DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Garda Maluku.com,- Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses para pelaku pembakaran rumah warga Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada Selasa (19/8). Insiden ini melibatkan sekelompok warga dari Negeri Hitu, Kabupaten Maluku Tengah.

 

Pernyataan politik ini disampaikan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, saat konferensi pers yang berlangsung di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Rabu (20/8).

 

Kepada awak media, Ketua DPRD Kota Ambon tegaskan tindakan pembakaran tersebut merupakan tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi, shingga pelaku pembakaran harus ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Hasjrat Toyota Gencarkan Promosi dan Program Sosial di Tengah Perlambatan Ekonomi

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun DPRD, sebanyak 17 rumah terbakar dan 13 rumah rusak sementara 739 jiwa kini mengungsi di lokasi penampungan sementara pada beberapa desa tetangga, yani Desa Pika, Nania, Negeri Lama, Passo, Materi dan Halong.

DPRD menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa warga dan menyerukan perlindungan serta keadilan bagi para korban.

DPRD juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah turut bertanggung jawab terhadap insiden ini, karena pelaku pembakaran berasal dari Negeri Gitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara kaitan dengan SMK N 3 Ambon, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi karena tanggung jawab tingkat SMA dan SMK bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga :  543 Peserta Ramaikan SBAM Fun Run 2025

SMK N 3 juga harus dievaluasi karena sering terjadi tawuran siswa berulang kali, sehingga berdampak pada keamanan.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, DPRD Kota Ambon akan merekomendasikan Komisi I untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polresta Ambon. Tujuannya adalah mengungkap akar persoalan yang menyebabkan bentrokan dan pembakaran rumah warga tersebut.

DPRD menilai langkah tegas dari aparat keamanan dalam merespons awal insiden patut diapresiasi, namun penyelesaian hukum terhadap para pelaku harus tetap menjadi prioritas demi mencegah kejadian serupa terulang. (Oliv)

Berita Terkait

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026
Polda Maluku Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Soya, Marthen Huwaa Dipanggil Pekan Ini
MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap
Dialog Pemuda SBB Soroti Gagalnya MIP di Waisarisa
Pramuka Harus Melek Digital, Wali Kota Ambon Dorong Optimalisasi Aplikasi Ayo Pramuka
Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim
Antisipasi Inflasi di Bulan Ramadhan, Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah
Safari Ramadan di BTN Manusela, Wali Kota Ambon Salurkan 140 Paket Sembako dan Tegaskan Komitmen Toleransi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:51 WIT

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:10 WIT

MIP Terancam Bergeser ke Ambon, Pemuda dan Pemkab SBB Tetap Bersikap

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:12 WIT

Dialog Pemuda SBB Soroti Gagalnya MIP di Waisarisa

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:07 WIT

Pramuka Harus Melek Digital, Wali Kota Ambon Dorong Optimalisasi Aplikasi Ayo Pramuka

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Terapkan KUHP Nasional PN Ambon Pertama Kali Putusan Pemaafan Hakim

Berita Terbaru

Daerah

Aset Lapas Saumlaki Terselamatkan

Selasa, 10 Mar 2026 - 18:16 WIT

AMBON

Wawali Ambon Apresiasi Ukhuwah Fest 2026

Senin, 9 Mar 2026 - 16:51 WIT