KKP Hentikan Operasi 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Langgar Aturan Perikanan

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GardaMaluku.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan dengan membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut di Laut Arafura.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut melakukan transhipment atau alih muatan ilegal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa seluruh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga :  Transhipment Ilegal? KKP Bongkar Praktik Gelap di Laut Arafura

“Dari hasil pemeriksaan, kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat dilakukan inspeksi, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut, yang diduga telah dialihkan sebelumnya,” kata Latif dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025).

Praktik transhipment ilegal dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat membuka celah bagi perikanan ilegal dan tidak terlapor.

Untuk itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kapal-kapal tersebut berdasarkan rekomendasi Ditjen PSDKP.

Baca Juga :  Aktifkan Satgas Ramadhan & Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siap Amankan Pasokan Energi

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dirinya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perikanan akan terus diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan Indonesia.***

Berita Terkait

Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025
Sukses Digelar Asistensi II HIPMI Maluku Dinilai Jadi Role Model, Musda XII Siap Digelar
FORMID Sebut Ada Upaya Jatuhkan Kredibilitas Bahlil soal Isu Raja Ampat
Kejati Papua Barat Sikat Kasus Korupsi ATK Rp8 Miliar Sorong
Asistensi BPD HIPMI Maluku Dinilai Sangat Baik oleh BPP, Progres Musda XII Melaju
Logo Musda HIPMI Maluku XII, Simbol Identitas, Ketangguhan, dan Warisan Budaya
Eksistensi dan Cita Pemuda Muhammadiyah dalam Pluralitas Kebangsaan
Kepengurusan FKPT Maluku Periode 2025-2027 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:38 WIT

Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:29 WIT

Sukses Digelar Asistensi II HIPMI Maluku Dinilai Jadi Role Model, Musda XII Siap Digelar

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:00 WIT

FORMID Sebut Ada Upaya Jatuhkan Kredibilitas Bahlil soal Isu Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:03 WIT

Kejati Papua Barat Sikat Kasus Korupsi ATK Rp8 Miliar Sorong

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:00 WIT

Asistensi BPD HIPMI Maluku Dinilai Sangat Baik oleh BPP, Progres Musda XII Melaju

Berita Terbaru