Latupella vs Parera, Saksi Akui Objek Sengketa Bukan Milik Keluarga Parera
GardaMaluku.com : AMBON, – Lanjutan sidang sengketa hak kepemilikan lahan seluas 5622 meter persegi di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon antara Keluarga Latupella (Pengugat) melawan Keluarga Parera (Tergugat) memasuki agenda mendengar keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin Majelis Ketua Nova Laure Sasube, S.H.,M.H., berlangsung Kamis (04/12/2025) menghadirkan saksi yang diajukan Penggugat (Keluarga Latupella) yakni Djitsak. J. Parera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut saksi, objek sengketa yang sekarang lagi disengketakan adalah Dati Humunet, milik Keluarga Parera sesuai dengan Register Negeri Passo yang dikeluarkan Tahun 1814 atas nama Sera Tuhela Latupella.
Bahkan menurut dia, objek sengketa yang diklaim bernama Dati Lalapere milik Keluarga Parera sangat keliru.
Karena, sambungnya, sesuai dengan Register Negeri Passo dan Surat Register Dati Milik Keluarga Parera atas nama Eduard Alexander Parera terdapat 16 potong dati kemudian terjadi revisi 5 potong dati diserahkan ke Wellem Parera, cucu dari Eduard Alexander Parera, tidak ada satupun nama dari Lalapere.
“Semua enam belas potong dati tidak berada di lokasi objek sengketa. Dati itu bernama Humunet milik keluarga Latupella,” tegas saksi.
Saksi juga membenarkan didalam objek sengketa terdapat bangunan milik PT. Daihatsu yang baru saja dibangun, selain itu batas – batas objek sengketa diterangkan oleh saksi.
“Sebelah utara masih termasuk dengan Dati Humunet milik Latupella, sebelah selatan berbatasan dengan sebagian Dati Arohatang milik Keluarga Rinsampessy, sebelah timur berbatasan dengan Dati Waimahu milik keluarga Rinsampessy, dan sebelah barat berbatasan dengan Dati Waimahu milik Keluarga Parera,” jelas Saksi.
Namun demikian, jelas Saksi lanjut, di sebelah barat Dati Waimahu, milik kelurga Parera bukanlah keturunan atau ahli waris dari tergugat, tetapi merupakan milik dari Keturunan Almarhum Yeni Warner Parera dan saudara – saudaranya. (Atick)


















