini Penjelasannya

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

GardaMaluku.com, Piru; Penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam rangka kegiatan Hari Kartini yang diselenggarakan Tim Penggerak PKK (TP PKK) dinilai sah secara administratif dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kegiatan peringatan Hari Kartini tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga, yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara TP PKK dan pemerintah daerah.

Pemuda Saka Mese Nusa, Mario Kakisina, Magister Hukum Universitas Pattimura, menjelaskan bahwa dasar hukum kemitraan antara TP PKK dan pemerintah daerah telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, ditegaskan bahwa Gerakan PKK merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, serta bermitra dengan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbakar Dua Alat Berat PT SIM Perkuat Dugaan Tidak Searah, Bupati Asri dengan Gubernur Hendrik

Menurutnya, kemitraan tersebut mencerminkan hubungan kerja yang sinergis antara TP PKK dan pemerintah daerah, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan, termasuk peringatan Hari Kartini.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perpres 99/2017 juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan Gerakan PKK.

“Fasilitasi tersebut mencakup aspek kelembagaan, program, hingga dukungan administratif, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah, penyediaan sumber daya, serta legitimasi administratif terhadap kegiatan yang berkaitan dengan program pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam konteks ini, lanjutnya, penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah SBB dapat dipahami sebagai bentuk fasilitasi administratif untuk memastikan keterlibatan perangkat daerah dan pemangku kepentingan secara luas.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi bentuk legitimasi kelembagaan karena kegiatan bersifat kolaboratif dan relevan dengan agenda pembangunan daerah, khususnya dalam pemberdayaan perempuan dan keluarga.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Maluku Ragukan Komitmen Kenetralan PJ Bupati SBB

“Langkah ini juga meningkatkan efektivitas koordinasi, mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan struktural dalam mengoordinasikan OPD dan instansi terkait,” katanya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa meskipun TP PKK memiliki kewenangan menerbitkan surat kegiatan internal, penerbitan surat oleh pemerintah daerah dalam kegiatan kolaboratif tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan prinsip sinergi dan kemitraan antara TP PKK dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah dalam kegiatan Hari Kartini TP PKK Kabupaten SBB dinyatakan sah secara administratif dan memiliki dasar yuridis yang memadai, sepanjang kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bersama atau mendapat fasilitasi pemerintah daerah.***

Pemuda Saka Mese Nusa

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali
240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat
SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS
Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar
Terkait Mie Gacoan, Upulatu : Jika Masih Bau, Tutup Lagi
Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja
Pertamina Dan Pemkot Ambon Berikan Bantu Korban Kebakaran Batu Merah
Astrid Marsela Raih Juara Dua Menyelam Di Open Turnamen Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIT

Tanjung Batu Merah Kembali Jadi Perhatian Pemerintah, Tamaela: Tutup Kembali

Selasa, 22 September 2026 - 14:53 WIT

240 CPNS Pemkot Diminta Memahami Teori Terapkan Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIT

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIT

Saham 1 persen Ambil Alih, DPRD Ambon Pertanyakan RUPS PT. DSA Tak Kunjung Digelar

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan P3K Wajib Taat Asas Dalam Bekerja

Berita Terbaru

AMBON

SMPN 2 Ambon Mendukung Program Pol PP Terkait PENTAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:43 WIT