DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Garda Maluku.com,- Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses para pelaku pembakaran rumah warga Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada Selasa (19/8). Insiden ini melibatkan sekelompok warga dari Negeri Hitu, Kabupaten Maluku Tengah.

 

Pernyataan politik ini disampaikan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, saat konferensi pers yang berlangsung di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Rabu (20/8).

 

Kepada awak media, Ketua DPRD Kota Ambon tegaskan tindakan pembakaran tersebut merupakan tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi, shingga pelaku pembakaran harus ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  May Day 2026 di Ambon, Jalan Santai Jadi Simbol Solidaritas dan Persatuan Kaum Buruh

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun DPRD, sebanyak 17 rumah terbakar dan 13 rumah rusak sementara 739 jiwa kini mengungsi di lokasi penampungan sementara pada beberapa desa tetangga, yani Desa Pika, Nania, Negeri Lama, Passo, Materi dan Halong.

DPRD menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa warga dan menyerukan perlindungan serta keadilan bagi para korban.

DPRD juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah turut bertanggung jawab terhadap insiden ini, karena pelaku pembakaran berasal dari Negeri Gitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara kaitan dengan SMK N 3 Ambon, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi karena tanggung jawab tingkat SMA dan SMK bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga :  Soal Laporan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp, Kuasa Hukum Tegaskan Hendrik Lewerissa Hormati Proses Hukum

SMK N 3 juga harus dievaluasi karena sering terjadi tawuran siswa berulang kali, sehingga berdampak pada keamanan.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, DPRD Kota Ambon akan merekomendasikan Komisi I untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polresta Ambon. Tujuannya adalah mengungkap akar persoalan yang menyebabkan bentrokan dan pembakaran rumah warga tersebut.

DPRD menilai langkah tegas dari aparat keamanan dalam merespons awal insiden patut diapresiasi, namun penyelesaian hukum terhadap para pelaku harus tetap menjadi prioritas demi mencegah kejadian serupa terulang. (Oliv)

Berita Terkait

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak
Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata
Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 
Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas
Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon
Sambut HUT ke-475, Pemkot Ambon Tanam 5.000 Gadihu dan Wajibkan ASN Aktifkan IKD
Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
Sapulette Resmi Jabat Sekot Ambon

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:07 WIT

BPS Catat Ekspor Maluku Naik 23,06 Persen, Kebijakan Gubernur Hendrik Berdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:16 WIT

Ambon Car Free Night 2026 Resmi Dimulai, UMKM dan Seni Kreatif Jadi Magnet Wisata

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WIT

Semarak Jelang HUT Proklamasi di Lapas Kelas II.A Ambon 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:06 WIT

Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:55 WIT

Lisa Wattimena Ajak Anak PAUD Cintai Budaya Sejak Dini Lewat Parade Kebaya Ambon

Berita Terbaru