KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut di Laut Arafura.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut melakukan transhipment atau alih muatan ilegal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa seluruh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Basudara Wajib Pahami Syarat dan Cara Daftarnya

“Dari hasil pemeriksaan, kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat dilakukan inspeksi, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut, yang diduga telah dialihkan sebelumnya,” kata Latif dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025).

Praktik transhipment ilegal dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membuka celah bagi perikanan ilegal dan tidak terlapor.

Untuk itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kapal-kapal tersebut berdasarkan rekomendasi Ditjen PSDKP.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dirinya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perikanan akan terus diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan Indonesia.***

Berita Terkait

Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung
Dugaan Mafia Tanah di Ambon Disorot PP Pemuda Muhammadiyah, Anshari: Kita Bantu LBH
Cerita SOKSI Maluku Berlanjut, Advokat Elia Ronny Sianressy Laporkan Wartawan Maluku IndoMedia ke Dewan Pers
Dipimpin Achmad Jais Ely, Dispar Maluku Bangun Kerja Sama Strategis dengan DKI Jakarta
Hambra Samal Ingatkan Publik: Gunakan Medsos dengan Bijak, Jaga Damai Indonesia
Karateka Maluku Harumkan Nama Daerah Dikancah Internasional
Mister Global Indonesia, Sanduan Wakili Maluku Tegak Sejajar dengan Finalis Terbaik Nusantara
Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:43 WIT

Apresiasi Langkah Menteri ESDM Perihal Impor Solar, FORMID: Ini Terobosan, Harus Kita Dukung

Sabtu, 27 September 2025 - 19:09 WIT

Dugaan Mafia Tanah di Ambon Disorot PP Pemuda Muhammadiyah, Anshari: Kita Bantu LBH

Senin, 22 September 2025 - 17:13 WIT

Cerita SOKSI Maluku Berlanjut, Advokat Elia Ronny Sianressy Laporkan Wartawan Maluku IndoMedia ke Dewan Pers

Minggu, 21 September 2025 - 14:01 WIT

Dipimpin Achmad Jais Ely, Dispar Maluku Bangun Kerja Sama Strategis dengan DKI Jakarta

Senin, 1 September 2025 - 15:54 WIT

Hambra Samal Ingatkan Publik: Gunakan Medsos dengan Bijak, Jaga Damai Indonesia

Berita Terbaru