Kadis dan Bendahara Dinsos Seram Barat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sembako Covid-19 Senilai Rp5,5 Miliar

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com– Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi menahan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Josep Rahantan, dan Bendahara Dinas Sosial berinisial ML, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2020, Josep menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, sementara ML menjabat sebagai bendahara.

Baca Juga :  Tudingan Berbauh Politis Terhadap Pj Walikota Tual, DPD KNPI Maluku: Saring Sebelum Sharing

Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp15,1 miliar.

Adapun rincian anggaran tersebut meliputi:

Pengadaan 69.716 paket sembako untuk keluarga penerima manfaat dengan nilai total Rp13,94 miliar.

Biaya operasional pengantaran sembako sebesar Rp1,17 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat terkait tahapan pencairan dana I hingga VI.

Namun dalam praktiknya, ditemukan bahwa pada tahap pencairan keempat tidak ada penyaluran sembako sama sekali (fiktif). Selain itu, penyaluran pada tahap I hingga V tidak sesuai peruntukan dan sebagian juga diduga fiktif.

Gunanda menjelaskan bahwa hingga kini, tim penyidik pidana khusus Kejari Seram Bagian Barat telah memeriksa 301 orang saksi, sejumlah ahli, dan mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti.

Baca Juga :  3 Cagub Maluku Bakal Bicara Visi Ekonomi di Forum Kadin

Hasil ekspose internal penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, Josep dan ML dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam perkara ini.***

Berita Terkait

HIPMI Maluku Kawal Regenerasi di 11 Daerah, Dorong Tata Kelola Profesional Pengusaha Muda
HIPMI Malteng Dilantik, Bupati Dorong Sinergi Wirausaha Bangkitkan Ekonomi Daerah
Peduli Pendidikan Anak Negeri, HIPMI SBB Salurkan Bantuan Belajar di Momen Pelantikan
Ketum BPD HIPMI Maluku Seru Akselerasi Ekonomi Lokal, HIPMI SBB Harus Jadi Motor Perubahan dan Mitra Pemerintah
HIPMI SBB Prioritaskan UMKM: Siap Dorong Sertifikasi Halal dan Keterlibatan di Maluku Integrated Port
Dalam Forum Bisnis, Ketua Dekranasda SBB Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Lokal
H-1 Pelantikan, HIPMI Maluku dan HIPMI SBB Jalin Silaturahmi Strategis Bersama Bupati SBB
Dari Ambon untuk Dunia: 15 Tahun Swiss-Belhotel Menjaga Kualitas, Merawat Kepercayaan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 10:23 WIT

HIPMI Maluku Kawal Regenerasi di 11 Daerah, Dorong Tata Kelola Profesional Pengusaha Muda

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:01 WIT

HIPMI Malteng Dilantik, Bupati Dorong Sinergi Wirausaha Bangkitkan Ekonomi Daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:36 WIT

Peduli Pendidikan Anak Negeri, HIPMI SBB Salurkan Bantuan Belajar di Momen Pelantikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIT

Ketum BPD HIPMI Maluku Seru Akselerasi Ekonomi Lokal, HIPMI SBB Harus Jadi Motor Perubahan dan Mitra Pemerintah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:39 WIT

Dalam Forum Bisnis, Ketua Dekranasda SBB Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Lokal

Berita Terbaru