Standar Valuasi Komoditas Ekspor, Mercuri Hilang Di Rupbasan Kelas I Ambon Ditaksir Capai 1,54 Miliar

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:09 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ambon, Maluku— Dugaan hilangnya ratusan kilogram merkuri dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon di kawasan Waitatiri menjadi sorotan serius. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan barang sitaan negara serta tanggung jawab aparatur yang diberi kewenangan untuk menjaga dan mengelolanya.

Wakil Ketua Bidang Pengolahan Opini Publik DPD KNPI Maluku, M. Fahrul Kaisuku, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kehilangan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Fahrul, hilangnya barang sitaan negara bukan persoalan sepele. Terlebih, merkuri dengan jumlah perkiraan 300-400 kilogram merupakan material berbahaya yang penyimpanan, pengawasan, dan penguasaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang sitaan negara tidak boleh hilang begitu saja tanpa kejelasan. Harus ada penjelasan mengenai bagaimana barang tersebut bisa hilang, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta bagaimana sistem pengawasan dijalankan,” ungkap Fahrul.

Dikatakan, berdasar standar valuasi komoditas ekspor pasar internasional nilai untuk 300 Kilogram saja mencapai 1,54 Miliar rupiah.

“Ini fakta data sebagaimana hitungan cukai yang dirilis resmi awal Agustus 2026 lalu saat menyita 3,4 ton Mercuri dengan nilai rupiah 17,5 Miliard rupiah. Sehingga kalau yang hilang di Rupbasan Waitatiri itu 300 saja maka nilainya capai 1,54 M” terang Fahrul.

Baca Juga :  Hadapi Karhutla, Kecamatan Teluk Ambon Buat Gerakan Bagi Masker

Fahrul menilai, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius pimpinan kementerian atau lembaga yang membawahi Rupbasan.

Ia meminta kejaksaan memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan kinerja jajaran pelaksana, sekaligus mendorong penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Menurutnya, tanggung jawab pengamanan barang sitaan tidak boleh hanya dilihat dari petugas yang berada di lapangan.

Pemeriksaa juga lanjut Fahrul harus menjangkau prosedur pengawasan, pencatatan inventaris, mekanisme keluar-masuk barang, serta pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi.

“Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur yang diberi amanah mengelola barang sitaan negara. Setiap barang yang berada dalam penguasaan negara harus tercatat, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada konsekuensi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus di Rupbasan Waitatiri menjadi perhatian karena sebelumnya muncul perkara kehilangan 331 kilogram merkuri di gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Dalam pemberitaan pada awal Oktober 2026, Polda Maluku disebut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara kehilangan merkuri di gudang ESDM tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Ambon Sampaikan Apresiasi Terimakasih ke Jajaran Anggota Telah Melangsungkan Reses dan Asmas

“Berdasarkan catatan kasus penyidikan kepolisian, barang sitaan merkuri seberat 331,60 kg yang disimpan di Dinas ESDM Maluku diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Masohi, serta beberapa laporan menyebutkan keterkaitan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ambon,” jelasnya.

Diakui, meski sama-sama berkaitan dengan merkuri, kedua perkara itu perlu ditelusuri secara terpisah untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara keduanya.

Fahrul juga mendorong agar penyelidikan terhadap dugaan kehilangan merkuri di Rupbasan Ambon dilakukan secara transparan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, terlebih barang yang dilaporkan hilang berkaitan dengan penguasaan negara.

Ia menegaskan, apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

Sementara itu, jika ditemukan kelemahan sistem pengawasan atau kelalaian administratif, institusi terkait perlu melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.

Sebagaimana informasi yang sudah diketahui publik, jumlah 300 kilogram resmi dinyatakan hilang.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh pihak Rupbasan Ambon kepada Polda Maluku pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Penyelidikan sementara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dengan dugaan awal mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak internal.***

Follow WhatsApp Channel gardamaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup
Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks
SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara
Terkait SPPT-PBB, Kinerja Desa/Negeri/Kelurahan Dinilai Tidak Ada Harapan, Pemkot Kerjasama Dengan TP-PKK Tahun Depan
Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum
REFLEKSI SUMPAH PEMUDA KE-98
Para Orang Tua ke-39 Calon IPDN Berharap Semua Lolos Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:09 WIT

Standar Valuasi Komoditas Ekspor, Mercuri Hilang Di Rupbasan Kelas I Ambon Ditaksir Capai 1,54 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:38 WIT

Hawaian Music Band Competition 2026, Wawali : Kekayaan Kota AmbonMusik Tetap Hidup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Ketua TP-PKK Ajak Perempuan Ambon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:05 WIT

SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:18 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

Berita Terbaru

KEPULAUAN TANIMBAR

Pengampunan dan Dialog, Kunci Penyelesaian Konflik Tanah Lorulun-Atubul

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:21 WIT

AMBON

SPPT-PBB Jadi Perhatian, DPRD Ambon Angkat Bicara

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:05 WIT