GardaMaluku.com : AMBON,- Sengeketa lahan tanah Dati Waimisi, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon antara Keluarga Latupella sebagai penggugat melawan keluarga Tuhilatu sebagai tergugat, yang sudah berlangsung kurang lebih sebelas bulan akhirnya mendapatkan putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ambon, gugatan perdata dengan Nomor Perkara : 177/Pdt.G/2025/PN Ambon, sengekta antara Keluarga Latupella dan Tuhilatu dimulai sejak Juni 2025 akhirnya mendapatkan putusan pengadilan yang memenangkan keluarga Latupella.
Dalam amar putusannya yang diumumkan via e-court Selasa, (19/05/2025) menyatakan eksepsi menolak para tergugat (Tihalatu)untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dalam pokok perkara Majelis Hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat. Menyatakan Objek Sengketa adalah bagian dari bidang tanah Dusun Dati Waimisi berdasarkan berdasarkan Register Dati Negeri Passo pada tanggal 21 Mei 1814 yaitu nama-nama Dusun Dati di Negeri Passo, Akta Kepemilikan dari Dewan Kehakiman tanggal 20 April 1914, Akta Kepemilikan Dusun Dati Passo Nomor. 4690 tanggal 17 November 1922, Surat Dusun Dati Negeri Passo tertanggal 17 September 1923, Surat Ukur Nomor : 4690 GAW tertanggal 27 Juni 1925, serta Surat daftar-daftar nama dati-dati Keluarga Latupella di Negeri Passo yang merupakan turunan dari Kepala Dati Tahun 1814 tertanggal 31 Agustus 1975.
Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II serta suami dari Tergugat III dan ayah dari Tergugat sampai Tergugat IX yang bernama almarhum Mathew Karel Tuhilatu yang mengkleim dan menguasai Objek Sengketa sebagai Dusun Dati Olait atas dasar Salinan nama-nama Dusun Dati dan Dusun Pusaka yang dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 1919 yang direkayasa adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat dan ahli waris lainnya dari Moyang J. Seratoehella Latupella sebagai sebagai pemilik yang sah atas Objek Sengketa yang merupakan bagian dari Dusun Dati Waimisi.
Kemudian, menyatakan tindakan dari Tergugat XI (Badan Pertanahan Nasional, Kota Ambon) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 04535 seluas ±1.845 M2 (kurang lebih seribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Tergugat I dan Tergugat II serta suami dari Tergugat III dan ayah dari Tergugat IV sampai Tergugat IX adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya Sertifikat Hak Milik Nomor. 04535 a quo harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku.
Majelis Hakim juga menyatakan, perbuatan hukum jual beli oleh Tergugat I dan Tergugat II serta suami dari Tergugat III dan ayah dari Tergugat IV sampai Tergugat IX dengan Tergugat X didepan Turut Tergugat harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku.
Menghukum Tergugat X atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk segera mengosongkan Objek Sengketa tersebut tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain dan menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah.
Dan putusan akhirnya, menghukum para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.424.000 (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). (Atick.T)


















