Jaminan Keselamatan Driver Online Belum Terwujud, Pemda Didesak Bertindak

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : Ambon, – Permasalahan regulasi terkait keselamatan driver online kembali menjadi sorotan. Salah satu narasumber menyampaikan bahwa permasalahan utama terletak pada ketidaktahuan dan ketidakharmonisan dalam memahami regulasi baik oleh DPRD maupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, dalam peraturan yang mengatur keselamatan driver online, aspek keselamatan tersebut telah diatur secara rinci di tingkat pusat, khususnya melalui Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018.

Hal ini disampaikan oleh Oktofian kufla, selaku Ketua Koperasi Jasa Transportasi (combat) 13 Provinsi maluku setelah selesai rapat bersama Komisi 3 dan 4 pada jumat, (17/10/25) di DPRD Provinsi Maluku.

Dia sampaikan, ini menjadi persoalan karena regulasi di tingkat daerah seperti Perda, Pergub, dan SK Gubernur tidak mendukung aturan pusat tersebut.

“Aturan pusat sudah lengkap dan sangat detail, lalu kenapa daerah tidak bisa membaca dan memahami?” tanya dia.

Sambungnya, banyak pihak yang duduk dalam diskusi namun tidak memahami landasan hukum yang ada, sehingga pembicaraan menjadi tidak efektif. Padahal, sudah ada landasan hukum konkret yang mengatur keselamatan driver baik dari sisi peraturan maupun pelaksanaan di lapangan.

“Permasalahan ini juga berdampak pada diskriminasi yang dialami oleh para driver online, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan yang layak. “Driver online saat ini banyak mengalami diskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Ambon Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

“Solusi konkret yang ditawarkan narasumber adalah pemberian izin penyelenggaraan operasional kepada badan hukum koperasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan jaminan keselamatan bagi seluruh driver online. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam sistem manajemen keselamatan (SMK) yang wajib dijalankan oleh perusahaan transportasi online.

“Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sudah menawarkan jaminan keselamatan bagi para driver online? Jawabannya, belum ada,” tegasnya.

Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, jaminan keselamatan bagi driver online dapat terealisasi secara nyata,”tutupnya. (Tsy)

Berita Terkait

Keberhasilan AMX 2026, Kebangkitan Dunia Otomotif di Maluku  
Semarak AMX Ascart Modified 2026, Ruang Kreasi Otomotif Maluku
Intip Kemeriahan Kick-Off Soekarno Cup U-17 Kota Ambon
Tiga Kandidat Ketum BPP HIPMI Sambangi Maluku Jelang Munas 2026
Dua Rekanan Proyek HAMP – OBA Malteng Diperiksa Kejari Ambon 
Wasekjen BPP HIPMI: Rakerda HIPMI Maluku Harus Jadi Ruang Konsolidasi Ekonomi Daerah
Rakerda HIPMI Maluku Resmi Digelar, Ketum Reza Tekan Peran Pengusaha Muda sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Dugaan Penganiayaan Berat terhadap Pemuda 18 Tahun di Ambon, Keluarga Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:33 WIT

Keberhasilan AMX 2026, Kebangkitan Dunia Otomotif di Maluku  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:56 WIT

Semarak AMX Ascart Modified 2026, Ruang Kreasi Otomotif Maluku

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:47 WIT

Intip Kemeriahan Kick-Off Soekarno Cup U-17 Kota Ambon

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:15 WIT

Tiga Kandidat Ketum BPP HIPMI Sambangi Maluku Jelang Munas 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIT

Dua Rekanan Proyek HAMP – OBA Malteng Diperiksa Kejari Ambon 

Berita Terbaru

AMBON

Intip Kemeriahan Kick-Off Soekarno Cup U-17 Kota Ambon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:47 WIT