Dana BOS Dicairkan Usai Dicopot, Mantan Kepsek SMA Negeri 30 Malteng Disorot

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com— Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini terjadi di SMA Negeri 30 Maluku Tengah. Mantan Kepala Sekolah, Dayanti Sarpan, dilaporkan mencairkan dana BOS meski secara administratif telah tidak lagi menjabat.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) pergantian kepala sekolah diterbitkan pada 13 Februari 2025, diikuti dengan serah terima jabatan kepada kepala sekolah baru, Darmayanti Karmen, pada 14 Februari 2025.

Namun, data menunjukkan bahwa pencairan dana BOS masih dilakukan oleh Dayanti Sarpan baik sebelum maupun sesudah proses pergantian. Pada 30 Januari 2025, dana BOS sebesar Rp200 juta dicairkan saat ia masih menjabat.

Sementara pencairan kedua dilakukan pada 26 Februari 2025, sebesar Rp90 juta—terjadi 12 hari setelah ia tidak lagi memiliki kewenangan struktural sebagai kepala sekolah.

“Seluruh urusan administrasi dan keuangan semestinya telah menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang baru. Namun faktanya, pencairan dana tetap dilakukan oleh pejabat lama,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi.

Temuan ini memicu pertanyaan serius, mengingat saldo dana BOS di rekening sekolah dilaporkan hanya tersisa sekitar Rp400 ribu. Dugaan penyalahgunaan pun mengemuka.

Baca Juga :  Syarat Calon Ketua DPD Golkar Maluku Umar Lessy Terpenuhi, Siap Kembalikan Kejayaan Partai

Sumber tersebut mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri, untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Ini bukan soal nominal semata, tetapi soal akuntabilitas dan integritas dalam mengelola dana publik di sektor pendidikan. Perlu ada evaluasi dan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai informasi, SMA Negeri 30 Maluku Tengah berlokasi di Desa Walang Spancibi, Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. ***

Berita Terkait

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis
Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur
RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat
Antara Kewenangan dan Kepentingan, Ampera Maluku Uji Komitmen DPRD SBB Awasi Tambang
Gerakan “Bersih-Bersih” Didorong, KNPI SBB Minta Bupati Asri Tegas Soal Aset Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIT

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIT

Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIT

Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIT

RDP Disperindag dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Penataan Pasar Mardika Berbasis Data Akurat

Berita Terbaru

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT