Dipapar Isu Miring, Kuasa Hukum Alhidayat Wajo Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, angkat bicara menanggapi pemberitaan media online raksipublik.com tertanggal 29 September 2025 yang berjudul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”

Yustin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penggelapan dana kemitraan sebagaimana dituduhkan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang seharusnya dijalankan oleh pers agar publik mendapat informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pembayaran dana bagi hasil oleh PT Nusa Ina kepada negeri-negeri penerima memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Toisutta Tekankan Kolaborasi, Sukseskan Musda XII HIPMI Maluku

Perjanjian kemitraan pertama dibuat pada 2008 dan diperkuat kembali pada 2020. Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening negeri penerima, bukan melalui Alhidayat Wajo.

Proses penyerahan pun dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah serta disaksikan langsung masyarakat penerima. Bahkan, dokumen kerja sama pernah disaksikan pejabat Kantor Staf Presiden yang diwakili Deputi II serta pemerintah daerah.

Lebih jauh, Yustin menegaskan bahwa persoalan lahan dan dana kemitraan ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Maluku. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam praktik yang dijalankan PT Nusa Ina.

“Dana kemitraan itu langsung masuk ke rekening negeri penerima. Klien kami tidak pernah mengambil alih. PT Nusa Ina melaksanakan kewajibannya berdasarkan bukti hukum yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Penataan Pasar Mardika Dimulai: Tumpukan Sampah di Belakang Pasar Dibersihkan, PLH Kadis Indag Maluku Turun Langsung ke Lapangan

Menanggapi rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Yustin menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun ia kembali menekankan bahwa penyelidikan sebelumnya sudah menyarankan agar jalur perdata ditempuh untuk mencari kepastian hukum.

Yustin menambahkan, saat ini pihaknya bersama klien lebih memilih menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar.

Ia menyebut setelah ini akan ada pertemuan keluarga guna memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Ada pertimbangan kuat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam opini keliru terhadap klien kami,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Walikota Geram! Camat, Lurah dan Kades/Raja Tak Jalankan Jumpa Rakyat
Komisi I Dorong Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dan Kepesertaan BPJS
IAKN Ambon Bongkar Realitas Kekerasan Seksual Dunia Kampus Lewat Ngobrol Pintar
Warga Rumahtiga Kebanjiran Akibat Proyek Unpatti
Peringatan Maulid Nabi Serukan Toleransi dan Kehidupan Damai
Sosialisasi Program Gizi Gratis di Ambon, Pemerintah Dorong Generasi Sehat dan Unggul
Golkar Maluku Salurkan Santunan bagi Korban Konflik Hunuth–Hitu
SMK Negeri 2 Ambon Dapat Laboratorium Bahasa Baru, Bukti Soliditas Alumni Bersama RBS

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:08 WIT

Walikota Geram! Camat, Lurah dan Kades/Raja Tak Jalankan Jumpa Rakyat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:03 WIT

Komisi I Dorong Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dan Kepesertaan BPJS

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:41 WIT

IAKN Ambon Bongkar Realitas Kekerasan Seksual Dunia Kampus Lewat Ngobrol Pintar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:14 WIT

Warga Rumahtiga Kebanjiran Akibat Proyek Unpatti

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:11 WIT

Peringatan Maulid Nabi Serukan Toleransi dan Kehidupan Damai

Berita Terbaru

AMBON

Warga Rumahtiga Kebanjiran Akibat Proyek Unpatti

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:14 WIT