Usulan Restorative Justice Dua Perkara Pidana Kejati Maluku Dikabulkan

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : MALUKU,– Dua perkara Tindak Pidana yang diusulkan untuk mendapat penyelesaian lewat jalur perdamaian atau Restorative Justice masing – masing, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam perkara penganiayan dan perkara Narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Lewat siaran pers, Selasa, (16/12/2025) Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menghadirkan perdamaian lewat jalur Restorative Justice terhadap penanganan perkara dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat.

Proses Restorative Justice yang diusulkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku via Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kajati mengajukan permohonan Restorative Justice terhadap perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dan perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejari Seram Bagian Barat. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” Ungkap Kajati Maluku.

Lewat kesempatan tersebut Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H.,M.H dalam paparannya menyampaikan, kedua belah pihak merupakan saudara ipar, yang mana tersangka merupakan adik dari istri korban dan melalui Jaksa Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan menghadirkan pihak keluarga termasuk Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Penyidik Polres Kepulauan Aru.

“Dirumah Restorative Justice Kabupaten Kepulauan Aru, kami telah melakukan upaya perdamaian berupa mediasi dengan semua pihak, dan hasilnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai tanpa ada persyaratan apapun,” ucap Kejari Kepulauan Aru didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.

Baca Juga :  Perempuan Taniwel Fungsionaris DPD KNPI Bilang, Perempuan Tak Bisa Dinilai dari Penampilan ; PKK Kerja Nyata

Ditambahkan, terdapat syarat lainnya sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Atas persyaratan yang diajukan dalam pengajuan Restorative Justice tersebut, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur A, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Selain Kejari Kepulauan Aru, pengajuan Restoratif Justice juga diajukan Kejari Seram Bagian Barat dalam perkara Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Tersangka “RNS” alias Rendy dengan Locus Delictie Desa Waisarisa Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H, dalam paparannya menyampaikan, pihaknya melalui Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Tanah di Ambon Disorot PP Pemuda Muhammadiyah, Anshari: Kita Bantu LBH

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Positif terhadap Tes Meth-Amphetamin dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi,” Ucap Kajari SBB, Anto Widi Nugroho didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.

Tersangka yang kesehariannya sebagai Petani, mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja di perkebunan. Tersangka dalam pernyataannya bersedia menjalani rehabilitasi sebagai proses hukum yang harus dijalani.

Sebagaimana syarat dan ketentuan yang diajukan Kejari Seram Bagian Timur dalam pengajuan Restorative Justice terhadap perkara Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.

Dalam video confrence, turut hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator, Aditya Aria Putra, S.H.,M.H selaku Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi A, Hadjat, S.H, Kasi C, Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D, Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Leunard Tuanakotta, S.H serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku melalui video conference diwilayah hukumnya masing – masing. (Atick/***)

Berita Terkait

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 
Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional
Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku
Latukaisupy Buka Jalan Legalitas Tambang Sinabar Huamual, Amdal Jadi Kunci
Jaga Kinerja Pemerintahan Tetap Optimal, Pemprov Maluku Proses Pengisian 79 Jabatan
Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah
Walang Aspirasi Rakyat Maluku Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Kayu Putih di Taniwel Timur
Menuju Administrasi Modern, Dukcapil SBB Hadirkan Layanan Akta Berbarcode

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIT

Tersangka Pembongkaran Rumah Dusun Lai Bebas Berkeliaran, Korban Minta Keadilan 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48 WIT

Demi Pendidikan SBB Lebih Merata, Jafar Siddiq Tempuh Jalur Kebijakan Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Didukung Kemendagri, Hendrik Lewerissa Pacu Lima BUMD Jadi Aset Produktif Maluku

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:50 WIT

Latukaisupy Buka Jalan Legalitas Tambang Sinabar Huamual, Amdal Jadi Kunci

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:41 WIT

Komando HAM Maluku Bantah Isu Bupati SBB Kerap ke Jakarta Tanpa Kepentingan Daerah

Berita Terbaru