Pemkot Angkat Bicara Soal Penanganan Korban Bencana Kebakaran

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 17:35 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Hirup pikuk penanganan korban bencana kebakaran yang terjadi di Desa Hunuth/DP, Kecamatan Teluk Ambon dan di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, beberapa waktu lalu, menarik perhatian publik.

Bahkan Pemerintah Kota Ambon disebut-sebut tidak menepati janji kepada korban bencana kebakaran, termasuk pembangunan rumah korban pasca kejadian.

Menjawab konsumsi publik itu, akhirnya Pemerintah Kota Ambon angkat bicara, melalui Juru Bicara (Jubir), Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Ronald H Lekransi, mengajak Masyarakat untuk dapat secara bijak dalam menyikapi pemberitaan yang narasinya cenderung bersifat agitatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkot merasa penting mengingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif yang mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon terkait penanganan kebakaran pemukiman Di Desa Hunut dan kebakaran pemukiman di Gang Banjo Negeri Batumerah,” ujar Lekransi melalui press relise yang diterima reddaksi, Kamis, (18/9/25) di Balai Kota.

Menurutnya, secara terbuka Pemerintah kota Ambon melalui dinas teknis, Plt. Kepala BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon Imelda Tahalele telah menjelaskan pendekatan penanganan kebakaran pada dua wilayah dimaksud yaitu sesuai dengan sumber bencana-nya.

Peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunut pendekatan penangannya Adalah pendekatan diakibatkan konflik sosial sebagaimana di atur dalam UU 24 tahu 2007, sedangkan pendekatan penangan di Gang Banjo Negeri Batumerah adalah pendekatan kebakaran pemukiman akibat Lilin /korsleting atau arus pendek.

Supaya tidak salah memahami, lanjutnya,perlu diluruskan bahwa penangan kebakaran akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan, semua mekanisme bantuan yang dilakukan sama bagi seluruh masyarakat yang mengalami kebakaran.

Baca Juga :  LPTQ Maluku Pastikan Kafilah Siap Hadapi MTQ Nasional 2026

Dimana melalui Dinsos sesuai Permendagri 77- terkait pemanfaatan BTT , dan Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial ; kemudian disiapkan Surat Keputusan (SK) Walikota ; tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan, dan kemudian dana stimulan diberikan sebesar Rp 15 Juta per rumah menggunakan dana pada APBD Pemerintah Kota, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.

Sedangkan untuk kebakaran di Desa Hunut , Dalam pendekatan UU 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, masuk dalam kategori bencana sosial yang disebabkan oleh konflik / tawuran dan kemudian menjadi besar , memakan korban jiwa dan harta benda serta membutuhkan penangan khusus.

“Pendekatan khusus yang dimaksud dalam Undang – undang, membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagimana membangun kepercayaan masyarakat , bagimana rekonsiliasi pasca konflik , mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik termasuk pembangunan , rehabilitasi infrastruktur , fasilitas pemerintah, tempat usaha, rumah yang rusak terbakar,” bebernya.

Untuk Hunut dibentuk tim, namanya Tim Banmas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil Wali Kota karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunut, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI,melalui program TMMD” tanpa upah kerja. tambahnya.

Semua upaya Pemkot hari ini, kata Lekransy, adalah langkah – langkah yang didasarkan pada norma atau aturan, dan bukan atas kepentingan. “Karena ini soal komitmen Walikota dan Wakil Walikota untuk bikin bagus Ambon, serta merawat harmonisasi sosial,”.

Lekransy menegaskan,narasi bahwa penangan kebakaran pemukiman di Desa Hunut dan di Negeri Batumerah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat adalah tidak berdasar. Karena pembadingnya mestinya terhadap rumah – rumah yang terbakar akibat kelalaian / korsleting atau arus pendek, bukan terbakar akibat konflik sosial.

Baca Juga :  IMM Ambon Desak Gubernur Mengganti Plt. Sekwan DPRD Provinsi Maluku

“Kami berharap dengan penjelasan ini dapat menjawab kebutuhan informasi terkait penangan kebakaran di Desa Hunut dan Di batu Merah, dan tidak ada lagi pihak yang secara sengaja memabngun opini , apalagi menggunakan narasi – narasi yang sifatnya menghasut dan provokatif,”ujarnya

Dirinya menilai, narasi bahwa perbedaan bantuan bukan hanya merugikan masyarakat Desa Batu Merah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal adalah pilihan diksi yang tidak bertanggung jawab.

“Kami ingatkan bahwa narasi menghasut , provokatif berpotensi hukum jika tidak disampaikan dengan hati – hati dan bertanggungjawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan Tindakan melanggar hukum atau menimbulkan konflik,” terangnya.

Ia menyebutkan,kebebasan berpendapat adalah hak masyarakat demokratis, namun perlu di ingat bahwa bukan kebebasan tanpa batas, namun harus digunakan dengan tanggungjawab dan tidak melanggar hak – hak orang lain.

Pemerintah kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M.Wattimena dan Wakil Wali Kota(Wawali) Ely Toisutta, lanjutnya, akan selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena itu akan sangat membantu dalam kebijakan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat .

Olehnya itu,Lekransy mengajak semua pihak untuk bersama -sama mendukung Pemkot untuk menjadikan Ambon lebih baik.

“Mari katong sama-sama bangun Ambon, Ambon par katong samua,” pungkasnya.(Oliv/MCAMBON/RA)

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Kasih Pangdam Pattimura, Warga Taniwel Timur Harap Bisa Hadir Resmikan Jembatan Wai Nawayaya
Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang
Pemkot Ambon Akan Terus Tekan Angka Kemiskinan
Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup
Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks
SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara
Terkait SPPT-PBB, Kinerja Desa/Negeri/Kelurahan Dinilai Tidak Ada Harapan, Pemkot Kerjasama Dengan TP-PKK Tahun Depan
KNPI Maluku Apresiasi Sikap Kesatria Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:37 WIT

Terima Kasih Pangdam Pattimura, Warga Taniwel Timur Harap Bisa Hadir Resmikan Jembatan Wai Nawayaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:32 WIT

Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:22 WIT

Pemkot Ambon Akan Terus Tekan Angka Kemiskinan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:38 WIT

Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks

Berita Terbaru

AMBON

Pekan Pembayaran PBB Tanpa Denda Mulai Senin Mendatang

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:32 WIT

AMBON

Pemkot Ambon Akan Terus Tekan Angka Kemiskinan

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:22 WIT