Undangan Hari Kartini TP PKK Hingga Pimpin Apel, Sah Secara Administratif ; Begini Penjelasannya

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Piru; Penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam rangka kegiatan Hari Kartini yang diselenggarakan Tim Penggerak PKK (TP PKK) dinilai sah secara administratif dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kegiatan peringatan Hari Kartini tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga, yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara TP PKK dan pemerintah daerah.

Pemuda Saka Mese Nusa, Mario Kakisina, Magister Hukum Universitas Pattimura, menjelaskan bahwa dasar hukum kemitraan antara TP PKK dan pemerintah daerah telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, ditegaskan bahwa Gerakan PKK merupakan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, serta bermitra dengan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  9 DPC Hanura Maluku Solid Bersatu, Barnabas Orno Jadi Nahkoda Pemersatu

Menurutnya, kemitraan tersebut mencerminkan hubungan kerja yang sinergis antara TP PKK dan pemerintah daerah, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan, termasuk peringatan Hari Kartini.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perpres 99/2017 juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan Gerakan PKK.

“Fasilitasi tersebut mencakup aspek kelembagaan, program, hingga dukungan administratif, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah, penyediaan sumber daya, serta legitimasi administratif terhadap kegiatan yang berkaitan dengan program pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam konteks ini, lanjutnya, penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah SBB dapat dipahami sebagai bentuk fasilitasi administratif untuk memastikan keterlibatan perangkat daerah dan pemangku kepentingan secara luas.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi bentuk legitimasi kelembagaan karena kegiatan bersifat kolaboratif dan relevan dengan agenda pembangunan daerah, khususnya dalam pemberdayaan perempuan dan keluarga.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Dati Negeri Passo, Latupella Kalahkan Tuhilatu 

“Langkah ini juga meningkatkan efektivitas koordinasi, mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan struktural dalam mengoordinasikan OPD dan instansi terkait,” katanya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa meskipun TP PKK memiliki kewenangan menerbitkan surat kegiatan internal, penerbitan surat oleh pemerintah daerah dalam kegiatan kolaboratif tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan prinsip sinergi dan kemitraan antara TP PKK dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, penerbitan surat undangan oleh Pemerintah Daerah dalam kegiatan Hari Kartini TP PKK Kabupaten SBB dinyatakan sah secara administratif dan memiliki dasar yuridis yang memadai, sepanjang kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bersama atau mendapat fasilitasi pemerintah daerah.***

Pemuda Saka Mese Nusa

Berita Terkait

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur
Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode
Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas
IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan
RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah
16 Besar Masawoy Cup 2026 Dimulai, Manipa Bersiap Semarakkan Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Polisi Mengajar di SDH Ambon, Ditresnarkoba Polda Maluku Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Bupati Asri Arman Perkuat Mesin Birokrasi Pemkab SBB

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:11 WIT

Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Musdes Desa Piru Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Warga Terlibat Susun Program Prioritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIT

IWAPI MBD Soroti Biaya Transportasi Tinggi: Minta Pemprov Perkuat UMKM Kepulauan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIT

RAKERDA II IWAPI MALUKU: Perkuat Perempuan Pengusaha, Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru