GardaMaluku, – Ambon : Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulisa, menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan pekerja pengangkut sampah, yang akrab disebut “buruh sampah”.
Ia menyuarakan perlunya pemberian upah minimum yang layak sesuai standar UMP Kota Ambon, yakni sebesar Rp. 3.185.733
“Teman-teman buruh sampah itu kerja dari pagi, bukan hanya butuh insentif, tapi juga hak untuk mendapatkan upah minimum. Ini jadi bagian dari fungsi saya sebagai DPR untuk menyuarakan hak mereka,” kata Aris dalam wawancara pada Rabu (10/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aris, pekerja kebersihan memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan kota, dan sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan mereka.
Ia mengaku akan mengangkat persoalan ini dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang direncanakan digelar dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Setelah rapat Pansus, insya Allah kita akan cari solusi. Pasti dari pihak distrater (dinas terkait) akan ada alasan-alasan, tapi kami di DPR tetap mendorong agar hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.
Kesempatan yang sama, Aris juga menyoroti persoalan sengketa tanah di kawasan Batu Gajah, Ambon. Menurutnya, terdapat lahan yang telah dihibahkan namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah.
“Kita akan RDP (Rapat Dengar Pendapat) juga minggu depan untuk menyelesaikan masalah tanah di Batu Gajah atas, yang katanya sudah dihibahkan, tapi belum ada kejelasan soal sertifikatnya,” tambahnya.
Aris menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal isu-isu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memastikan agar pemerintah kota bertindak sesuai dengan aturan dan keadilan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kita tidak boleh membiarkan begitu saja,” tutupnya. (Oliv)



















