GardaMaluku.com : Ambon,– Dalam forum “Jumpa Rakyat” yang digelar di Balai Kota Ambon, Jumat (13/6), Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Dihadapan warga dan jajaran perangkat daerah, Wali Kota menyampaikan langkah tegas Pemkot Ambon dalam memberantas praktek pungutan liar (pungli).
Termasuk adanya kasus pungli senilai Rp19 juta yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, ini bentuk perampokan terhadap rakyat. Saya tidak akan toleransi,” tegas Wali Kota.
Sebagai bentuk tindakan nyata, tenaga kontrak yang terlibat langsung diberhentikan, sementara ASN yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin berat dan dimutasi dari jabatannya. Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh tim PPKD.
Transparansi PPDB, Semua Anak Dipastikan Sekolah
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan berlangsung transparan dan adil. Ia memastikan seluruh lulusan SD tahun ini akan tertampung di sekolah negeri yang tersedia.
“Tahun ini ada sekitar 5.000 lulusan SD, sementara daya tampung SMP di Ambon lebih dari 6.000 kursi. Tidak ada anak yang akan putus sekolah. Semua pasti tertampung,” ujar Wali Kota.
Ia juga mendorong pemanfaatan jalur prestasi bagi siswa yang terkendala zonasi.
Tata Kelola Dana dan Pelayanan Publik Diperbaiki
Menjawab keluhan masyarakat terkait keterlambatan insentif RT/RW dan kader desa, Wali Kota menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan proses transfer dana dari pusat. Namun, mulai tahun ini, sistem pembayaran insentif akan diubah agar lebih efisien dan langsung ke rekening penerima.
“Ini bagian dari upaya kita menjadikan Ambon sebagai kota inklusi keuangan,” ungkapnya.
Klarifikasi Pengelolaan Pasar Baru dan Status Hibah Tanah
Terkait pengelolaan Pasar Baru yang dikeluhkan warga, Wali Kota menegaskan bahwa pasar tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Pemkot Ambon hanya bertanggung jawab atas Pasar Ikan dan Pasar Apung.
Untuk proses hibah tanah, Wali Kota menyampaikan bahwa saat ini tinggal menunggu finalisasi notaris, dan diharapkan selesai dalam waktu satu minggu.
Forum “Jumpa Rakyat” menjadi bukti nyata keterbukaan Pemerintah Kota Ambon dalam menjawab langsung pertanyaan dan keluhan warganya. Di bawah kepemimpinan Drs. Bodewin M. Wattimena, Ambon terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berintegritas. (Oliv)