Jaminan Keselamatan Driver Online Belum Terwujud, Pemda Didesak Bertindak

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : Ambon, – Permasalahan regulasi terkait keselamatan driver online kembali menjadi sorotan. Salah satu narasumber menyampaikan bahwa permasalahan utama terletak pada ketidaktahuan dan ketidakharmonisan dalam memahami regulasi baik oleh DPRD maupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, dalam peraturan yang mengatur keselamatan driver online, aspek keselamatan tersebut telah diatur secara rinci di tingkat pusat, khususnya melalui Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018.

Hal ini disampaikan oleh Oktofian kufla, selaku Ketua Koperasi Jasa Transportasi (combat) 13 Provinsi maluku setelah selesai rapat bersama Komisi 3 dan 4 pada jumat, (17/10/25) di DPRD Provinsi Maluku.

Dia sampaikan, ini menjadi persoalan karena regulasi di tingkat daerah seperti Perda, Pergub, dan SK Gubernur tidak mendukung aturan pusat tersebut.

“Aturan pusat sudah lengkap dan sangat detail, lalu kenapa daerah tidak bisa membaca dan memahami?” tanya dia.

Sambungnya, banyak pihak yang duduk dalam diskusi namun tidak memahami landasan hukum yang ada, sehingga pembicaraan menjadi tidak efektif. Padahal, sudah ada landasan hukum konkret yang mengatur keselamatan driver baik dari sisi peraturan maupun pelaksanaan di lapangan.

“Permasalahan ini juga berdampak pada diskriminasi yang dialami oleh para driver online, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan yang layak. “Driver online saat ini banyak mengalami diskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga :  JPU : Eksepsi Fatlalon Cs Tak Beralasan

“Solusi konkret yang ditawarkan narasumber adalah pemberian izin penyelenggaraan operasional kepada badan hukum koperasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan jaminan keselamatan bagi seluruh driver online. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam sistem manajemen keselamatan (SMK) yang wajib dijalankan oleh perusahaan transportasi online.

“Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sudah menawarkan jaminan keselamatan bagi para driver online? Jawabannya, belum ada,” tegasnya.

Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, jaminan keselamatan bagi driver online dapat terealisasi secara nyata,”tutupnya. (Tsy)

Berita Terkait

Implementasi Smart City Capai 3,6 ℅, Ambon “go” Bertransformasi Digital
Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 
Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos
Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta
Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Urbanisasi Tinggi, Ambon Perlu Kebijakan Publik Berbasis Data dan Pengembangan Smart CityRail
Mengenal Lebih Dekat 3 Kandidat Calon Sekot Ambon 
Guru Ambon Didorong Kuasai AI, Wali Kota: Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:18 WIT

Implementasi Smart City Capai 3,6 ℅, Ambon “go” Bertransformasi Digital

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:29 WIT

Rencana Pengukuran Tanah di Passo Mendapat Perlawanan 

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIT

Wali Kota Soroti Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos Dinsos

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIT

Rahakbauw Ancam Pimpinan Kecamatan Golkar Kota Ambon, Alihkan Dukungan Kepada Toisuta

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59 WIT

Dorong Kebijakan Afirmatif, Lekransy Usulkan Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan

Berita Terbaru