Ambon, GardaMaluku.com– Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi menahan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Josep Rahantan, dan Bendahara Dinas Sosial berinisial ML, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2020, Josep menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, sementara ML menjabat sebagai bendahara.
Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp15,1 miliar.
Adapun rincian anggaran tersebut meliputi:
Pengadaan 69.716 paket sembako untuk keluarga penerima manfaat dengan nilai total Rp13,94 miliar.
Biaya operasional pengantaran sembako sebesar Rp1,17 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat terkait tahapan pencairan dana I hingga VI.
Namun dalam praktiknya, ditemukan bahwa pada tahap pencairan keempat tidak ada penyaluran sembako sama sekali (fiktif). Selain itu, penyaluran pada tahap I hingga V tidak sesuai peruntukan dan sebagian juga diduga fiktif.
Gunanda menjelaskan bahwa hingga kini, tim penyidik pidana khusus Kejari Seram Bagian Barat telah memeriksa 301 orang saksi, sejumlah ahli, dan mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti.
Hasil ekspose internal penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya, Josep dan ML dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam perkara ini.***