KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut di Laut Arafura.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut melakukan transhipment atau alih muatan ilegal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa seluruh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025) lalu.

Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga :  Dukung Program BBM Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sosialisasi QR Code Pertalite

“Dari hasil pemeriksaan, kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat dilakukan inspeksi, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut, yang diduga telah dialihkan sebelumnya,” kata Latif dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025).

Praktik transhipment ilegal dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membuka celah bagi perikanan ilegal dan tidak terlapor.

Untuk itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kapal-kapal tersebut berdasarkan rekomendasi Ditjen PSDKP.

Baca Juga :  Siap Harumkan Nama Bangsa, Atlet Taekwondo Polri Dilepas As Kapolri

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dirinya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perikanan akan terus diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura
Sidang MK: Dalil Amus Besan Cs Tidak Didukung Bukti, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah
Bahlil Tinjau Kapal Listrik Terapung Pastikan Listrik Aman selama Nataru di Maluku
Nelayan Maluku Keluhkan Solar Subsidi ke Bahlil, Terkadang Kami Beli Solar Mahal di Merauke
KNPI Maluku Ucapakan Selamat untuk HL-AV, Harap Kembangkan Potensi Pemuda di Maluku
Resmi ! Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Basudara Wajib Pahami Syarat dan Cara Daftarnya
Dewan Pers Kritik Jokowi Boyong Influencer ke IKN Ketimbang Ajak Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:23 WIT

Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WIT

Sidang MK: Dalil Amus Besan Cs Tidak Didukung Bukti, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:15 WIT

Bahlil Tinjau Kapal Listrik Terapung Pastikan Listrik Aman selama Nataru di Maluku

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:14 WIT

Nelayan Maluku Keluhkan Solar Subsidi ke Bahlil, Terkadang Kami Beli Solar Mahal di Merauke

Berita Terbaru

Pj. KPN Negeri Passo

Daerah

Kantor Negeri Passo Sarang Konsumsi Miras

Senin, 17 Mar 2025 - 13:40 WIT