Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

i

Screenshot

  1. Ambon, GardaMaluku.com : Setelah empat hari melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sejak Minggu (23/08/2026), kini Imanuel Birahy di amankan aparat kepolisian.

Imanuel diamankan di Daerah Poka, Teluk Ambon, pada Kamis (27/08/2026) dan langsung dibawa ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Teluk Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan bahwa Imanuel telah diamankan aparat kepolisian.

“Iya. Ini kami bersama Pak Kapolresta mau ke Polsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, menurut beberapa saksi yang tidak mau disebutkan namanya, yang juga merupakan warga Desa Poka, Narapidana tersebut di bawa oleh kepolisian pada dini hari.

Baca Juga :  Novita Anakotta : Sudah Waktunya Maluku Miliki Sirkuit Permanen

Sebelum tersangka diketahui melarikan diri dari Lapas sekitar pukul 04.40 WIT, Minggu (23/08/2026) dengan membobol plafon sel-1 Blok Merpati untuk membuka jalan keluar dari ruang tahanan.

Dengan menggunakan kain sarung, Imanuel melajukan aksinya untuk keluar melewati antara pos 1 dengan pos 2.

Demikian pelariannya tersebut kemudian membuat aparat melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaan Imanuel berhasil diketahui.

Imanuel dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Agama Negeri Ambon pada 29 Mei 2023 silam. Dan Dia merupakan terpidana pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Laksanakan Rakor Tim Evaluator SPBE 2024

Sebelumnya Imanuel merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut Imanuel dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kini, setelah berhasil diamankan, Imanuel akan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk kembali menjalani hukuman.***

Berita Terkait

Walikota Lantik Dewan Juri LASQI Nusantara Fast Kota Ambon
Peduli Lingkungan, Ksatria Rindam XV/Pattimura Bersihkan Jalan Suli–Waitatiri
Walikota Buka LASQI Nusantara Fest Tingkat Kota Ambon
Hasil Kesepakatan Bersama, Pemkot Ambon Gandeng DPRD Berikan 250jt Untuk Korban Gempa NTT
Fokus Pembangunan Negeri Adat, Raja 3 Petuanan Di Buru Ketemu Gubernur Maluku
Bodewin : Datang Sampaikan Dan Cari Solusi, Bukan Palang Jalan
Gaspersz : Maba Dapat Menjadi Kualitas Baru di Ukim
Terkait Blokade Jalan Arbes, Komisi III Sudah Berkoordinasi Dengan Pemkot Ambon

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:43 WIT

Walikota Lantik Dewan Juri LASQI Nusantara Fast Kota Ambon

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:16 WIT

Peduli Lingkungan, Ksatria Rindam XV/Pattimura Bersihkan Jalan Suli–Waitatiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Walikota Buka LASQI Nusantara Fest Tingkat Kota Ambon

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Hasil Kesepakatan Bersama, Pemkot Ambon Gandeng DPRD Berikan 250jt Untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:22 WIT

Imanuel Birahy Berhasil Diamankan Setelah Empat Hari Kabur Dari Lapas Ambon

Berita Terbaru

AMBON

Walikota Buka LASQI Nusantara Fest Tingkat Kota Ambon

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:39 WIT