PN Ambon Serempak Sidangkan Empat Perkara di Saparua

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 23:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gardamaluku.com : SAPARUA – MALUKU,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon melaksanakan persidangan terhadap empat perkara secara serempak di wilayah Saparua, Rabu (1/4/2026).
Sidang tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Humas PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, S
.H., M.H mengatakan pelaksanaan sidang di Saparua dilakukan karena banyak saksi yang berdomisili di wilayah kepulauan tersebut.
“Pelaksanaan sidang di Saparua merupakan bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Karena banyaknya saksi yang berada di wilayah kepulauan, khususnya di Saparua, maka Majelis Hakim turun langsung ke sana untuk melaksanakan persidangan,” jelas Sahusilawane.
Dari empat perkara yang disidangkan, jelasnya lanjut, tiga diantaranya merupakan perkara penganiayaan, baik yang dilakukan terdakwa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selain itu, terdapat pula satu perkara perlindungan anak yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Dedy menambahkan, terkait fakta persidangan untuk perkara yang terbuka untuk umum, media dapat mengetahuinya setelah putusan dibacakan.
“Sementara untuk perkara perlindungan anak, karena sidangnya tertutup, maka hasilnya baru dapat diketahui pada tahap putusan,” ucap Sahusilawane.
Ditegaskan, seluruh pertanyaan rekan-rekan pers akan dijawab setelah putusan dibacakan, karena fakta persidangan akan terungkap dalam amar putusan terkait terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa. (Atick)

Baca Juga :  NGOPI, Ruang Gerakan Intelektual Mahasiswa IAKN

Berita Terkait

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis
Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota
Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan
Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas
Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 
Wattimena : Adipura Bukan Fokus Utama 
Kodam XV Terkesan Abaikan Tanggungjawab Korban Lakalantas Truck TNI
Evaluasi PAD Berbasis Fakta, Disperindag Maluku Dinilai Ikuti Arah Kebijakan Gubernur

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIT

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 April 2026 - 12:32 WIT

Diduga Kandidat Calon Sekot Ambon Tunggangi Demo di Balai Kota

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIT

Fatlalon Dituntut Delapan Tahun, JPU : Hukum Tidak Lemah Karena Kekuasaan dan Tekanan

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIT

Tegas dan Terarah, RBPL HIPMI Maluku Mandatkan Ketum Tentukan Rekomendasi Munas

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIT

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Berita Terbaru

Daerah

PKK SBB Juara I, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:11 WIT

AMBON

Richard Luhukay Masuk Bursa Calon Sekot 

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:46 WIT