Jakarta, GardaMaluku.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut di Laut Arafura.
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut melakukan transhipment atau alih muatan ilegal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa seluruh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025) lalu.
Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Dari hasil pemeriksaan, kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat dilakukan inspeksi, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut, yang diduga telah dialihkan sebelumnya,” kata Latif dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025).
Praktik transhipment ilegal dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membuka celah bagi perikanan ilegal dan tidak terlapor.
Untuk itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kapal-kapal tersebut berdasarkan rekomendasi Ditjen PSDKP.
Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dirinya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perikanan akan terus diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan Indonesia.***