Keranda “Kematian Keadilan” di PN Ambon, KAT Desak Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ditangguhkan

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com, Ambon– Keranda mayat dan karangan bunga duka cita diusung menuju halaman Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (15/9/2026). Bukan untuk prosesi pemakaman, melainkan simbol kritik Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama ahli waris Simon Latumaleas terhadap proses hukum sengketa tanah eks Hotel Anggrek.

Aksi bertajuk “Matinya Keadilan” itu digelar menjelang rencana eksekusi pengosongan objek sengketa eks Hotel Anggrek yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

Massa mendesak Ketua PN Ambon menangguhkan bahkan membatalkan rencana eksekusi tersebut sampai seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa memperoleh kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi, ratusan peserta aksi memadati halaman PN Ambon dan ruas Jalan Sultan Hairun Nomor 1. Selain keranda dan bunga duka, massa membawa poster, spanduk serta berbagai atribut teatrikal yang berisi kritik terhadap proses penegakan hukum.

Sebelum tiba di PN Ambon, massa terlebih dahulu bergerak ke kawasan eks Hotel Anggrek dan melakukan penyegelan simbolik. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian berjalan kaki menuju PN Ambon sambil memikul keranda sejauh kurang lebih 300 meter.

Keranda yang dibalut kain putih menjadi simbol utama aksi. Sepanjang perjalanan, massa mengiringinya layaknya prosesi pemakaman. Warga dan pengguna jalan tampak memperhatikan aksi tersebut, sementara sebagian lainnya merekam rangkaian demonstrasi.

Setibanya di depan PN Ambon, sejumlah ahli waris yang mengikuti aksi diminta maju dan menaburkan bunga di atas keranda. Prosesi berlangsung beberapa menit dalam suasana hening sebelum dilanjutkan dengan orasi.

Bagi massa, prosesi tersebut merupakan simbol dari apa yang mereka nilai sebagai “kematian keadilan” dalam proses hukum sengketa tanah eks Hotel Anggrek.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan teatrikal. Sejumlah peserta mengenakan topeng dan atribut bertuliskan “Mafia Tanah” dan “Mafia Peradilan”. Uang mainan juga ditebarkan di sekitar keranda sebagai simbol kritik terhadap dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Proyek Jalan Aspal di Tantui Senilai Rp9 Miliar Rusak, Suami-Istri Jatuh dan Terluka

KAT menyebut teatrikal tersebut sebagai bentuk sindiran terhadap kekhawatiran adanya pengaruh kekuatan modal dan kepentingan tertentu dalam proses hukum. Tuduhan tersebut disampaikan sebagai kritik dan dugaan massa, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Di tengah aksi, massa secara bergantian menyampaikan tuntutan kepada PN Ambon. Tuntutan pertama adalah meminta Ketua PN Ambon menangguhkan dan membatalkan rencana eksekusi dalam Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

Massa mempertanyakan sejumlah aspek yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian secara tuntas, termasuk persoalan keabsahan dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang disebut menjadi bagian dari dasar perkara.

Mereka meminta keabsahan dokumen tersebut diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

KAT juga meminta PN Ambon menghormati proses Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) yang telah diajukan. Massa meminta pengadilan mempertimbangkan ketentuan dalam Buku Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung RI Tahun 2019 mengenai kondisi yang dapat menjadi dasar penangguhan eksekusi.

Dalam tuntutannya, KAT turut menyebut tiga orang penggugat dalam perkara terkait, yakni Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita, yang menurut pihak massa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polresta Ambon.

Selain itu, massa meminta PN Ambon mengkaji kembali status objek sengketa dengan mempertimbangkan riwayat perkara dan pelaksanaan eksekusi sebelumnya.

Menurut KAT, objek yang sama pernah diputus melalui Putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi serta penyerahan kepada ahli waris Simon Latumaleas pada 6 April 2011.

Atas dasar itu, mereka meminta pengadilan memastikan tidak terjadi eksekusi ulang apabila secara hukum objek tersebut memang tidak lagi dapat dieksekusi.

Baca Juga :  Bupati Maluku Tengah Dijadwalkan Buka Turnamen UAA CUP I di Negeri Liang

Tuntutan lainnya adalah meminta pemeriksaan terhadap proses administrasi dan tahapan eksekusi, termasuk kinerja Panitera dan Juru Sita yang terlibat.

Massa mempertanyakan tidak diterimanya salinan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb tertanggal 8 Juni 2026 oleh para Termohon Eksekusi.

Mereka juga mempertanyakan Berita Acara Konstatering yang menurut pihak mereka tidak pernah ditandatangani para Termohon Eksekusi.

KAT meminta seluruh persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan untuk memastikan setiap tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur.

Massa juga mendesak PN Ambon menjamin persidangan Partij Verzet berlangsung objektif, transparan, independen, dan berintegritas. Mereka meminta majelis hakim menjalankan proses persidangan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, KAT meminta status quo objek sengketa eks Hotel Anggrek dipertahankan sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian. Mereka menolak adanya pengosongan paksa, perusakan, penguasaan fisik maupun peralihan hak selama masih terdapat proses hukum yang menurut mereka belum selesai.

“Putusan pengadilan harus menghadirkan kepastian hukum, bukan menimbulkan persoalan hukum baru,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.

Mereka kemudian menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya “Hentikan Eksekusi Eks Hotel Anggrek”, “Tegakkan Keadilan”, “Jaga Integritas Peradilan”, “Stop Mafia Tanah”, dan “Stop Mafia Peradilan”.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar pintu masuk PN Ambon. Meski diwarnai kritik keras, teatrikal dan simbol duka, aksi terpantau berjalan tertib tanpa bentrokan maupun gangguan keamanan yang berarti.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan Utama Sahril Muslih, Koordinator Lapangan II Yunus Watngiel, serta Koordinator Administrasi Irfan Matdoan.

KAT bersama ahli waris Simon Latumaleas menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara eks Hotel Anggrek secara damai, konstitusional dan terbuka, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak.***

Berita Terkait

Gubernur Maluku Desak DPR RI Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Manusela dan Kejelasan Aset Pala Banda
Kendaran Roda Dua Tembus 358.867, Angka Kecelakaan Semakin Tinggi
Pemkot Ambon Buka Ruang Bagi Masyarakat Andalkan Lahan Kosong Buat Tempat Parkir
Sikap Tegas Warga Samasuru: Blokade Jalan Trans Seram Akibat Sengketa Tapal Batas
Soal Kebakaran Taniwel, Pemkot Ambon Akan Salurkan Bantuan
Ketua DPRD Kota Ambon Sampaikan Apresiasi Terimakasih ke Jajaran Anggota Telah Melangsungkan Reses dan Asmas
Keras! Yeni Rosbayani Asri Desak Penyebar Isu Bupati Mangkir Dihentikan: “Stop Tebar Fitnah!”
Danrem 151/Binaiya Terima Laporan, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Patahuwe

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIT

Gubernur Maluku Desak DPR RI Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Manusela dan Kejelasan Aset Pala Banda

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIT

Keranda “Kematian Keadilan” di PN Ambon, KAT Desak Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ditangguhkan

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIT

Kendaran Roda Dua Tembus 358.867, Angka Kecelakaan Semakin Tinggi

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIT

Pemkot Ambon Buka Ruang Bagi Masyarakat Andalkan Lahan Kosong Buat Tempat Parkir

Senin, 14 September 2026 - 18:13 WIT

Soal Kebakaran Taniwel, Pemkot Ambon Akan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru