Kadis PERKIM Tual Cs. Mendekam Dibalik Jeruji Besi 

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 16:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GardaMaluku.com : TUAL, MALUKU, – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kota Tual Tahun 2019 (FR) bersama tiga koleganya yakni “RT” selaku Penyedia atau Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, “FF” selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan “MS” selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.

Keempat orang tersebut diringkus Kejaksaan Negeri Tual setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, Kamis (27/11/2025).

Adapun besar anggarannya bernilai Rp. 2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini dari Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Resmi Dihelat - Muswil VIII Pemuda Muhammadiyah: Gubernur Ajak Pemuda Jadi Pilar Pembangunan Maluku

Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Kronologis Perkara 

Tersangka “FR” diketahui menentukan penyedia yakni CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris Tersangka “RT” yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Selain itu, CV. RAHMAT BAROKAH JAYA tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima para penerima bantuan.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Maluku

Sementara itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Perbuatan keempat tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.429.432.397,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. (Atick/**)

Berita Terkait

Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda
Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan
UM Maluku Luluskan Angkatan Perdana, Gubernur Dorong Peran Strategis Alumni untuk Daerah
Perkuat Layanan Dasar, SBB Genjot Implementasi 6 SPM Kesehatan di Posyandu
AMM Jajaki Kolaborasi dengan Balai Perhutanan Sosial Ambon, Perkuat Peran Pemuda di Sektor Kehutanan
Sidang Mesias Siahaya, Keterangan Saksi Tumpang Tindih 
Rakernas Dekan Syariah PTKIN Bahas Kurikulum Cinta Hingga Isu Perempuan
Replik JPU “Tamparan Telak” Untuk Peldoi Petrus Fatlalon Cs

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:20 WIT

Tepat Momentum Hardiknas, KNPI SBB Dorong PMI Jadi Ruang Tumbuh Semangat Kemanusiaan Pemuda

Kamis, 30 April 2026 - 15:13 WIT

Perdana dan Bersejarah! Puluhan Wisudawan Unggulan 2026, UM Maluku Tegaskan Lompatan Besar Dunia Pendidikan

Kamis, 30 April 2026 - 12:14 WIT

UM Maluku Luluskan Angkatan Perdana, Gubernur Dorong Peran Strategis Alumni untuk Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 00:38 WIT

Perkuat Layanan Dasar, SBB Genjot Implementasi 6 SPM Kesehatan di Posyandu

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIT

AMM Jajaki Kolaborasi dengan Balai Perhutanan Sosial Ambon, Perkuat Peran Pemuda di Sektor Kehutanan

Berita Terbaru

AMBON

KSBSI Gandeng SOKSI Rayakan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:07 WIT