GhardaMaluku.com : AMBON,- Terungkap lagi fakta terbaru yang mengejutkan dari lanjutan sidang Brigadir Dua, Mesias Siahaya (MS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sidang lanjutan digelar Selasa, (05/05/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata membuka tabir baru dari peristiwa tersebut.
Empat orang saksi fakta yang dihadirkan, masing Edmon Rahawarin alias Ongker, Adry Christian Gaspersz, Isak Rahawarin, Cristo Warawarin alias Tito mengatakan kalau sebelum terjadi kecelakaan ternyata kedua korban Ariyanto Tawakal (14) korban meninggal dunia dan Nasrim Tawakal (16) korban cedera tangan terlibat balap liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mengejutkan lagi, sesaat setelah korban meninggal jatuh dari sepeda motornya, ketika saksi hendak menolong korban, kaka korban (Nasrim) juga datang menghampiri korban, kemudian kakak korban (Nasrim) sempat mengucapkan kalimat kalau adiknya balap liar.
“Dia motor tabrak beta, barang dia balap tadi,” tutur saksi Edmon Rahawarin mengulangi ucapan korban Nasrim saat menjawab pertanyaan Hakim.
Saksi Edmon juga mengakui kalau dirinya juga melihat potongan video yang beredar saat kejadian dan didalam potongan video tersebut terdengar pernyataan “bilang saja anggota Brimob yang pukul”.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Aldy Christian Gaspersz. Menurut Gaspersz, sebelum kejadian, dirinya sepintas melihat kedua korban melaju dengan sepeda motor masing-masing kecepatan diperkirakan 50 km/jam, bahkan korban meninggal melesat disamping dirinya.
Selang beberapa detik saksi menoleh dan melihat korban jatuh, kemudian sepeda motornya melaju menabrak sepeda motor kakaknya yang tak lain adalah korban Nasrim.
Sesampai ditempat jatuh korban, saksi bersama rekan- rekan lainya, menemukan korban tergeletak dengan posisi tengkurap, namun wajah sisi kanan korban menempel ke aspal dan wajah kirinya menadah keatas.
“Saat mau angkat korban Ariyanto, Korban Nasrim juga datang, lalu dia sempat bilang kalau adiknya tadi balap lalu dia tabrak beta motor,” ungkap saksi.
Begitu juga saksi Cristo Warawarin, saksi yang diperiksa terakhir menceritakan hal yang serupa dengan ketiga saksi lainnya.
Sementara untuk saksi Ishak Rahawarin, tidak dapat menjelaskan banyak hal karena dirinya saat itu bertugas sebagai driver dan dirinya diperintahkan Komandan Tim (Dantim) untuk mengambil kenderaan untuk bermaksud mengantar korban Ariyanto ke Rumah Sakit Karel Satsaitubun.
Selain itu, fakta yang juga menarik perhatian seisi ruangan sidang adalah, ternyata jarak antara terdakwa berdiri dan korban ketika melintas sekitar dua (2) meter.
“Terdakwa berdiri bagian bawah media jalan sementara korban melaju di bagian garis putih jalan,” jawab saksi ketika ditanya Kuasa Hukum sembari menerangkan lebar jalan tersebut sekitar empat (4) sampai lima (5) meter.
Hal menarik juga yang dituturkan saksi, ketika mereka kembali ke Markas Komando (Mako) Brimob guna melaksanakan apel konsolidasi setelah mengantar korban ke rumah sakit, tidak berselang lama, korban Nasrim bersama ayah dan kakanya datang ke Mako.
Ketika sampai di Mako, menurut penjelasan saksi, korban yang langsung mengangkat tangan kanannya dan menunjuk korban. Sementara telah diketahui sebelumnya akibat peristiwa tersebut, korban Nasrim Tawakal mengalami patah tangan kanan.
Untuk diketahui, keempat saksi yang dihadirkan, merupakan anggota Brimob melakukan patroli kamtibmas saat itu bersama dengan terdakwa.
Kedatangan mereka di lokasi karena menindaklanjuti laporan dua orang pemuda kalau merka telah dipukul.
Kemudian regu Brimob tersebut berjumlah sepuluh (10) orang merapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih tepatnya di ruas jalan Desa Nandin menuju Tete Pancing.
Menurut saksi, ketika tiba di lokasi sudah ada kerumunan sekitar 30 orang lebih menggunakan sepeda motor dan sebagian terlihat sedang melakukan balap liar yang terlibat balap liar.
Kemudian, mereka memikirkan kenderaan taktis di ruas jalan sebelah kiri. Tujuh personil bergeser ke ruas jalan sebelah kanan bermaksud membubarkan balap liar.
Bahkan sempat dilakukannya pemeriksaan terhadap dua kenderaan bermotor dengan tujuan memeriksa alat tajam. Setelah pemeriksaan itu, enam personil berjalan kembali ke mobil namun tidak berselang lama lewatlah kedua korban melaju kencang dan terjadi peristiwa tersebut. (Atick.T)


















