DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Garda Maluku.com,- Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses para pelaku pembakaran rumah warga Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada Selasa (19/8). Insiden ini melibatkan sekelompok warga dari Negeri Hitu, Kabupaten Maluku Tengah.

 

Pernyataan politik ini disampaikan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, saat konferensi pers yang berlangsung di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Rabu (20/8).

 

Kepada awak media, Ketua DPRD Kota Ambon tegaskan tindakan pembakaran tersebut merupakan tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi, shingga pelaku pembakaran harus ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  POLNAM Dinilai Jadi Mitra Strategis Kota Ambon Bangun Desa

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun DPRD, sebanyak 17 rumah terbakar dan 13 rumah rusak sementara 739 jiwa kini mengungsi di lokasi penampungan sementara pada beberapa desa tetangga, yani Desa Pika, Nania, Negeri Lama, Passo, Materi dan Halong.

DPRD menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa warga dan menyerukan perlindungan serta keadilan bagi para korban.

DPRD juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah turut bertanggung jawab terhadap insiden ini, karena pelaku pembakaran berasal dari Negeri Gitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara kaitan dengan SMK N 3 Ambon, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi karena tanggung jawab tingkat SMA dan SMK bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga :  Diduga Oknum Guru SMK N 6 Ambon Pelecehan Seksual Kepada Siswi

SMK N 3 juga harus dievaluasi karena sering terjadi tawuran siswa berulang kali, sehingga berdampak pada keamanan.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, DPRD Kota Ambon akan merekomendasikan Komisi I untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polresta Ambon. Tujuannya adalah mengungkap akar persoalan yang menyebabkan bentrokan dan pembakaran rumah warga tersebut.

DPRD menilai langkah tegas dari aparat keamanan dalam merespons awal insiden patut diapresiasi, namun penyelesaian hukum terhadap para pelaku harus tetap menjadi prioritas demi mencegah kejadian serupa terulang. (Oliv)

Berita Terkait

Kekerasan Berulang Jadi Alarm Bahaya, Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Negara Bertindak Tegas
Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel
Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan
Pedagang Terminal Mardika Minta Kelonggaran Waktu Jualan Jelang Nataru
Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons
Bulog Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 
JPU Limpahkan Berkas Tiga Teersangka Tambahan Kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Tiouw  
Kesederhanaan Perayaan Natal Unit II Sektor Pison Jemaat GPM Negeri Lama

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:59 WIT

Kekerasan Berulang Jadi Alarm Bahaya, Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Negara Bertindak Tegas

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:24 WIT

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21 WIT

Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:54 WIT

Pedagang Terminal Mardika Minta Kelonggaran Waktu Jualan Jelang Nataru

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:36 WIT

Komisi I Mediasi 11 Aset Pemkot Ambon di Atas Lahan Keluarga Alfons

Berita Terbaru

AMBON

Pemprov Maluku Sambung Hangat Grand Opening Zest Hotel

Kamis, 11 Des 2025 - 20:24 WIT