Dipapar Isu Miring, Kuasa Hukum Alhidayat Wajo Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, GardaMaluku.com Kuasa Hukum Alhidayat Wajo, mantan HRD PT Nusa Ina, Yustin Tuny, SH, MH, angkat bicara menanggapi pemberitaan media online raksipublik.com tertanggal 29 September 2025 yang berjudul “Aktivis Maluku Akan Adukan Anggota DPRD ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Dana Mitra.”

Yustin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penggelapan dana kemitraan sebagaimana dituduhkan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip cover both side yang seharusnya dijalankan oleh pers agar publik mendapat informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pembayaran dana bagi hasil oleh PT Nusa Ina kepada negeri-negeri penerima memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Green Mining Dialog 2025, KNPI Maluku Agendakan Dialog Isu Lingkungan dan Pertambangan

Perjanjian kemitraan pertama dibuat pada 2008 dan diperkuat kembali pada 2020. Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening negeri penerima, bukan melalui Alhidayat Wajo.

Proses penyerahan pun dilakukan di hadapan perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah serta disaksikan langsung masyarakat penerima. Bahkan, dokumen kerja sama pernah disaksikan pejabat Kantor Staf Presiden yang diwakili Deputi II serta pemerintah daerah.

Lebih jauh, Yustin menegaskan bahwa persoalan lahan dan dana kemitraan ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Maluku. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam praktik yang dijalankan PT Nusa Ina.

“Dana kemitraan itu langsung masuk ke rekening negeri penerima. Klien kami tidak pernah mengambil alih. PT Nusa Ina melaksanakan kewajibannya berdasarkan bukti hukum yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Penataan Pasar Mardika Dimulai: Tumpukan Sampah di Belakang Pasar Dibersihkan, PLH Kadis Indag Maluku Turun Langsung ke Lapangan

Menanggapi rencana Aktivis Maluku, Muhamad Aswan Kelian, yang akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Yustin menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun ia kembali menekankan bahwa penyelidikan sebelumnya sudah menyarankan agar jalur perdata ditempuh untuk mencari kepastian hukum.

Yustin menambahkan, saat ini pihaknya bersama klien lebih memilih menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar.

Ia menyebut setelah ini akan ada pertemuan keluarga guna memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Ada pertimbangan kuat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam opini keliru terhadap klien kami,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan
Apresiasi Kinerja TP PKK SBB, Yeni Rosbayani Asri Dinilai Wujudkan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata
Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Gereja Katolik KKT 5 Tahun Penjara
PKK SBB Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan Peringati Hari Kartini ke-147
Diterpa Isu Miring, Kinerja Ketua PKK Diakui Terbukti Berdampak Nyata
Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon Dipolisikan
Rumadan Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Islami Lewat Gema Budaya Islami Season II

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIT

Akun tik tok “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta” Resmi Dipolisikan

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIT

Apresiasi Kinerja TP PKK SBB, Yeni Rosbayani Asri Dinilai Wujudkan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata

Rabu, 22 April 2026 - 15:10 WIT

Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 

Selasa, 21 April 2026 - 17:12 WIT

PKK SBB Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan Peringati Hari Kartini ke-147

Selasa, 21 April 2026 - 10:38 WIT

Diterpa Isu Miring, Kinerja Ketua PKK Diakui Terbukti Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Opini

Bumi, Tanah, dan Ingatan yang Sengaja Dilupakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 13:09 WIT

AMBON

Mediasi Gagal, Walikota Ambon Digugat Hatuleisila 

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:10 WIT